Bupati Aceh Barat Tegaskan PT MGK Harus Patuhi Aturan Tambang

- Jurnalis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh | Atjeh Terkini.id – Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, menegaskan setiap aktivitas perusahaan, khususnya di sektor pertambangan, wajib dijalankan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Penegasan ini disampaikan Tarmizi di Meulaboh, Sabtu (23/8/2025), menyikapi polemik perizinan dan aktivitas PT Megallanic Garuda Kencana (MGK).

Seperti diketahui, masuknya 11 kontainer berisi komponen kapal pengeruk emas ke lokasi tambang di Gampong Rambong, Kecamatan Woyla Timur, menuai sorotan publik. Namun, menurut Tarmizi, hingga kini Pemkab Aceh Barat belum menerima laporan resmi terkait aktivitas perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Hujan Deras Tunda Final Laga Eva Sky vs Bale United Main di 14 Mei 2025

“Berdasarkan informasi dari Dinas ESDM Aceh, PT MGK belum mulai berproduksi. Mereka masih berada pada tahap konstruksi, pengadaan, dan mobilisasi peralatan,” jelas Tarmizi.

Untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat, Bupati meminta Dinas ESDM Aceh memberi penjelasan komprehensif mengenai status perizinan dan kegiatan PT MGK. Ia juga menekankan, bila ada kewajiban administrasi yang belum dipenuhi, perusahaan wajib segera menyelesaikannya.

“Sampai persoalan perizinan tuntas, aktivitas di lapangan sebaiknya dihentikan sementara,” tegasnya.

Lebih jauh, Tarmizi menekankan pentingnya penerapan prinsip good corporate governance dalam setiap usaha, sehingga kehadiran perusahaan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Gelar Peringatan Hari Guru Nasional, PGRI, dan Bela Negara

“Di satu sisi kita ingin menciptakan iklim investasi yang kondusif, tapi di sisi lain tidak boleh ada investasi yang menabrak aturan maupun kaidah keberlanjutan,” ujarnya.

Ia berharap polemik ini segera selesai dengan melibatkan semua pihak. Perusahaan diminta memenuhi kewajibannya, masyarakat mendukung investasi yang berdampak positif, sementara pemerintah daerah bersama instansi terkait memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan.(**)

Berita Terkait

Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Gampong Canggai Tarik Kabel Perbaiki  Jembatan Demi Anak-anak Tetap Sekolah
Satgas Pusat Soroti Penanganan DAS dan Huntap Pascabanjir di Aceh Barat
Bupati Aceh Barat Buka PKU ke-XVI MPU Tahun 2026
Siang-Malam Dikebut, TNI Kerja Tanpa Henti Kejar Target KDMP di Aceh Barat
Hari Buruh: Wangsa Sebut Aceh Barat Darurat Perlindungan Pekerja
Diskusi Santai Eksekutif-Legislatif, Bahas Isu Strategis dan Kondisi Fiskal Aceh Barat
Rakornis Perpustakaan dan Kearsipan se-Aceh Digelar di Meulaboh
Ketimpangan TKD di Aceh Barat, WANGSA: Evaluasi Total TAPA atau Pemekaran Wilayah
Berita ini 911 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:17 WIB

Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Gampong Canggai Tarik Kabel Perbaiki  Jembatan Demi Anak-anak Tetap Sekolah

Senin, 11 Mei 2026 - 19:42 WIB

Satgas Pusat Soroti Penanganan DAS dan Huntap Pascabanjir di Aceh Barat

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:00 WIB

Bupati Aceh Barat Buka PKU ke-XVI MPU Tahun 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:46 WIB

Siang-Malam Dikebut, TNI Kerja Tanpa Henti Kejar Target KDMP di Aceh Barat

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:17 WIB

Hari Buruh: Wangsa Sebut Aceh Barat Darurat Perlindungan Pekerja

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Polres Langsa Berhasil Ungkap Kasus 3 Kg Sabu

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:17 WIB

Pemerintahan

Pemko Langsa Jalin Kerjasama dengan LPP- RRI Lhokseumawe

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:27 WIB