Gubernur Aceh Keluarkan Surat Edaran Larang Pungli Penerimaan Murid Baru

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf lebih di kenal sebutan nama Mualem sebelumnya telah menegaskan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 tingkat SMA, SMK, dan SLB melarang secara menyeluruh tidak ada lagi namanya praktik pungutan liar (pungli) dalam lingkugan sekolah.

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf lebih di kenal sebutan nama Mualem sebelumnya telah menegaskan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 tingkat SMA, SMK, dan SLB melarang secara menyeluruh tidak ada lagi namanya praktik pungutan liar (pungli) dalam lingkugan sekolah.

Banda Aceh | Atjeh Terkini.id -Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf lebih di kenal sebutan nama Mualem sebelumnya telah menegaskan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 tingkat SMA, SMK, dan SLB melarang secara menyeluruh tidak ada lagi namanya praktik pungutan liar (pungli) dalam lingkugan sekolah.

Larangan tersebut berdasakan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 tertanggal 12 Juni 2025 tentang Pungutan Liar pada Sistem Penerimaan Murid Baru.

larangan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) huruf f Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. pelaksanaan PPDB dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  MIN 14 Aceh Utara Gelar Upacara Bendera dan Apresiasi Murid Berprestasi

“Panitia PPDB, serta seluruh tenaga kependidikan dilarang menerima gratifikasi atau melakukan pungutan dalam bentuk apa pun dari calon siswa maupun wali murid,” ujar Gubernur.

Mualem juga telah intuksikan kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh kepada kepala cabang dinas pendidikan kabupaten/kota lakukan pengawas dan pembina pendampingan guna pemantauan, serta penindakan terhadap dugaan pelanggaran di satuan pendidikan masing-masing.

Baca Juga :  Santri MUQ Langsa Almira Sofia Ikut Ajang World Scout Jamboree 2027 di Polandia

tidak hanya itu kata Mualem, jika masih adanya praktek pungli terhadap wali murib wajib laporkan kepenegak hukum dengan harapan praktek seperti itu tidak ada lagi disekolah, katanya.

Menariknya, ini merupakan pertama kalinya Dinas Pendidikan Aceh secara terbuka menyatakan akan memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran dalam proses PPDB.

Sebelumnya, setiap laporan terkait pungli yang mencuat ke publik hanya ditanggapi dengan permintaan pelapor untuk melapor, tanpa ada tindakan nyata dari pihak berwenang. (**)

Berita Terkait

MUQ Langsa Wisuda 133 Santri, 8 Diantaranya Hafal 5 – 20 Juz Al-Qur’an
Konjen India Buka Peluang Global di IAIN Langsa, Resmikan Indian Corner Perkuat Kolaborasi Pendidikan
Rektor IAIN Langsa Hadiri Pertemuan Penguatan Sinergi PTKIN dan Kanwil Kementerian Agama
Academic Discussion Forum, IAIN Hadirkan Kajari Langsa Bahas Cara Mudah Berbahasa Inggris
Tiga Perempuan Ditangkap Polisi dalam Kasus Sabu di Aceh Barat
Santri MUQ Langsa Almira Sofia Ikut Ajang World Scout Jamboree 2027 di Polandia
Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur UM-PTKIN Dibuka Hari Ini, IAIN Langsa Siapkan 1.200 Kuota
280 Guru Ditargetkan Kuasai Metode Gasing, Bupati: Dua Bulan Harus Ada Perubahan!
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:46 WIB

MUQ Langsa Wisuda 133 Santri, 8 Diantaranya Hafal 5 – 20 Juz Al-Qur’an

Kamis, 16 April 2026 - 19:22 WIB

Konjen India Buka Peluang Global di IAIN Langsa, Resmikan Indian Corner Perkuat Kolaborasi Pendidikan

Kamis, 16 April 2026 - 11:40 WIB

Rektor IAIN Langsa Hadiri Pertemuan Penguatan Sinergi PTKIN dan Kanwil Kementerian Agama

Rabu, 15 April 2026 - 15:16 WIB

Academic Discussion Forum, IAIN Hadirkan Kajari Langsa Bahas Cara Mudah Berbahasa Inggris

Senin, 13 April 2026 - 17:23 WIB

Tiga Perempuan Ditangkap Polisi dalam Kasus Sabu di Aceh Barat

Berita Terbaru

Jakarta

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia 

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:02 WIB