HRD Minta Saksi Mu’Min Catat, Rekam dan Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada 

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HRD minta saksi rekan dan catat pelanggaran Pilkada

HRD minta saksi rekan dan catat pelanggaran Pilkada

Bireuen | Atjeh Terkini.id – Ketua Tim Pemenangan Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bireuen, Murdani Yusuf-Abdul Muhaimin (Mu’Min), H Ruslan M Daud yang akrab HRD, meminta seluruh Saksi Paslon Mu’Min, untuk mencatat, merekam dan melaporkan segela bentuk dugaan pelanggaran Pilkada di Bireuen.

Hal itu ditegaskan HRD dalam acara peusijeuk (tepung tawar) dan Bimbingan teknis (Bimtek) sebanyak 908 orang saksi untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen (Mu’Min) di Gedung Hj Fauziah Conventention Center, Desa Cot Gapu Bireuen, Selasa (12/11/2024).

“Saya tegaskan seluruh saksi yang telah dikukuhkan dan dipeusijeuk oleh para ulama, serta telah mengucapkan ikrar janji setia untuk Mu’Min, agar mencatat, merekam dan melaporkan semua dugaan pelanggaran Pilkada yang terjadi sebelum dan setelah hari pencoblosan, untuk dijadikan sebagai barang bukti, baik saat terjadi pelanggaran ataupun tidak, karena sekecil apapun bukti-bukti yang dicatat dan yang direkam itu sangat penting,” tegas HRD.

Baca Juga :  Menanti Pemimpin Pilihan Rakyat 

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, juga meminta kepada seluruh Saksi Paslon Mu’Min, untuk bekerja dengan baik, ikhlas serta penuh tanggung jawab. Jangan lalai, jangan tergiur dengan ajakan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, serta siap bekerja keras untuk memenangkan Mu’Min.

Baca Juga :  KIP Langsa Gelar Debat Paslon Walikota dan Wakil Walikota Langsa 

HRD mengharapkan semangat kerja para Saksi Mu’Min harus dikedepankan. Selain itu, HRD juga berjanji akan memberikan bonus kepada saksi-saksi yang berani dan berhasil mencatat dan merekam dugaan pelanggaran Pilkada ini.

“Saya akan memberikan bonus kepada saksi-saksi Paslon Mu’Min yang bisa siap bekerja keras, penuh tanggung jawab serta berani mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran pada Pilkada ini,” pungkasnya.(UmarAPandrah).

Berita Terkait

Segel Ruang Kerja Ketua DPRK Langsa di Buka
Melvita Sari Lantik Ridwan Malem PAW Anggota DPRK Langsa
Kisruh DPRK Langsa, Dr Amiruddin : Pj Walikota Harus Menjadi Mediator 
Ruang Kerja Disegel, Ini Penjelasan Ketua DPRK Langsa
Tolak Gugatan Paslon 01, MK Putuskan Mukhlis – Razuardi Bupati/Wakil Bupati Terpilih
Tak Penuhi Ambang Batas, PHPU Wali Kota Lhokseumawe Tak Dapat Diterima
Pilkada Aceh Timur, MK Kabulkan Permohonan Paslon 01
Permohonan 03 Ditolak, MK Tetapkan Jefri Haikal Walikota Langsa
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 20:40 WIB

Segel Ruang Kerja Ketua DPRK Langsa di Buka

Senin, 17 Maret 2025 - 15:50 WIB

Melvita Sari Lantik Ridwan Malem PAW Anggota DPRK Langsa

Senin, 10 Maret 2025 - 14:10 WIB

Kisruh DPRK Langsa, Dr Amiruddin : Pj Walikota Harus Menjadi Mediator 

Jumat, 7 Februari 2025 - 12:20 WIB

Ruang Kerja Disegel, Ini Penjelasan Ketua DPRK Langsa

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:24 WIB

Tolak Gugatan Paslon 01, MK Putuskan Mukhlis – Razuardi Bupati/Wakil Bupati Terpilih

Berita Terbaru

Subulussalam

Desa Lae Langge di Subulussalam Salurkan BLT DD Tahun 2025

Kamis, 27 Mar 2025 - 21:19 WIB