Tolak 01, MK Ditetapkan 03 Jadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur 

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | Atjeh Terkini.id –Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1 Sulaiman-Abdul Hamid, dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup keterlibatan kepala desa yang mempengaruhi perolehan suara Paslon nomor urut 3 di 27 TPS pada 15 desa di Kecamatan Madat serta di 17 TPS pada 10 desa di Kecamatan Birem Bayeun.

Baca Juga :  Warga Temukan Mayat Tanpa Identitas di Sungai Peureulak 

Pemohon menuding 15 kepala desa di kecamatan Madat secara terbuka menyatakan dukungan kepada Paslon 03, sehingga berdampak pada perolehan suara yang signifikan di daerah tersebut.

Namun, berdasarkan fakta persidangan, Mahkamah menyatakan bahwa dugaan ketidaknetralan kepala desa dan aparatur desa yang diklaim oleh Pemohon tidak memiliki cukup bukti hukum yang kuat.

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al Farlaky (kanan) bersama tokoh masyarakat Aceh Timur Mahlil

Selain itu, laporan dugaan pelanggaran telah diteruskan ke Panwaslih Aceh Timur dan instansi berwenang untuk ditindaklanjuti.

Pemohon juga mendalilkan bahwa perolehan suara Paslon 03 sebanyak 4.210 suara di Kecamatan Madat dan 2.605 suara di Kecamatan Birem Bayeun seharusnya dibatalkan.

Namun, berdasarkan alat bukti yang diajukan, Mahkamah berpendapat bahwa dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

“Akibat ketidaknetralan kepala desa, aparatur desa dan pejabat lain di kecamatan Madat, perolehan suara Paslon 03 sebanyak 4.210 suara menurut Pemohon harus dibatalkan untuk seluruhnya.”

Baca Juga :  Cari Kerang, Seorang Pemuda di Mangsa Buaya

Sementara di Kecamatan Birem Bayeun, kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Paslon 03 secara nyata telah melibatkan Kepala Desa, Ketua Pemuda, Tuha Peut (Badan Permusyawaratan Desa) dan Ibu-lbu PKK.

Oleh karena itu, perolehan suara Paslon 03 yang sangat masif di 10 desa di Kecamatan Birem Bayeun sebanyak 2.605 suara menurut Pemohon juga harus dibatalkan, karena telah menciderai asas langsung, umum, bebas, jujur, dan adil sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-5 sampai dengan Bukti P-56, serta saksi Agus Dian Purnama dan Saksi Masri (keterangan saksi selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).

Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” terang Arief.(**)

Berita Terkait

Cari Kerang, Seorang Pemuda di Mangsa Buaya
Tersambar Petir, Ibu dan Anak Meninggal Dunia 
Wagub Fadhlullah Resmikan Pusat Pelatihan Budidaya Bibit Kakao Unggul di Aceh Timur
Tiga Ruko di Sungai Raya Terbakar, Kerugian Materil Ratusan Juta
Santri Pesantren Nurul Ulum dan Masyarakat Gelar Do’a Untuk Kesehatan Mualem 
DPO Dua Tahun, Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Polisi
Edar Ganja, Pria Paruh Baya di Bekuk Polisi
Kebakaran Kios, Kapolsek Idi Rayeuk Bantu Padamkan Api
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 20:54 WIB

Cari Kerang, Seorang Pemuda di Mangsa Buaya

Senin, 2 Juni 2025 - 10:44 WIB

Tersambar Petir, Ibu dan Anak Meninggal Dunia 

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:43 WIB

Wagub Fadhlullah Resmikan Pusat Pelatihan Budidaya Bibit Kakao Unggul di Aceh Timur

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:21 WIB

Tiga Ruko di Sungai Raya Terbakar, Kerugian Materil Ratusan Juta

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:49 WIB

Santri Pesantren Nurul Ulum dan Masyarakat Gelar Do’a Untuk Kesehatan Mualem 

Berita Terbaru

Aceh Utara

FKUB Gelar Workshop, Bahas Esensi dan Nilai-nilai Moderasi Islam

Jumat, 11 Jul 2025 - 21:27 WIB

Aceh Barat

Kala Hitam Vs Macan Putih, Dua Raja Siap Bertarung 

Jumat, 11 Jul 2025 - 20:11 WIB

lokasi pantai Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Sabang Pulo Sabang, Provisi Aceh. Jumat 11/07/2025.

Kota Sabang

Butuh Dukungan Sabang Siap Jadi Kawasan Konservasi Penyu

Jumat, 11 Jul 2025 - 18:52 WIB