Meulaboh | Atjeh Terkini.id – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menegaskan tidak pernah memberikan izin ataupun toleransi terhadap aktivitas pengangkutan kayu ilegal di wilayah Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, sebagaimana informasi yang beredar terkait dua unit truk bermuatan kayu gelondongan.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal, S.H., menegaskan bahwa setiap pengangkutan hasil hutan wajib dilengkapi dokumen resmi, termasuk Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).
“Tidak ada pembiaran. Setiap aktivitas pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata AKP Roby Afrizal, Jumat (12/12/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Aceh Barat telah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung di Kecamatan Sungai Mas. Namun, hingga kini, keberadaan dua truk sebagaimana diberitakan tidak ditemukan.
“Tim sudah melakukan penelusuran serta berkoordinasi dengan aparat gampong dan pihak terkait. Sampai saat ini kami belum menerima laporan resmi maupun menemukan aktivitas pengangkutan kayu ilegal di lokasi,” jelasnya.
Meski demikian, AKP Roby menegaskan pihaknya tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan illegal logging, selama disertai data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan. Namun, informasi yang disampaikan hendaknya akurat agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah publik,” tegasnya.
Polres Aceh Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penebangan maupun pengangkutan kayu tanpa izin resmi. Setiap pelanggaran, kata AKP Roby, akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Sebagai dasar hukum, pelaku penebangan liar dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pada Pasal 82 ayat (1) huruf b disebutkan, pelaku penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin terancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tindak pidana kehutanan serta menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah Aceh Barat.(**)
















