Calon Wakil Bupati Aceh Singkil Nomor Urut 1 Tanggapi Laporan Warga ke Panwaslih

- Jurnalis

Sabtu, 16 November 2024 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil | Atjeh terkini.id – Polemik pemilihan kepala daerah di Aceh Singkil semakin memanas setelah H. Hamzah Sulaiman, SH., Calon Wakil Bupati Aceh Singkil Nomor Urut 1, dilaporkan ke Panwaslih oleh kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Fakhruddin Pardosi beredar di media.

Menanggapi laporan tersebut, Hamzah memberikan klarifikasinya kepada media di kediamannya, Desa Lipat Kajang Atas jumat (15/11/2024).

Menurut Hamzah, insiden yang menjadi dasar laporan itu terjadi saat debat publik. Ia mengatakan, tuduhan terhadap dirinya adalah sesuatu yang dilebih-lebihkan.

“Saat itu, saya sedang menjelaskan jawaban terkait dana Otsus (Otonomi Khusus). Kemudian, saya melihat Pak Pardosi menyela, sehingga saya menyebut namanya sambil mengatakan, ‘Jangan begitu ya, ini aturan. Kalau tidak percaya, tanyakan sama ahlinya.’ Itu yang saya katakan. Apa salahnya? Tidak ada niat buruk dalam penyampaian saya,” jelas Hamzah.

Hamzah juga menambahkan bahwa menyebut nama Pardosi saat debat adalah respons spontan dan tetap dalam batas kesopanan. “Saya sebut namanya karena memang melihatnya secara langsung, dan saya yakin itu masih dalam kategori sopan,” tambahnya.

Baca Juga :  Ujung Tombak Pilkada, 1.722 KPPS Langsa Dilantik

Ia pun menegaskan bahwa dirinya menghormati hukum dan mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang belum tentu berimbang.

Saya orang yang taat hukum Lanjutnya. Jika ada pemberitaan bahwa saya dilaporkan, itu hal yang wajar. Tapi saya meminta kepada rekan-rekan media untuk membuat berita yang berimbang. Media itu adalah kontrol sosial, jadi tolong tanyakan juga klarifikasi kepada saya sebelum memuat berita,” tutur Hamzah.

Hamzah mengaku tidak bermaksud menggurui, tetapi ia berharap media bisa bekerja sesuai prinsip jurnalistik. “Sampaikanlah berita dengan adil dan proporsional,” tutupnya.

Ketua Panwaslih: Tindak Lanjut Sesuai Aturan

Di sisi lain, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, Irwansyah, saat dikonfirmasi tim media melalui via telepon, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur.

“Jika ada pelanggaran pemilu, silakan laporkan ke Panwaslih. Kami akan melakukan kajian dan telaahan terlebih dahulu. Jika laporan tersebut memenuhi syarat materiil dan formil, maka akan kami plenokan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Jadi, tidak semua laporan langsung kami proses sebagai pelanggaran hukum,” jelas Irwansyah.

Baca Juga :  Tgk H Musannif Bersama Ir Sanusi Kunjungi Dua Ulama Aceh Besar

Ia juga menegaskan bahwa Panwaslih akan bersikap profesional dan netral dalam menangani setiap laporan. “Kami bekerja berdasarkan aturan yang ada, dan insyaallah kami akan tetap tegak lurus tanpa memihak kepada pasangan calon mana pun,” tegasnya.

Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2: Tuntut Pembuktian

Sementara itu, Alviandi, SH., kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2, menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan atas nama kliennya, Fakhruddin Pardosi.

“Klien kami merasa tidak pernah memotong pembicaraan Pak Hamzah saat debat publik. Namun, nama beliau disebut-sebut secara langsung. Kami tidak terima dengan tuduhan tersebut,” ujar Alviandi.

Ia pun menuntut Hamzah untuk membuktikan ucapannya. “Saudara Hamzah harus dapat menunjukkan bukti bahwa klien kami menyela atau memotong pembicaraan. Kami akan mengawal kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Polemik ini menjadi sorotan publik menjelang pemilihan di Aceh Singkil. Dengan kedua belah pihak yang bersikeras pada posisi masing-masing, Panwaslih diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ini secara profesional dan adil demi menjaga integritas pemilu, katanya (Aiyub Bancin)

Berita Terkait

Segel Ruang Kerja Ketua DPRK Langsa di Buka
Melvita Sari Lantik Ridwan Malem PAW Anggota DPRK Langsa
Kisruh DPRK Langsa, Dr Amiruddin : Pj Walikota Harus Menjadi Mediator 
Ruang Kerja Disegel, Ini Penjelasan Ketua DPRK Langsa
Tolak Gugatan Paslon 01, MK Putuskan Mukhlis – Razuardi Bupati/Wakil Bupati Terpilih
Tak Penuhi Ambang Batas, PHPU Wali Kota Lhokseumawe Tak Dapat Diterima
Pilkada Aceh Timur, MK Kabulkan Permohonan Paslon 01
Permohonan 03 Ditolak, MK Tetapkan Jefri Haikal Walikota Langsa
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 20:40 WIB

Segel Ruang Kerja Ketua DPRK Langsa di Buka

Senin, 17 Maret 2025 - 15:50 WIB

Melvita Sari Lantik Ridwan Malem PAW Anggota DPRK Langsa

Senin, 10 Maret 2025 - 14:10 WIB

Kisruh DPRK Langsa, Dr Amiruddin : Pj Walikota Harus Menjadi Mediator 

Jumat, 7 Februari 2025 - 12:20 WIB

Ruang Kerja Disegel, Ini Penjelasan Ketua DPRK Langsa

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:24 WIB

Tolak Gugatan Paslon 01, MK Putuskan Mukhlis – Razuardi Bupati/Wakil Bupati Terpilih

Berita Terbaru

Kriminal

Pelaku Penyiraman Air Keras Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 20 Mar 2025 - 18:09 WIB