Dana Desa Tahun 2025 Provinsi Aceh di 23 Kab/Kota, ini Alokasinya

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Atjeh Terkini.id – Pemerintah telah menetapkan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp71 triliun, dialokasikan kepada 75.259 desa di 434 kab/kota di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, Provinsi Aceh mendapatkan pagu Rp4.738.165.099.000 (Rp4,7 triliun lebih) untuk 6.497 gampong (desa) di 23 kabupaten/kota.

Selain mendapatkan Alokasi Dasar dan Alokasi Formula, sebagian desa juga memperoleh Alokasi Afirmasi, dan sebagian desa lainnya menerima Alokasi Kinerja.

Data itu dilihat portalsatu.com, Rabu, 8 Januari 2025, dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Dalam PMK 108/2024 yang diundangkan pada 31 Desember 2024 itu dijelaskan Alokasi Dasar adalah alokasi yang dibagi secara proporsional kepada setiap desa. Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Alokasi Afirmasi adalah adalah alokasi yang dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dan dapat mempertimbangkan jumlah penduduk miskin tinggi di desa tertinggal dan desa sangat tertinggal. Sedangkan Alokasi Kinerja adalah alokasi yang dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik.

Penggunaan

Menurut Pasal 17 Ayat (1) PMK itu, Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung: a. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15 persen dari anggaran Dana Desa untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan; b. penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim; c. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting; d. dukungan program ketahanan pangan; e. pengembangan potensi dan keunggulan desa; f. pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital; g. pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau h. program sektor prioritas lainnya di desa.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Tegaskan Pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda Aceh Besar Sudah Sesuai Aturan

Ayat (2) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g merupakan fokus penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas nasional dan bersifat ditentukan penggunaannya.

Ayat (3) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h bersifat tidak ditentukan penggunaannya.

Ayat (4) Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) digunakan untuk mendanai program sektor prioritas lainnya di desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.

Ayat (5) Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 persen dari pagu Dana Desa setiap desa.

Ayat (6) Dalam hal Pemerintah Desa menerima Insentif Desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf b, Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan program sebagaimana dimaksud pada Ayat (1). Selengkapnya baca PMK 108/2024.

Baca Juga :  Kerjasama dengan DPM FKIP Abulyatama, Koalisi NGO HAM Gelar Diskusi Tentang Konflik Agraria

Berikut rincian pagu Dana Desa tahun anggaran 2025 untuk 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, dikutip portalsatu.com dari Lampiran PMK 108/2024:

1. Aceh Utara Rp614.130.396.000 (852 desa);

2. Pidie Rp502.708.798.000 (730 desa);

3. Bireuen Rp434.655.377.000 (609 desa);

4. Aceh Besar Rp422.529.527.000 (603 desa);

5. Aceh Timur Rp378.883.238.000 (513 desa)

6. Aceh Tenggara Rp268.998.135.000 (385 desa)

7. Aceh Barat Rp 226.338.041.000 (321 desa)

8. Aceh Tengah Rp215.434.104.000 (295 desa)

9. Aceh Selatan Rp198.440.845.000 (260 desa)

10. Aceh Tamiang Rp170.802.898.000 (215 desa)

11. Bener Meriah Rp166.731.553.000 (232 desa)

12. Nagan Raya Rp163.530.670.000 (222 desa)

13. Pidie Jaya Rp159.206.462.000 (222 desa)

14. Aceh Jaya Rp121.697.824.000 (172 desa)

15. Aceh Barat Daya Rp113.551.230.000 (152 desa)

16. Gayo Lues Rp105.476.181.000 (136 desa)

17. Simeulue Rp102.841.865.000 (138 desa)

18. Aceh Singkil Rp 93.077.401.000 (116 desa)

19. Banda Aceh Rp78.956.127.000 (90 desa)

20. Subulussalam Rp65.858.945.000 (82 desa)

21. Lhokseumawe Rp60.814.139.000 (68 desa)

22. Langsa Rp58.243.045.000 (66 desa)

23. Sabang Rp15.258.298.000 (18 desa.)

Note: Berita ini telah tayang di Portalsatu.

Berita Terkait

FORBINA Dukung Pemerintah Aceh Ambil Alih Perkebunan Sawit Bermasalah
Bikin Bangga! Aceh Barat Sabet 7 Emas dan 3 Perak di Kejurda Merpati Putih 2025
Bhayangkara Sport Day, Polda Aceh Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan SIM Keliling
Kankemenag Minta Madrasah Kembalikan Sumbangan Wali Murid
Anggota DPRA Berharap Pengusulan Calon Sekda Aceh Terbuka dan Transparan
Ketua GEMIRA Apresiasi Keputusan Presiden ri Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
Disperindag Aceh Gelar FGD Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen 
Blok OSWA Bisa Hasilkan Rp 27 Triliun, Aceh Terancam Kehilangan Peluang Kerja dan Pemasukan
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:35 WIB

FORBINA Dukung Pemerintah Aceh Ambil Alih Perkebunan Sawit Bermasalah

Senin, 23 Juni 2025 - 19:14 WIB

Bikin Bangga! Aceh Barat Sabet 7 Emas dan 3 Perak di Kejurda Merpati Putih 2025

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:43 WIB

Bhayangkara Sport Day, Polda Aceh Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan SIM Keliling

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:35 WIB

Kankemenag Minta Madrasah Kembalikan Sumbangan Wali Murid

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:10 WIB

Anggota DPRA Berharap Pengusulan Calon Sekda Aceh Terbuka dan Transparan

Berita Terbaru

Aceh Barat

Habibi Cetak Brace! Laskar Gunoeng Ijoe Libas Persiba LG 2-0

Rabu, 2 Jul 2025 - 20:27 WIB