BPSK Kota Langsa Berhasil Mediasi Sengketa Konsumen dan Developer

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua belah pihak berdamai dan foto bersama majelis sidang dan ketua BPSK Kota Langsa dan para saksi usai sidang di kantor Perindagkop Kota Langsa

Kedua belah pihak berdamai dan foto bersama majelis sidang dan ketua BPSK Kota Langsa dan para saksi usai sidang di kantor Perindagkop Kota Langsa

Langsa | Atjeh Terkini.id – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Langsa berhasil memediasi kasus sengketa antara pihak konsumen Trio warga Gampong  PB Seulemak, Kecamatan Langsa Baro dan terlapor developer perumahan Gatot warga Gampong  PB Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Meski sedikit alot namun, majelis sidang yang dipimpin Harris Gusnally SE MH, dan Syafrul SE, berhasil menuntaskan persidangan dengan meyakinkan kedua belah pihak untuk berdamai.

“Konsumen Trio minta pengembalian uang muka dari pihak developer. Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat. Pihak developer mengembalikan uang dan pihak konsumen setuju atas nilai yang dikembalikan,” ujar Harris usai sidang mediasi di kantor Perindagkop Kota Langsa, Jumat (21/11/2025) sore.

Baca Juga :  STIKes Bustanul Ulum Langsa Gelar Wisuda 

Terpisah usai sidang, Trio mengatakan bahwa apa yang menjadi tuntutannya telah di penuhi oleh pihak developer.

“Terimakasih kepada BPSK Kota Langsa yang telah membantu saya dalam menyelesaikan persoalan ini,” kata Trio.

Sementara, pihak Developer perumahan Gatot menyebut bahwa dirinya mengembalikan uang muka setelah Trio memberikan persyaratan administrasi sesuai dengan tuntutan perusahaan.

“Segala persyaratan administrasi yang menjadi tuntutan perusahaan telah dipenuhi oleh pihak konsumen. Maka perusahaan mengembalikan uang muka,” papar Gatot.

Trio dan Gatot mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada BPSK Kota Langsa yang telah memediasi mereka yang sebelumnya telah bersengketa selama 3 tahun.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Ketahanan Keluarga dan Pencegahan Narkotika, Kepala BKKBN Aceh Silaturahmi  Ke BNNP Aceh

Terpisah, Ketua BPSK Langsa Mahlil SH mengatakan, apabila ada kasus sengketa konsumen dengan dengan pihak pengusaha agar masyarakat membuat laporan ke BPSK Kota Langsa.

“Datang aja ke Kantor Perindagkop Kota Langsa, nanti kita proses sesuai prosedur tanpa ada biaya apapun. Seperti sidang yang digelar hari ini, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan masalah,” pungkas Mahlil, SH.

Selain majelis, pemohon dan termohon, sidang mediasi itu dihadiri oleh Sekretaris BPSK Kota Langsa yang bertindak sebagai panitera Amri, Ketua BPKS Kota Langsa Mahlil SH, dua staf sekretariat BPSK Kota Langsa dan saksi kedua belah pihak dari pemohon dan termohon.(**)

Berita Terkait

Usai Dilaksanakan Peusijuek Di Lokasi, TNI Bergerak Cepat Rakit Jembatan Aramco
Disdik Aceh Gelar Apel Pasca-Lebaran, ASN Diminta Jaga Etos Kerja
Bener Meriah Usul Delapan Masjid Ikuti Penilaian Tingkat Provinsi
Wakil Bupati Simeulue Resmi Buka MTQ ke-10 di Desa Amabaan
Krisis Fiskal Simeulue: “Antara PJU Padam, Tunggakan Siltap Desa, dan Gaji PPPK Terabaikan
Begini Kata Ketua MPU Aceh Tentang Sosok Kapolda Aceh
Jelang Ramadhan Harga Sapi di Geulumpang Payong Tembus Rp 14 Juta, Peternak Lokal Ketiban Berkah
Asisten Administrasi Umum Hadiri Paripurna Perdana DPRA 2026
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 11:32 WIB

Usai Dilaksanakan Peusijuek Di Lokasi, TNI Bergerak Cepat Rakit Jembatan Aramco

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:36 WIB

Disdik Aceh Gelar Apel Pasca-Lebaran, ASN Diminta Jaga Etos Kerja

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:59 WIB

Bener Meriah Usul Delapan Masjid Ikuti Penilaian Tingkat Provinsi

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:53 WIB

Wakil Bupati Simeulue Resmi Buka MTQ ke-10 di Desa Amabaan

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:19 WIB

Krisis Fiskal Simeulue: “Antara PJU Padam, Tunggakan Siltap Desa, dan Gaji PPPK Terabaikan

Berita Terbaru