Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Curanmor di SPBU Geulumbuk

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan | Atjeh Terkini.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kluet Selatan.

Seorang pria berinisial DI (34) warga Kabupaten Aceh Tenggara, diamankan setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor milik warga di SPBU Gampong Geulumbuk, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu, (10/9/2025).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan dari korban Safruddin (50) pada 3 September 2025. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Selanjutnya, pada Sabtu 6 September 2025, pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Pidie Jaya dengan bantuan tim setempat.

Baca Juga :  Baital Mukadis Terima Buku "Menolak Menyerah", Karya Hasbaini

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menyampaikan apresiasi atas kerja cepat personel di lapangan.

“Kami mengapresiasi kerja keras tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus ini. Tindakan tegas ini merupakan komitmen Polres Aceh Selatan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah menjual barang bukti sepeda motor tersebut di Kota Subulussalam. Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan Satreskrim Polres Aceh Selatan dan Polres Subulussalam berhasil menemukan serta mengamankan satu unit Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor polisi BL 6252 RM di Gampong Lae Motong, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.

Baca Juga :  Sertijab Keuchik Pulo Kambing, Sudirman Siap Bekerja

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan, termasuk menggunakan kunci ganda saat parkir serta tidak meninggalkan sepeda motor di lokasi rawan.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan. Kami berharap warga selalu waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” pungkasnya.(Khairul Miza)

Berita Terkait

Polisi Ciduk 4 Pria dan Amankan BB Sabu 64 gram di Nisam Aceh Utara 
Ciptakan Situasi Kamtibmas, Tim Gabungan Amankan Dua Unit Sepmor di Seputaran Taman Hutan Kota Langsa
Pemerintah Aceh Selatan Ajak Masyarakat Jadikan Pancasila Pedoman Kehidupan
Relawan Aceh Selatan Gagas Program “Titip Alat Bantu Jalan”
Bersama Menguatkan Umat: Menghidupkan Potensi Sedekah dari Jantung Gampong di Aceh Selatan
Koramil 01/Tapaktuan Tanamkan Karakter Peduli Lingkungan di SMA Negeri Unggul Tapaktuan
Terima Kasih Bupati Aceh Selatan dan BSB Malaysia atas Pemulangan Jenazah Nurhaidid 
BMK Harapkan Sinergi dengan BMA dalam Penyaluran Program Zakat dan Bantuan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:57 WIB

Polisi Ciduk 4 Pria dan Amankan BB Sabu 64 gram di Nisam Aceh Utara 

Senin, 1 Juni 2026 - 12:04 WIB

Pemerintah Aceh Selatan Ajak Masyarakat Jadikan Pancasila Pedoman Kehidupan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:15 WIB

Relawan Aceh Selatan Gagas Program “Titip Alat Bantu Jalan”

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:48 WIB

Bersama Menguatkan Umat: Menghidupkan Potensi Sedekah dari Jantung Gampong di Aceh Selatan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:11 WIB

Koramil 01/Tapaktuan Tanamkan Karakter Peduli Lingkungan di SMA Negeri Unggul Tapaktuan

Berita Terbaru

Langsa

Car Free Day Kota Langsa Mulai Membudaya

Minggu, 7 Jun 2026 - 13:27 WIB