Polres Aceh Barat Bantah Pembiaran Truk Kayu di Sungai Ma

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh |  Atjeh Terkini.id – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menegaskan tidak pernah memberikan izin ataupun toleransi terhadap aktivitas pengangkutan kayu ilegal di wilayah Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, sebagaimana informasi yang beredar terkait dua unit truk bermuatan kayu gelondongan.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal, S.H., menegaskan bahwa setiap pengangkutan hasil hutan wajib dilengkapi dokumen resmi, termasuk Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).

“Tidak ada pembiaran. Setiap aktivitas pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata AKP Roby Afrizal, Jumat (12/12/2025).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Aceh Barat telah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung di Kecamatan Sungai Mas. Namun, hingga kini, keberadaan dua truk sebagaimana diberitakan tidak ditemukan.

Baca Juga :  Bale United & Laskar Gunong Ijoe Lolos ke Semifinal, 4 Tim Lain Siap Bertarung

“Tim sudah melakukan penelusuran serta berkoordinasi dengan aparat gampong dan pihak terkait. Sampai saat ini kami belum menerima laporan resmi maupun menemukan aktivitas pengangkutan kayu ilegal di lokasi,” jelasnya.

Meski demikian, AKP Roby menegaskan pihaknya tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan illegal logging, selama disertai data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan. Namun, informasi yang disampaikan hendaknya akurat agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah publik,” tegasnya.

Polres Aceh Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penebangan maupun pengangkutan kayu tanpa izin resmi. Setiap pelanggaran, kata AKP Roby, akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Gampong Lhok Sari Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Atraksi Kuda Lumping

Sebagai dasar hukum, pelaku penebangan liar dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pada Pasal 82 ayat (1) huruf b disebutkan, pelaku penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin terancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tindak pidana kehutanan serta menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah Aceh Barat.(**)

Berita Terkait

50 Keuchik di Aceh Barat Diultimatum Kembalikan Dana Desa
Bupati Aceh Barat Bersama Forkopimda Ziarah Kemakam Teuku  Umar
Penertiban PETI Aceh Barat Dinilai Lunak, Polisi Pilih “Soft Approach” Demi Hindari Konflik
Ketua YARA Desak Pemerintah Jangan Abaikan Nasib Wartawan Korban Bencana Alam
LANA : Pelaku Pembakaran Hutan Belum Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Kasat Reskrim Aceh Barat 
Api di Lahan Gambut Menggila, Bupati Aceh Barat Turun Langsung ke Lokasi Karhutla
LANA : Bandar Narkoba di Aceh Barat Seolah Tak Tersentuh Hukum
Pengibaran Simbol Politik di Tengah Bencana Mengganggu Fokus Kemanusiaan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:07 WIB

50 Keuchik di Aceh Barat Diultimatum Kembalikan Dana Desa

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:43 WIB

Bupati Aceh Barat Bersama Forkopimda Ziarah Kemakam Teuku  Umar

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:21 WIB

Penertiban PETI Aceh Barat Dinilai Lunak, Polisi Pilih “Soft Approach” Demi Hindari Konflik

Selasa, 27 Januari 2026 - 01:02 WIB

Ketua YARA Desak Pemerintah Jangan Abaikan Nasib Wartawan Korban Bencana Alam

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:42 WIB

LANA : Pelaku Pembakaran Hutan Belum Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Kasat Reskrim Aceh Barat 

Berita Terbaru

Pemerintahan

Asisten Administrasi Umum Hadiri Paripurna Perdana DPRA 2026

Minggu, 15 Feb 2026 - 00:36 WIB

Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, didampingi Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Ruslan, S.Ag, MGPP, mengikuti Rapat Pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), di Hyatt Regency Bali, Jum'at, (13/2/2026).

Uncategorized

Sekda Aceh Hadiri Rapat Pengurus APPSI di Bali

Minggu, 15 Feb 2026 - 00:31 WIB

Pemerintahan

Setahun Pemerintahan Baru, Pendidikan Dayah Aceh Bergerak Maju

Minggu, 15 Feb 2026 - 00:23 WIB

Polres Bener Meriah melaksanakan kegiatan cipta kondisi dengan menggelar patroli dan razia balap liar meminimalisi penyakit masyarakat, pada Jumat (13/2/2026) malam, pukul 21.30 WIB.

Bener Meriah

Jelang Ramadhan, Polres Bener Meriah Gelar Razia Balap Liar

Sabtu, 14 Feb 2026 - 19:56 WIB