MUI: Haram Orang Kaya Gunakan LPG 3 Kg dan Pertalite

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo MUI Foto: Dok. MUI. kamis 20 /02/ 2025.

Logo MUI Foto: Dok. MUI. kamis 20 /02/ 2025.

Jakarta I Atjeh Terkini.id– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan gas LPG 3 Kg dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti pertalite oleh orang kaya hukumnya haram. Larangan ini dikeluarkan karena subsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menjelaskan bahwa orang kaya yang menggunakan barang bersubsidi berarti mengambil hak kelompok yang lebih membutuhkan.

Padahal, katanya, pemerintah telah menetapkan kelompok penerima subsidi, sehingga pelanggaran terhadap aturan ini dianggap sebagai bentuk ketidakadilan.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Miftah dalam pernyataannya di laman resmi MUI, dikutip  Atjeh Terkini.id Kamis (20/2/2025).

Lebih lanjut, Miftah menjelaskan bahwa pemerintah mengalokasikan BBM bersubsidi untuk transportasi umum dan nelayan.

Baca Juga :  Wagub Aceh Temu Kepala Prisidenan Bahas Percepatan Revisi UUPA

Sementara itu, pertalite diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang membutuhkan dukungan untuk aktivitas sehari-hari.

Selain itu, LPG 3 kg yang mendapat subsidi hanya boleh digunakan oleh rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan kecil, dan petani dengan keterbatasan ekonomi.

Penggunaan oleh pihak yang tidak berhak, sebut Miftah, dapat menimbulkan ketimpangan dan merugikan masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan.

“Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” kata Miftah.

Ada dua pertimbangan menurut MUI yang menjadi landasan soal pernyataan haram penggunaan BBM dan LPG 3 Kg subsidi bagi orang kaya.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Mendukung KPK Berantas Korupsi di Aceh

1. Melanggar Prinsip Keadilan

Menurut MUI, penggunaan subsidi oleh orang kaya melanggar prinsip keadilan yang diajarkan dalam Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90, yang artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan …”

“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” jelasnya.

Dengan adanya fatwa ini, MUI berharap kesadaran masyarakat meningkat dalam menggunakan subsidi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, MUI juga berharap pemerintah dapat memperkuat pengawasan agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. (**)

Berita Terkait

Komitmen Kemenag dalam Pendidikan Humanis, 12 Madrasah Jadi Piloting KBC
Haji Uma Berhasil Pulangkan Eki Murdani, Korban TPPO di Kamboja
Dr. Iswadi : Perdamaian Aceh Jadi Model Dunia, Akankah Runtuh di Era Prabowo?
Polri Gerebek Tempat Oplosan Gas LPG 3 Kg 8 Orang Jadi Tersangka
Polri Siaga : Amankan Laga Timnas vs China, Kerahkan 3.270 Personel
Ketua Pokja Bunda PAUD Aceh Siap Beri Dukungan Kesetaraan Guru PAUD
Panitia Kongres Persatuan PWI Segera Bekerja
BNN dan Universitas MH. Thamrin Bersinergi Hempang Narkotika
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 01:41 WIB

Komitmen Kemenag dalam Pendidikan Humanis, 12 Madrasah Jadi Piloting KBC

Senin, 23 Juni 2025 - 21:07 WIB

Haji Uma Berhasil Pulangkan Eki Murdani, Korban TPPO di Kamboja

Senin, 16 Juni 2025 - 14:04 WIB

Dr. Iswadi : Perdamaian Aceh Jadi Model Dunia, Akankah Runtuh di Era Prabowo?

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:56 WIB

Polri Gerebek Tempat Oplosan Gas LPG 3 Kg 8 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 5 Juni 2025 - 12:21 WIB

Polri Siaga : Amankan Laga Timnas vs China, Kerahkan 3.270 Personel

Berita Terbaru