Bireuen | Atjeh Terkini.Id – Bangunan rumah liar disepanjang pagar pembatas kantor Pos, di Gampong Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, diduga tak memiliki izin.
Berdasarkan pantauan, rumah itu disinyalir menjadi tempat persinggahan pasangan diluar nikah, yang hidup seatap dan kuat dugaan masyarakat setempat mereka bukan penganut agama islam karena pendatang dari luar Aceh.
Penghuni rumah liar tersebut kesehariannya berprofesi sebagai pencari derma (sedekah) di seputar kota Bireuen, mereka berkeliling mulai dari pertokoan, pasar, rumah sakit dan pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen.
Setiap pagi mereka berpencar mencari rejeki dan pada malam hari mereka kembali lagi kerumah itu, untuk menutupi aksinya mereka mengenakan pakaian muslimah.
Razali salah seorang warga Gampong Pulo Kiton kepada media ini mengatakan, dirinya setiap hari melintas di kawasan tersebut.
“Sesekali terlihat kerumah liar itu, setiap pagi ketika mereka keluar dari rumah itu, lelaki dan wanita keluar bersamaan bercengkrama layaknya suami istri, tapi ketika berdialog mengunakan bahasa medan yang kental,” ujar Razali.
Menurutnya, hal ini memang sudah melanggar Syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh. Apalagi Kabupaten Bireuen menyandang predikat Kota Santri.
“Dalam hati saya, apakah mereka pasangan sah, kenapa bisa tinggal disitu, siapa pemilik tempat tersebut, dan apakah tempat tersebut memiliki izin dan apakah layak disebut rumah jika di bangun diatas parit (Got) mengapa tidak ada penertiban dari aparat desa setempat, hal ini yang belum terjawab,” sebut Razali.
Terpisah, Pj Geuchik Bandar Bireuen Fahmi di dampingi sekretarisnya, saat di temui dikantor Camat kota juang Kabupaten Bireuen, kepada media ini mengatakan, sebelumnya pihaknya telah beberapa kali melakukan penertiban dan menyurati pemilik rumah liar tersebut.
“Status rumah tersebut ilegal, tapi tak pernah ditanggapi oleh mereka dan kedepan kami akan menyurati lagi, padahal mereka bukan pemegang KTP kota juang,” tandas Fahmi.(samsulbasri)