Curi Baseband BTS Telkomsel, Tiga Warga Bireuen Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Minggu, 29 Desember 2024 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Atjeh Terkini.id – Polres Bireuen melalui Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil membekuk tiga pencuri modul baseband BTS Tower Telkomsel. Mereka ditangkap di Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (28/12/2024).

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, S.H., M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, kepada wartawan, Minggu (29/12/2024), membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Disebutkannya, ketiga pelaku yang ditangkap yaitu CA (36), warga Langsa, MR (34), warga Langsa, dan FA (30), warga Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.

Baca Juga :  Beri Rasa Aman di Lingkungan Sekolah, Polsek Paya Bakong Gelar Strong Point

“Penangkapan ini dilakukan setelah kami menerima informasi dan melakukan pengembangan terkait kasus pencurian modul baseband BTS Tower Telkomsel yang terletak di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Paya Meuneng, Kecamatan Peusangan,” ungkap AKP Adimas.

Menurut Adimas, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di beberapa kabupaten, termasuk Langsa, Aceh Utara, dan Aceh Timur. Modul baseband hasil curian itu dijual dengan harga Rp3 juta per unit.

Barang Bukti yang Diamankan, empat unit modul baseband BTS Tower Telkomsel. Satu unit modul baseband BTS Tower Indosat. Satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Aerox. Tiga unit ponsel (Oppo putih mutiara, Redmi biru dongker, Vivo hitam).

Baca Juga :  Lima Pelanggar Syariat Islam di Aceh Tamiang Eksekusi Cambuk 

Alat-alat kejahatan seperti tiga obeng, dua tang, dan satu gunting pemotong kawat. Kini, ketiga pelaku diamankan di sel tahanan Mapolres Bireuen, untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara. (Dok : KabarBireun)

Berita Terkait

Ketua PWI Aceh: Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr Tak Punya Pengetahuan Tentang Profesi Wartawan
Rayab Besi Gasak Pagar Jembatan Krueng Cut, Walikota Semua Pihak Tingkatkan Pengawasan
20 Adegan Diperagakan, Rekontruksi Pembunuhan Pekerja Jasa Pengiriman Barang
Di Lokasi Berbeda, Satresnarkoba Berhasil Amankan Empat Pelaku Narkoba
Sat Reskrim Polres Selatan Gelar Rekonstruksi  Kekerasan Terhadap Anak
Waspada! Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Begini Kronologinya
Resmob Polres Aceh Barat Ringkus Pencuri Saldo ATM Rp 14 Juta
Polisi Ringkus Mahasiswa Edarkan BBM Subsidi dengan Mobil Modifikasi
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Ketua PWI Aceh: Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr Tak Punya Pengetahuan Tentang Profesi Wartawan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:44 WIB

Rayab Besi Gasak Pagar Jembatan Krueng Cut, Walikota Semua Pihak Tingkatkan Pengawasan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:14 WIB

20 Adegan Diperagakan, Rekontruksi Pembunuhan Pekerja Jasa Pengiriman Barang

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Di Lokasi Berbeda, Satresnarkoba Berhasil Amankan Empat Pelaku Narkoba

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:57 WIB

Sat Reskrim Polres Selatan Gelar Rekonstruksi  Kekerasan Terhadap Anak

Berita Terbaru

Langsa

Santunan FORSIBA Peduli untuk Panti Asuhan YPPAN

Senin, 27 Okt 2025 - 00:15 WIB

Aceh Besar

Satpol PP-WH Aceh Besar dan Banda Aceh Gelar Patroli Gabungan 

Minggu, 26 Okt 2025 - 20:31 WIB

Langsa

Jelang HSP, KNPI Langsa Gelar Festival Seni Budaya

Minggu, 26 Okt 2025 - 12:38 WIB