Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu di Aceh Selatan Berdasarkan Jenjang Pendidikan

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan | Atjeh Terkini.id – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Selatan, Arita Taib, S.E., M.M., mengimbau para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu agar tidak merasa gundah dan tetap menjaga semangat serta optimisme, Kamis(05/02/2026).

Menurut Arita, proses administrasi saat ini masih berjalan dan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu akan segera diterbitkan setelah seluruh tahapan rampung.

“Insyaallah, jika semua proses telah selesai, SK akan segera dikeluarkan. Terkait teknis, waktu, dan tata cara pembagian SK, kita masih menunggu arahan pimpinan,” ujar Arita,

Baca Juga :  Baiturrahman Bergema: Zikir Damai Kenang 20 Tahun MoU Helsinki

Lebih lanjut, Arita menjelaskan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu pada Tahun Anggaran 2026 disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing. Namun, ia menegaskan bahwa skema penggajian tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali pada tahun-tahun berikutnya sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Gaji PPPK Paruh Waktu ini tidak bersifat permanen seperti yang diprogramkan pada tahun 2026. Ke depan, akan direvisi kembali dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Pimpinan daerah sudah menyampaikan akan melakukan evaluasi, tentu tetap mengacu pada kondisi fiskal daerah,” tegasnya.

Adapun rincian besaran gaji PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  Dony Arega Rajes Kecam Pembatalan Tender RSUD Yuliddin Away Tapaktuan

Lulusan SD/sederajat: Rp250.000 per bulan. Lulusan SLTP/sederajat: Rp275.000 per bulan. Lulusan SLTA/sederajat: Rp300.000 per bulan. Lulusan Diploma III/sederajat: Rp350.000 per bulan. Lulusan Diploma IV/S-1: Rp450.000 per bulan. Lulusan Strata-2 (S-2): Rp500.000 per bulan.

Arita menegaskan, kebijakan penggajian tersebut hanya berlaku untuk tahun anggaran berjalan dan sangat dimungkinkan mengalami perubahan pada tahun berikutnya setelah dilakukan revisi dan penyesuaian.

“Untuk tahun 2026 ini skemanya demikian. Tahun berikutnya bisa saja berubah setelah dilakukan evaluasi dan penyesuaian,” pungkasnya. (Sumber bersuarakita.com/KM)

Berita Terkait

Kepala UPTD KPH Wilayah VII DLHK Aceh Dijabat Aang Kunaifi
JDIH Kota Langsa Raih Predikat AA Tingkat Nasional
Kapolda Aceh Hadiri Pengukuhan Pengurus MAA Masa Bhakti 2026–2031
Kapolda Aceh : Kekompakan Kunci Pemulihan dan Percepatan Pembangunan di Berbagai Sektor
Puri Fortuna Jabat Pj Geuchik Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa Baro
108 Anggota P2G Dilatih, Camat Langsa Timur : Jaga Netralitas
Bupati Aceh Barat Tunjuk Plt Strategis, Gaspol Ketahanan Pangan dan Luncurkan “Beras Aceh Barat”
Lagi, Sejumlah Pejabat Pemko Langsa Dirotasi
Berita ini 436 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:32 WIB

Kepala UPTD KPH Wilayah VII DLHK Aceh Dijabat Aang Kunaifi

Senin, 11 Mei 2026 - 20:39 WIB

JDIH Kota Langsa Raih Predikat AA Tingkat Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 - 01:32 WIB

Kapolda Aceh Hadiri Pengukuhan Pengurus MAA Masa Bhakti 2026–2031

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:53 WIB

Kapolda Aceh : Kekompakan Kunci Pemulihan dan Percepatan Pembangunan di Berbagai Sektor

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:17 WIB

Puri Fortuna Jabat Pj Geuchik Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa Baro

Berita Terbaru

Lhokseumawe

Kecelakaan di Keude Cunda, Truk Colt Diesel vs Honda CBR

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:15 WIB

Langsa

Banjir Rob Genangi Pemukiman Warga, Petani Tambak Merugi

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:55 WIB