Aset Daerah Diserobot Perusahaan, Begini Kata BPKD Aceh Barat 

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Zulyadi,

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Zulyadi,

 

Aceh Barat | Atjeh Terkini.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bergerak cepat menindak lanjuti laporan DPRK terkait dugaan penyerobotan lahan milik daerah oleh salah satu perusahaan di wilayah tersebut.

Tim pengamanan aset daerah langsung turun ke lokasi pada Senin (24/3/2025) dengan memasang papan nama kepemilikan untuk menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemkab Aceh Barat.

Bupati Aceh Barat melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Zulyadi, menjelaskan bahwa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang selama ini disewa oleh PT. Mifa Bersaudara telah tertuang dalam kesepakatan bersama Nomor 900/I/II/2016 tanggal 18 April 2016, dengan luas mencapai 75,805 hektare.

Baca Juga :  Jika Terpilih TARSA Akan Terapkan Sistem Zonasi Bagi Guru di Aceh Barat

“Hal ini sejalan dengan Berita Acara Serah Terima Ex Proyek Transmigrasi dari Gubernur Aceh kepada Bupati Aceh Barat pada 3 Desember 1991, yang menegaskan bahwa kawasan tersebut berada di bawah kewenangan Pemkab Aceh Barat. Bukti kepemilikan juga diperkuat dengan beberapa sertifikat tanah yang telah diterbitkan,” ujar Zulyadi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemkab Aceh Barat kini melakukan penyesuaian terhadap besaran biaya sewa lahan agar sesuai dengan regulasi terbaru, ucap Zulyadi.

Baca Juga :  BPKD Kota Langsa : Honor PPPK PW Tergantung Keuangan Tempat Kerja

Sebagai langkah pengamanan, kata Zulyadi, tim yang terdiri dari BPKD, Dinas Pertanahan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas PUPR, serta Satpol PP WH telah melakukan pemasangan papan nama kepemilikan di lokasi yang masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Mifa Bersaudara dan PT. Indonesia Pasifik Energi di Gampong Sumber Batu, Kecamatan Meureubo.

Tindakan ini menegaskan komitmen Pemkab Aceh Barat dalam menjaga aset daerah dan memastikan tidak ada pihak yang mencoba mengambil alih lahan milik pemerintah secara sepihak.(Tatamlikha)

Berita Terkait

Pemkab Aceh Barat Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Pimpinan Dayah serta Anak Yatim
50 Keuchik di Aceh Barat Diultimatum Kembalikan Dana Desa
Bupati Aceh Barat Bersama Forkopimda Ziarah Kemakam Teuku  Umar
Penertiban PETI Aceh Barat Dinilai Lunak, Polisi Pilih “Soft Approach” Demi Hindari Konflik
Ketua YARA Desak Pemerintah Jangan Abaikan Nasib Wartawan Korban Bencana Alam
LANA : Pelaku Pembakaran Hutan Belum Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Kasat Reskrim Aceh Barat 
Api di Lahan Gambut Menggila, Bupati Aceh Barat Turun Langsung ke Lokasi Karhutla
LANA : Bandar Narkoba di Aceh Barat Seolah Tak Tersentuh Hukum
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:48 WIB

Pemkab Aceh Barat Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Pimpinan Dayah serta Anak Yatim

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:07 WIB

50 Keuchik di Aceh Barat Diultimatum Kembalikan Dana Desa

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:43 WIB

Bupati Aceh Barat Bersama Forkopimda Ziarah Kemakam Teuku  Umar

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:21 WIB

Penertiban PETI Aceh Barat Dinilai Lunak, Polisi Pilih “Soft Approach” Demi Hindari Konflik

Selasa, 27 Januari 2026 - 01:02 WIB

Ketua YARA Desak Pemerintah Jangan Abaikan Nasib Wartawan Korban Bencana Alam

Berita Terbaru

Para Punggawa DPD KNPI Langsa bersama penghuni Lapas Narkoba Langsa usai giat Safari Ramadhan 1447 H.

Langsa

KNPI Langsa Perdana Lakukan Safari Ramadhan

Rabu, 25 Feb 2026 - 23:38 WIB