Kasus Penganiayaan Wartawan di Pijay Berlanjut ke Pengadilan

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 01:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie Jaya | Atjeh Terkini.id – Upaya mediasi dalam kasus penganiayaan terhadap jurnalis Transmedia (CNN Indonesia TV) di Pidie Jaya berakhir, tanpa kesepakatan Proses Restorative Justice (RJ) yang digelar di Kantor Kejari Pidie Jaya, Senin, (10/03/2025) gagal, sehingga kasus ini akan dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu.

Mediasi yang di mediator oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari M. Faza Adhyaksa SH, MH dan Ashri Azhari Baraha, SH, MH, disaksikan oleh tipidum Polres Pidie Jaya, berlangsung santai dan khidmat.

Mediasi antara keluarga tersangka Iskandar dan korban Ismail M Adam atau Ismed, tidak mencapai titik temu.

Korban Ismed, didampingi oleh sejumlah organisasi pers dan advokat, menegaskan bahwa penolakan terhadap RJ bertujuan melindungi kemerdekaan pers dari ancaman dan intimidasi, dari pihak manapun.

“Penolakan RJ bukan berarti saya tidak menginginkan upaya damai, tetapi  perbuatan penganiayaan terhadap diri saya dalam mempublikasikan informasi menjadi konsumsi publik, sangat sadis. Padahal tugas dan kewajiban saya sebagai jurnalis, dengan mengutamakan kode etik jurnalistik. Tujuan untuk kemajuan daerah,” ucap Ismed.

Baca Juga :  Jum'at Curhat Bersama Kapolres Aceh Barat, Wartawan Tuangkan Aspirasi dan kritik

Selain itu, dikatakan Ismed, sebagai jurnalis dalam meliput berita tidak perlu minta izin Keuchik. Apalagi yang diliput adalah aktivitas dan bangunan negara dibuat dengan anggaran negara.

Perbuatan penganiayaan oleh aparat pemerintah (Keuchik) terhadap wartawan perlu jadi contoh kepada Keuchik lain, agar tidak arogan terhadap jurnalis. Selama jurnalis melakukan tugasnya sesuai kode etik jurnalistik. Keuchik harus belajar UU Pers dan harus paham tentang peran media, dalam sebuah daerah.

“Mirisnya, pemerintah desa yang seyogyanya melerai serta mencegah warganya agar tidak menganiaya, berkelahi dan saling memukul, eh malah Keuchik yang melakukan penganiayaan,” ketus Ismed heran.

“Penganiayaan kepada saya oleh kepala desa (Keuchik) adalah bukti pembungkaman informasi publik dan penekanan tentang kemerdekaan pers. Untuk itu, maka tidak boleh dibiarkan hanya penyelesaiannya juga tidak cuma hanya dengan RJ,” ujar Ismed.

“Hari ini menimpa saya, mungkin esok lusa akan dialami jurnalis lain. Karena begitu mudah dan ringannya hukuman bagi pelaku,” sambung Ismed.

Baca Juga :  Pidato Menyinggung Wartawan, Wanhar Lingga Minta Maaf

“Kemerdekaan pers tidak boleh diobok-obok oleh siapa pun. Tidak ada yang boleh membungkam informasi publik, apalagi sampai menganiaya wartawan,” tegas Ismed dalam mediasi yang turut dihadiri Ketua IJTI Aceh, Ketua dan Sekjen AJI Banda Aceh, Ketua dan Sekjen AJI Bireuen, tim advokasi AJI Bireuen, Ketua PWI Pidie Jaya, serta jurnalis CNN Banda Aceh.

Dari pihak terduga pelaku,  hadir keluarga pelaku, Imam Masjid Blang Rheu, serta kuasa hukum mereka. Sementara itu, korban juga didampingi Imam Masjid Sarah Mane, tim pendampingan hukum, serta Komisi Kekerasan Jurnalis (KKJ) Aceh.

Karena tidak ada kesepakatan dalam mediasi, kasus ini dipastikan akan berlanjut ke meja hijau. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak berulang di masa mendatang.

Dengan perkembangan ini, masyarakat dan komunitas pers akan terus mengawal proses hukum, agar keadilan benar-benar ditegakkan, pungkasnya.[UmarAPandrah].

Berita Terkait

Program GENTING Hadirkan Sumur Bor untuk Keluarga Berisiko Stunting di Pidie Jaya*
Ketua TP PKK Kak Na Dampingi Ketum Seruni Serahkan Bantuan di Pidie Jaya
ISN Banda Aceh Salurkan Bantuan dan Lakukan Asesmen Pasca Banjir di Pidie Jaya
SATGAS PPA Peduli, Bagikan 250 Kilogram Cabai Selama Dua Hari di Pidie Jaya
Mukarramah Fadhlullah Tinjau Langsung Desa Hilang di Meurah Dua, Fokus pada Pemulihan Warga
Bupati Diminta Geser Sisa Anggaran Tahun 2025 untuk Penanganan Banjir 
Wagub Aceh Pastikan Distribusi Bantuan  Korban Banjir Hari Ini Bagikan
Aceh Besar Juara Umum MTQ XXXVII Aceh 2025
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:28 WIB

Program GENTING Hadirkan Sumur Bor untuk Keluarga Berisiko Stunting di Pidie Jaya*

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:58 WIB

Ketua TP PKK Kak Na Dampingi Ketum Seruni Serahkan Bantuan di Pidie Jaya

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:54 WIB

ISN Banda Aceh Salurkan Bantuan dan Lakukan Asesmen Pasca Banjir di Pidie Jaya

Jumat, 9 Januari 2026 - 00:06 WIB

SATGAS PPA Peduli, Bagikan 250 Kilogram Cabai Selama Dua Hari di Pidie Jaya

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:19 WIB

Mukarramah Fadhlullah Tinjau Langsung Desa Hilang di Meurah Dua, Fokus pada Pemulihan Warga

Berita Terbaru

Jakarta

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia 

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:02 WIB