Wangsa Desak Polda Aceh Transparan soal Kunjungan ke Lokasi PT MGK

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh | AtjehTerkini.id – Yayasan Wahana Generasi Aceh (WANGSA) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk bersikap terbuka kepada publik terkait agenda kunjungan mereka ke lokasi aktivitas tambang PT Magellanic Garuda Kencana (MGK) di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Woyla, Aceh Barat, pada 25 Juni 2025 lalu.

Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Wangsa, Zikri Marpandi, yang menyayangkan tidak adanya informasi resmi usai kunjungan gabungan yang melibatkan Polda Aceh, Dinas ESDM Aceh, DPMPTSP Aceh Barat, DLH Aceh Barat, dan Polres Aceh Barat.

“Sampai hari ini belum ada kejelasan. Publik berhak tahu, kunjungan itu untuk apa? Verifikasi izin, evaluasi lingkungan, atau hanya seremonial belaka?” ujar Zikri, Rabu (10/7/2025).

Baca Juga :  Wartawan Diserang di Aceh Besar, SWI Aceh Barat: Ini Teror terhadap Kemerdekaan Pers

Ia menambahkan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada instansi terkait pada 12 Juni, serta surat lanjutan pada 20 Juni. Namun hingga kini, Wangsa hanya mendapatkan kabar bahwa tim turun ke lapangan — tanpa laporan resmi, tindak lanjut, atau hasil pemeriksaan yang dipublikasikan.

“Ini sangat mengecewakan. Tidak ada transparansi. Padahal, aktivitas di lokasi itu berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.

Zikri juga mengungkapkan bahwa Wangsa telah melakukan peninjauan independen ke lokasi. Mereka menemukan satu unit kapal penggeruk emas baru yang sedang dirakit, bahkan ukurannya lebih besar dari kapal sebelumnya, tepat di kawasan DAS Woyla.

“Yang terjadi di lapangan sangat mengkhawatirkan. Kapal dirakit dengan leluasa di wilayah strategis yang dilindungi. Ini seperti pembiaran yang dilegalkan,” kata Zikri.

Baca Juga :  Bupati Aceh Barat Berkantor Sehari di Drien Sibak, Serap Aspirasi Warga

Ia menegaskan bahwa wilayah tersebut merupakan Kawasan Strategis Nasional sesuai Pasal 38 ayat (2) Qanun RTRW Aceh Barat, serta dilindungi oleh Pasal 47 dan 48 yang secara tegas melarang segala bentuk aktivitas yang merusak ekosistem dan fungsi sungai.

“Aturan hukumnya jelas, tapi kalau tidak ditegakkan, kita sedang membiarkan kerusakan permanen terjadi. Wangsa tidak akan tinggal diam,” pungkasnya.

Wangsa menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan penegakan hukum demi keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial di Aceh Barat. Mereka akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong pengungkapan fakta secara utuh kepada publik.(TTM)

Berita Terkait

Pasang Plang Klaim Sepihak, Lahan Hutan Krueng Meulaboh Dibabat untuk Tanam Sawit
Oknum Mantan Bendahara Gampong Diduga Palsukan Setoran Uang Ratusan Juta
Gelap di Balik Dana Desa”, Papan Informasi Kosong, Warga Pulo Teungoh Murka dan Desak Audit
Komda LP-KPK Desak Bupati Tegaskan Hasil Audit Inspektorat Terkait Pengelolaan Dana Desa
Sekian Lama Huntara Tak Kunjung Bisa Ditempati, Korban Banjir Masih Terlunta
Respon Cepat Satlantas Aceh Barat Atasi Tumpahan Minyak di Simpang Pelor
Terpantau Pria Tak Dikenal Intai Rumah Ketua LANA
Jembatan Armco Dibangun, Harapan Warga Pante Ceureumen Bangkit
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:12 WIB

Pasang Plang Klaim Sepihak, Lahan Hutan Krueng Meulaboh Dibabat untuk Tanam Sawit

Rabu, 15 April 2026 - 21:13 WIB

Oknum Mantan Bendahara Gampong Diduga Palsukan Setoran Uang Ratusan Juta

Kamis, 9 April 2026 - 12:13 WIB

Gelap di Balik Dana Desa”, Papan Informasi Kosong, Warga Pulo Teungoh Murka dan Desak Audit

Rabu, 8 April 2026 - 23:12 WIB

Komda LP-KPK Desak Bupati Tegaskan Hasil Audit Inspektorat Terkait Pengelolaan Dana Desa

Rabu, 8 April 2026 - 19:04 WIB

Sekian Lama Huntara Tak Kunjung Bisa Ditempati, Korban Banjir Masih Terlunta

Berita Terbaru