Benarkah Bantuan Diaspora Indonesia Untuk Korban Banjir Sumatra Kena Pajak? Ini Faktanya

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi distribusi bantuan di Bener Meriah, Aceh, Kamis (4/12). Warga Diaspora Indonesia keluhkan pajak pada bantuan kemanusiaan dari luar negeri untuk bencana Sumatera. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP) Jawa Pos Selasa 30/12/2025.

Ilustrasi distribusi bantuan di Bener Meriah, Aceh, Kamis (4/12). Warga Diaspora Indonesia keluhkan pajak pada bantuan kemanusiaan dari luar negeri untuk bencana Sumatera. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP) Jawa Pos Selasa 30/12/2025.

“Kondisi ini membuat diaspora hanya dapat membantu melalui donasi uang, bukan barang”

JAKARTA I  Isu soal bantuan diaspora Indonesia di luar negeri yang diduga terkena pajak saat dikirim ke korban banjir di Sumatra memicu perdebatan besar.

Hal ini bermula dari unggahan Instagram Fika Fawzia, diaspora Indonesia di Singapura sekaligus Program Manager di Meta, yang menyebut donasi barang dari luar negeri berpotensi diperlakukan sebagai impor jika status bencana belum ditetapkan sebagai bencana nasional.

Fika diwartakan Tempo menilai aturan tersebut membuat proses bantuan serba rumit. Ia menyoroti bahwa banjir Sumatra telah menewaskan lebih dari seribu orang. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 1.068 korban jiwa per 19 Desember. Kondisi itu, menurutnya, membuat diaspora hanya dapat membantu melalui donasi uang, bukan barang.

Baca Juga :  Kotak Donasi PWI Aceh Berawal dari Rp10.000 Berkah 

Respons cepat datang dari Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo. Ia menyampaikan bahwa Kedubes tidak dapat memfasilitasi pengiriman barang bantuan dan menyarankan jalur yang lebih aman, yaitu mengirimkan dana melalui Palang Merah Indonesia.

Untuk teknis perpajakan, ia meminta publik menanyakannya langsung kepada otoritas Bea Cukai.

Ini Penjelasan Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberitakan CNN Indonesia memberikan penjelasan resmi terkait polemik tersebut. DJBC menegaskan bahwa bantuan dari luar negeri memang dikategorikan sebagai barang impor, namun ada mekanisme pembebasan bea masuk yang sudah diatur secara legal.

Dasar hukumnya adalah PMK 69/PMK.04/2012 mengenai pembebasan bea masuk atas hibah untuk penanggulangan bencana.

Baca Juga :  Wagub H. Fadhlullah, SE, Kungker PT SI Bahas Isu Strategis Industri di Aceh

Meski demikian, fasilitas bebas pungutan tersebut tidak berlangsung otomatis. Ada sejumlah prosedur yang wajib dipenuhi. Prosesnya dimulai dari rekomendasi BNPB, kemudian diperkuat oleh BPBD setempat, sebelum diajukan ke Bea Cukai untuk diproses.

Jika seluruh dokumen lengkap, pembebasan bea masuk dapat diberikan tanpa hambatan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa bukan bantuan untuk korban bencana yang dikenai pajak, melainkan prosedur administrasi yang harus dipenuhi untuk mencegah penyelundupan berkedok donasi.

“Asal lapor BNPB, langsung dilepas,” katanya. Ia menyebut klaim bahwa semua bantuan dari luar negeri otomatis terkena pajak sebagai informasi yang keliru. (**)

SUMBER 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia 
Usai Dilaksanakan Peusijuek Di Lokasi, TNI Bergerak Cepat Rakit Jembatan Aramco
Aksi Preman di Polda Metro Jaya Ketua DPW Fanst Respon Aceh: Negara Tidak Boleh Kalah
Disdik Aceh Gelar Apel Pasca-Lebaran, ASN Diminta Jaga Etos Kerja
Partai Cinta Negeri Siap berpartisipasi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) mendatang
Bener Meriah Usul Delapan Masjid Ikuti Penilaian Tingkat Provinsi
Wakil Bupati Simeulue Resmi Buka MTQ ke-10 di Desa Amabaan
Krisis Fiskal Simeulue: “Antara PJU Padam, Tunggakan Siltap Desa, dan Gaji PPPK Terabaikan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:02 WIB

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia 

Selasa, 7 April 2026 - 11:32 WIB

Usai Dilaksanakan Peusijuek Di Lokasi, TNI Bergerak Cepat Rakit Jembatan Aramco

Senin, 30 Maret 2026 - 03:23 WIB

Aksi Preman di Polda Metro Jaya Ketua DPW Fanst Respon Aceh: Negara Tidak Boleh Kalah

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:36 WIB

Disdik Aceh Gelar Apel Pasca-Lebaran, ASN Diminta Jaga Etos Kerja

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:37 WIB

Partai Cinta Negeri Siap berpartisipasi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) mendatang

Berita Terbaru

Jakarta

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia 

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:02 WIB