Dua Tersangka Kasus Judi Online di Limpahkan ke Kejari Aceh Selatan

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan | Atjeh  Terkini.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Unit I Pidum melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap dua tersangka tindak pidana judi/maisir ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Kegiatan ini berlangsung tertib dan sesuai prosedur hukum sebagai bagian dari proses akhir penyidikan sebelum memasuki tahap penuntutan, Senin, (23/2/2026)

Pelaksanaan Tahap II ini merupakan implementasi Program Commander Wish Kapolri Presisi dalam meningkatkan kinerja penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Hal tersebut juga menjadi komitmen Polres Aceh Selatan dalam menyelesaikan setiap perkara secara tuntas hingga ke pengadilan.

Dalam kegiatan tersebut, dua orang tersangka dari perkara berbeda turut diserahkan. Tersangka pertama berinisial TI (20), warga Kecamatan Sawang, yang terlibat dalam praktik judi online pada Agustus 2025 di sebuah warung kopi di Gampong Lhok Pawoh, Kecamatan Sawang. Sementara tersangka kedua berinisial RBP (24), warga Gampong Jambo Apha, Kecamatan Tapaktuan, yang melakukan tindak pidana serupa pada 14 Januari 2025 di warung kopi di Gampong Lhok Keutapang, Kecamatan Tapaktuan.

Baca Juga :  Bekuk Kurir Sabu, Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Amankan 10 Paket BB

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum. “Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan, sehingga perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejari Terima Pelimpahan Tersangka Pengedar Uang Palsu 

Barang bukti yang diserahkan dalam kedua perkara tersebut meliputi perangkat handphone, akun judi online beserta saldo, tangkapan layar aktivitas perjudian, serta bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan tindak pidana. Seluruh barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dengan penandatanganan administrasi register B12 dan B13 serta berita acara serah terima.

Kegiatan penyerahan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan oleh personel Unit I Pidum Satreskrim Polres Aceh Selatan dengan melibatkan sejumlah personel. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif.

(Khairul Miza)

Berita Terkait

Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Meureubo
Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama, DS Diamankan di Polda Aceh
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Oknum PNS Pelaku Judi Online
Curi 15 Batang Kabel PLN di Linge, Dua Pria Diringkus Satreskrim 
Residivis Edar Sabu Ditangkap Polisi 
Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Diduga Lecehkan Mahasiswi di Dalam Mobil Penumpang
Langgar Hukum Jinayat, 10 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Selatan 
Bea Cukai dan BNN Berhasil Gagalkan Penyeludupan Sabu 100 Kg di Peureulak 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:02 WIB

Dua Tersangka Kasus Judi Online di Limpahkan ke Kejari Aceh Selatan

Senin, 23 Februari 2026 - 21:28 WIB

Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Meureubo

Senin, 23 Februari 2026 - 17:19 WIB

Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama, DS Diamankan di Polda Aceh

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:33 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Oknum PNS Pelaku Judi Online

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:09 WIB

Curi 15 Batang Kabel PLN di Linge, Dua Pria Diringkus Satreskrim 

Berita Terbaru

Pendidikan

Lima Mahasiswa Prodi PPI IAIN Langsa Lulus Tanpa Skripsi

Selasa, 24 Feb 2026 - 17:54 WIB