Wanita Pemilik 9,14 Gram Sabu Berhasil Diamankan, Satu DPO

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe | Atjeh Terkini.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa (21/01/2025), sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku berinisial NF (39), seorang ibu rumah tangga, ditangkap di rumahnya di Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra, SH., MH mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan di kawasan Jalan Angsana Lorong 3, Desa Teumpok Teungoh.

Baca Juga :  Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Objek Vital di PT Satya Agung

Menindaklanjuti informasi tersebut, sebut Kasat Narkoba, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket sabu seberat 9,14 gram bruto, satu unit ponsel merek Infinix, satu timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp 200.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kata Kasat Narkoba, pelaku mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AK (DPO) dengan harga Rp 4.400.000 untuk diperjualbelikan kembali.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih berupaya mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama berinisial AK yang saat ini berstatus buron,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Baca Juga :  Kecelakaan di Keude Cunda, Truk Colt Diesel vs Honda CBR

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, jelasnya.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Lhokseumawe, pungkasnya. (H.Yos)

Berita Terkait

Perkara Curanmor P21, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
Satresnarkoba Serahkan Empat Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Aceh Utara
Polisi Ciduk 4 Pria dan Amankan BB Sabu 64 gram di Nisam Aceh Utara 
Ciptakan Situasi Kamtibmas, Tim Gabungan Amankan Dua Unit Sepmor di Seputaran Taman Hutan Kota Langsa
HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Lhokseumawe Buka Layanan Operasi Bibir Sumbing Gratis
Polisi Datangi Lokasi Puting Beliung di Blang Mangat, Data Kerusakan Rumah dan Kedai Warga
Kemendukbangga/BKKBN Aceh dan Islamic Relief Tinjau Pembangunan Rumah Keluarga Berisiko Stunting di Lhokseumawe
Walikota Lhokseumawe Tekankan Kerja Nyata Pencegahan Stunting Melalui Gerakan Orang Tua Asuh 
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:18 WIB

Perkara Curanmor P21, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:11 WIB

Satresnarkoba Serahkan Empat Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Aceh Utara

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:57 WIB

Polisi Ciduk 4 Pria dan Amankan BB Sabu 64 gram di Nisam Aceh Utara 

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:07 WIB

Ciptakan Situasi Kamtibmas, Tim Gabungan Amankan Dua Unit Sepmor di Seputaran Taman Hutan Kota Langsa

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:04 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Lhokseumawe Buka Layanan Operasi Bibir Sumbing Gratis

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Aceh Barat Lepas 211 Petugas Sensus Ekonomi 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 12:57 WIB