Nasional | Atjeh Terkini.id – Masyarakat Indonesia telah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 lalu. Proses penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara juga telah rampung dilakukan.
Lantas, kapan jadwal pelantikan kepala daerah?
Jadwal mengenai pelantikan kepala daerah telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. KPU juga telah menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih di beberapa daerah. Namun, beberapa daerah lainnya masih dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sehingga jadwal pelantikan kepala daerah diundur dari jadwal sebelumnya. Untuk itu, berikut dirilis dari detikSulsel yang menyajikan informasi mengenai jadwal pelantikan kepala daerah.
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Mengacu pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, penentuan jadwal pelantikan dijelaskan pada Pasal 2A. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi suara.
Sementara jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dijadwalkan 30 hari kerja, setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi suara. Adapun tanggal pelaksanaan pelantikan kepala daerah dirincikan pada Pasal 22A, sebagai berikut:
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur: 7 Februari 2025
Pelantikan bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota: 10 Februari 2025
Namun, jadwal tersebut diundur lantaran sejumlah daerah yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada). Mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah ini telah disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
“Betul (pelantikan kepala daerah diundur) karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pemilu itu pada 13 Maret 2025. Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, bupati, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” ujar Rifqinizamy Karsayuda kepada detiknews, dikutip Atjeh Terkini, Sabtu (4/1/2025).
Sama halnya dengan pemilihan yang dilakukan secara serentak, pelantikannya pun diselenggarakan secara serentak atau bersama-sama.
Hal ini sebagaimana yang ditegaskan oleh Rifqi bahwa tidak ada perbedaan tanggal pelantikan antara kepala daerah yang bersengketa di MK dan yang tidak bersengketa.
“Yang sengketa dan tidak sengketa di MK pelantikannya harus serentak itulah prinsip dasar Pilkada serentak. Karena itu, yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang sengketa di MK. Makanya pelantikannya setelah tanggal 13 Maret 2025,” katanya.
Meskipun demikian, belum ada kejelasan pasti mengenai kapan pelantikan kepala daerah dilaksanakan. Selain menunggu putusan MK, pihaknya juga menunggu peraturan presiden.
“Kapan pelantikannya, kita serahkan kepada Presiden karena dasar hukum pelantikan kepala daerah itu adalah peraturan presiden,” tutur Rifqi.
Setelah hasil dari MK keluar dan menyelesaikan seluruh sengketa yang ada, pihak penyelenggara Pilkada akan menetapkan pemenang di masing-masing daerah tersebut. Hal ini dilakukan agar proses demokrasi tetap berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun setelah pemungutan dan di lanjutkan perhitungan suara serta rekapitulasi hasil perhitungan suara pada Rabu, 27 November 2024 -16 Desember 2024
Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP), dengan ketentuan:
– Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
– Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU
Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
– Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
– Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
– Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Demikian ulasan terkait jadwal pelantikan kepala daerah.(**)