Terkait Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp4 8 M, Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah milik karyawan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Jumat, 9 Mei 2025.

Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah milik karyawan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Jumat, 9 Mei 2025.

Banda Aceh I Atjeh Terkini.id – berkaitan dugaan pembayaran Fiktif  Rp 48 Miliar, Penyidik Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah milik karyawan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Jumat, 9 Mei 2025.

“Benar, penyidik Ditreskrimsus telah memasang pamflet penyitaan pada rumah karyawan BPRS Gayo, sesuai Sertifikat Hak Milik atas nama AP yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana Perbankan Syariah. Penyitaan ini terkait kasus pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Dr. Supriadi, usai penyitaan.

Baca Juga :  Refleksi di Balik Jeruji, Bimbingan Rohani untuk Tahanan

Sebelumnya, kata Supriadi, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT BPRS Gayo. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara tindak pidana perbankan berupa dugaan pembiayaan fiktif yang terjadi sejak Desember 2018 hingga April 2024, dengan nilai total Rp48 miliar.

Dalam penggeledahan itu, kata dia lagi, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen penting, termasuk 963 eksemplar dokumen pembiayaan nasabah dan satu sertifikat hak milik atas nama AP yang mencakup tanah dan bangunan di atasnya—yang hari ini dilakukan penyegelan.

Baca Juga :  Pesawat Tempur F-16 Terbang di Langit Aceh, Ini Alasanya

Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah penyidik untuk mengumpulkan dan mengamankan barang bukti guna memperkuat proses hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perbankan tersebut.

“Penyidikan masih terus berlanjut, dan Polda Aceh berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas sektor perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (**).

Berita Terkait

Musnahkan 2,5 Kg Sabu, Kapolres  Langsa: Lebih 20 Ribu Jiwa Diselamatkan
Polda Aceh Klarifikasi Penanganan Dugaan Pencemaran Nama Baik Sekda Aceh
Polres Aceh Barat Tegaskan Perang Terhadap Tambang Ilegal
Propam Polres Lhokseumawe Sidak Polsek Jajaran, Tekankan Disiplin dan Larangan Judi Online
Perkuat Kolaborasi dan Sinergitas Kelembagaan, Kapolres Terima Kunjungan Kepala KPKNL Lhokseumawe
Ukur Kemampuan Jasmani dan Karir Personel, Polres Aceh Utara Gelar TKJ
Kapolres Aceh Tengah Saweu Pesantren, Salurkan Bansos dan Gelar Bakti Kesehatan Gratis
Pastikan Personel Tetap Prima, Polres Aceh Utara Gelar Rikkes Berkala
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:26 WIB

Musnahkan 2,5 Kg Sabu, Kapolres  Langsa: Lebih 20 Ribu Jiwa Diselamatkan

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:27 WIB

Polda Aceh Klarifikasi Penanganan Dugaan Pencemaran Nama Baik Sekda Aceh

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:27 WIB

Polres Aceh Barat Tegaskan Perang Terhadap Tambang Ilegal

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:16 WIB

Propam Polres Lhokseumawe Sidak Polsek Jajaran, Tekankan Disiplin dan Larangan Judi Online

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:01 WIB

Perkuat Kolaborasi dan Sinergitas Kelembagaan, Kapolres Terima Kunjungan Kepala KPKNL Lhokseumawe

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemko Langsa Raih Predikat “BB” dari KemenPAN-RB 

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:37 WIB