Wangsa Desak Polda Aceh Transparan soal Kunjungan ke Lokasi PT MGK

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh | AtjehTerkini.id – Yayasan Wahana Generasi Aceh (WANGSA) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk bersikap terbuka kepada publik terkait agenda kunjungan mereka ke lokasi aktivitas tambang PT Magellanic Garuda Kencana (MGK) di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Woyla, Aceh Barat, pada 25 Juni 2025 lalu.

Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Wangsa, Zikri Marpandi, yang menyayangkan tidak adanya informasi resmi usai kunjungan gabungan yang melibatkan Polda Aceh, Dinas ESDM Aceh, DPMPTSP Aceh Barat, DLH Aceh Barat, dan Polres Aceh Barat.

“Sampai hari ini belum ada kejelasan. Publik berhak tahu, kunjungan itu untuk apa? Verifikasi izin, evaluasi lingkungan, atau hanya seremonial belaka?” ujar Zikri, Rabu (10/7/2025).

Baca Juga :  Makam Pahlawan Teuku Umar di Renovasi oleh TNI

Ia menambahkan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada instansi terkait pada 12 Juni, serta surat lanjutan pada 20 Juni. Namun hingga kini, Wangsa hanya mendapatkan kabar bahwa tim turun ke lapangan — tanpa laporan resmi, tindak lanjut, atau hasil pemeriksaan yang dipublikasikan.

“Ini sangat mengecewakan. Tidak ada transparansi. Padahal, aktivitas di lokasi itu berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.

Zikri juga mengungkapkan bahwa Wangsa telah melakukan peninjauan independen ke lokasi. Mereka menemukan satu unit kapal penggeruk emas baru yang sedang dirakit, bahkan ukurannya lebih besar dari kapal sebelumnya, tepat di kawasan DAS Woyla.

“Yang terjadi di lapangan sangat mengkhawatirkan. Kapal dirakit dengan leluasa di wilayah strategis yang dilindungi. Ini seperti pembiaran yang dilegalkan,” kata Zikri.

Baca Juga :  BPBD Aceh Barat Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Aliran Sungai Krueng Meureubo

Ia menegaskan bahwa wilayah tersebut merupakan Kawasan Strategis Nasional sesuai Pasal 38 ayat (2) Qanun RTRW Aceh Barat, serta dilindungi oleh Pasal 47 dan 48 yang secara tegas melarang segala bentuk aktivitas yang merusak ekosistem dan fungsi sungai.

“Aturan hukumnya jelas, tapi kalau tidak ditegakkan, kita sedang membiarkan kerusakan permanen terjadi. Wangsa tidak akan tinggal diam,” pungkasnya.

Wangsa menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan penegakan hukum demi keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial di Aceh Barat. Mereka akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong pengungkapan fakta secara utuh kepada publik.(TTM)

Berita Terkait

Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Gampong Canggai Tarik Kabel Perbaiki  Jembatan Demi Anak-anak Tetap Sekolah
Satgas Pusat Soroti Penanganan DAS dan Huntap Pascabanjir di Aceh Barat
Bupati Aceh Barat Buka PKU ke-XVI MPU Tahun 2026
Siang-Malam Dikebut, TNI Kerja Tanpa Henti Kejar Target KDMP di Aceh Barat
Hari Buruh: Wangsa Sebut Aceh Barat Darurat Perlindungan Pekerja
Diskusi Santai Eksekutif-Legislatif, Bahas Isu Strategis dan Kondisi Fiskal Aceh Barat
Rakornis Perpustakaan dan Kearsipan se-Aceh Digelar di Meulaboh
Ketimpangan TKD di Aceh Barat, WANGSA: Evaluasi Total TAPA atau Pemekaran Wilayah
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:17 WIB

Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Gampong Canggai Tarik Kabel Perbaiki  Jembatan Demi Anak-anak Tetap Sekolah

Senin, 11 Mei 2026 - 19:42 WIB

Satgas Pusat Soroti Penanganan DAS dan Huntap Pascabanjir di Aceh Barat

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:00 WIB

Bupati Aceh Barat Buka PKU ke-XVI MPU Tahun 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:46 WIB

Siang-Malam Dikebut, TNI Kerja Tanpa Henti Kejar Target KDMP di Aceh Barat

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:17 WIB

Hari Buruh: Wangsa Sebut Aceh Barat Darurat Perlindungan Pekerja

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Polres Langsa Berhasil Ungkap Kasus 3 Kg Sabu

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:17 WIB

Pemerintahan

Pemko Langsa Jalin Kerjasama dengan LPP- RRI Lhokseumawe

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:27 WIB