Rudapaksa Anak, Pria Paruh Baya Dicokok Polisi 

- Jurnalis

Sabtu, 1 Maret 2025 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | Atjeh Terkini.id – Kepolisian Resort Aceh Timur berhasil mengamankan seorang pria, ZA (49) diduga melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur berusia 7 tahun warga Peureulak, Kabupaten setempat, Sabtu (01/03/2025).

Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandu melalui Kasat Reskrim, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menyampaikan, penangkapan ini berawal dari laporan seorang Ibu (orang tua korban) di SPKT Polres Aceh Timur. Dimana anaknya mengaku telah dicabuli ZA sebanyak 2 kali dan korban tidak ingat lagi waktunya.

Atas laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur langsung mengamankan ZA dan membawa ke Polres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Kamis, (27/02/2025) siang.

Baca Juga :  Miliki Sabu, Dua Pria di Bekuk Sat Res Narkoba Aceh Utara

Kemudian Iptu Adi mengatakan, ZA disangkakan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali.

“Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan,” sambungnya.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur ini kemudian meminta dengan tegas kepada para orangtua sekiranya dapat mengawasi dan memantau pergaulan anak-anaknya, agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.

Baca Juga :  Langgar Hukum, Sejoli Dieksekusi Cambuk

“Karena di wilayah hukum Polres Aceh Timur kasus persetubuhan di bawah umur pada tahun 2024 yang lalu cukup tinggi ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Aceh Timur,” bebernya.

Adi berpesan kepada para orangtua juga agar rutin memberikan kegiatan yang positif untuk mengisi waktu luang anak. Selain itu juga harus dapat mengawasi pergaulan dan teman-teman anaknya di luar rumah.(**)

Berita Terkait

Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan
Kasus Kokain, Vonis Hakim dari 11 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup 
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Dua Pelaku dan 18,83 Gram Sabu
1 Kg Sabu Gagal Edar, Dua Pria Dicokok Polisi 
Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Polisi 
Diduga Angkut 16 Ribu Liter Solar Subsidi, Truk Tangki Diamankan Polisi 
Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Pembunuhan di Peureulak Barat
Polres Aceh Barat Serahkan Lima Tersangka Narkotika Jenis Sabu ke Kejaksaan Negeri
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:46 WIB

Empat Tersangka Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

Senin, 12 Januari 2026 - 13:24 WIB

Kasus Kokain, Vonis Hakim dari 11 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup 

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Dua Pelaku dan 18,83 Gram Sabu

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:25 WIB

1 Kg Sabu Gagal Edar, Dua Pria Dicokok Polisi 

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:15 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Polisi 

Berita Terbaru