Meulaboh | Atjeh Terkini.id – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat mengakui memilih pendekatan persuasif dalam menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak di sejumlah wilayah Kabupaten Aceh Barat. Penertiban dilakukan tanpa langkah represif, dengan alasan mencegah konflik sosial di tengah masyarakat penambang.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K, menyatakan penertiban PETI saat ini lebih difokuskan pada pencegahan dan edukasi, bukan semata penindakan hukum.
Menurutnya, pendekatan soft approach dianggap perlu untuk menghindari gesekan langsung dengan para penambang yang mayoritas menggantungkan hidup dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Penertiban PETI yang kami lakukan sangat didasari prinsip pencegahan. Misi kami adalah menertibkan aktivitas pertambangan ilegal dengan tetap meminimalisir timbulnya gesekan dengan masyarakat penambang,” ujar AKBP Yhogi, Jumat (7/2/2026) kemarin.
Ia menyebut, Polres Aceh Barat mengedepankan komunikasi humanis dan dialogis dalam setiap tahapan penertiban, dengan harapan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Namun, pendekatan lunak ini memunculkan tanda tanya di tengah publik, mengingat aktivitas PETI di Aceh Barat telah berlangsung lama dan berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta ancaman keselamatan warga.

Kapolres mengimbau masyarakat agar menghentikan seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis jangka panjang.
Polres Aceh Barat, lanjutnya, mengklaim akan terus melakukan pengawasan dan langkah preventif. Meski demikian, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait batas waktu toleransi, sanksi tegas, maupun penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik praktik PETI tersebut.(**)




















