Aceh Barat | Atjeh Terkini.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang telah meresahkan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 19 unit sepeda motor hasil curian dan menangkap satu pelaku berinisial S (38), warga Desa Pucok Krueng, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K. menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif menindaklanjuti enam laporan polisi yang masuk sejak September hingga November 2025.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui beraksi di sejumlah titik di Aceh Barat, kemudian menjual hasil curiannya ke Aceh Selatan dan Kota Subulussalam.

“Pelaku berhasil diamankan tak lama setelah tim menerima laporan warga yang memergoki aksinya di Kecamatan Meureubo. Dari pengembangan, kami menemukan fakta bahwa tersangka telah melakukan serangkaian pencurian di beberapa lokasi berbeda,” ujar Kapolres, Kamis (13/11/2025).
Aksi terakhir tersangka terjadi pada 4 November 2025 malam di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo. Saat itu, pelaku mencoba mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah warga menggunakan kunci modifikasi berbentuk huruf Y, namun dipergoki oleh pemilik kendaraan.
Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di belakang rumah warga sebelum akhirnya dibekuk Tim Resmob Polres Aceh Barat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat hitam, satu buah kunci Y, dan dua batang besi pipih yang digunakan untuk merusak rumah kunci.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah mencuri sejumlah motor lain di Gedung Olah Raga dan Seni (GOS) Pasi Pinang serta saat acara Pekan Kebudayaan Aceh Barat (PKAB) di Suak Indrapuri.
Hasil pengembangan membawa tim ke wilayah Aceh Selatan dan Kota Subulussalam. Di sana, polisi berhasil menemukan total 19 unit sepeda motor berbagai jenis dan warna, terdiri dari dua unit di Aceh Barat, 15 unit di Aceh Selatan, dan dua unit di Subulussalam.
“Pelaku mengaku bertindak sendiri dengan alasan ekonomi. Semua motor hasil curian dijual ke luar daerah dengan harga murah,” jelas AKBP Yhogi.
Kapolres juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang ke Mapolres Aceh Barat dengan membawa dokumen kepemilikan sah untuk melakukan pengecekan langsung terhadap barang bukti yang telah diamankan.
“Kami akan menyerahkan kembali kendaraan kepada pemilik sah setelah verifikasi dokumen selesai,” tegasnya.
Selain itu, Kapolres menekankan bahwa jajaran Polres Aceh Barat akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap tindak kejahatan jalanan.
“Gunakan kunci ganda, parkir di tempat aman, dan segera laporkan jika menemukan hal mencurigakan. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Aceh Barat,” pungkas AKBP Yhogi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 jo Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(**)













