Banda Aceh | Atjeh Terkini.id- Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal (Qanun Baitul Mal) telah mengatur 3 (tiga) tingkatan Baitul Mal, yaitu Baitul Mal Aceh (BMA), Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK), dan Baitul Mal Gampong (BMG).
BMG merupakan tingkatan Baitul Mal yang paling dekat dengan masyarakat karena keberadaannya pada tingkat Gampong dimana masyarakat tersebut bertempat tinggal. Karena keberadaannya tersebut, segala problematika masyarakat kiranya dapat dideteksi lebih cepat sehingga diharapkan dapat segera menemukan solusinya, diantaranya seperti permasalahan kemiskinan, perwalian dan sebagainya yang mungkin bersentuhan langsung dengan kewenangan Baitul Mal.
Berkaitan dengan kemiskinan, Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan dalam mengukur tingkat kemiskinan mengeluarkan data bahwa di Aceh masih terdapat penduduk miskin yang memerlukan penanganan yang lebih serius agar dapat keluar dari kemiskinannya.
Pertemuan BMA dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh, Senin, 23 September 2024 bertempat di kantor BPS Aceh, salah satu kesimpulan yang dapat diambil ialah dalam mengurangi tingkat kemiskinan di Aceh kiranya BMA dapat berkontribusi dengan memberikan perhatian kepada 2 (dua) keluarga miskin di setiap Gampong dengan program-program yang lebih bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat setempat yang disertai dengan adanya pendampingan seperti pemberian modal usaha, pelatihan ketrampilan, rehabilitasi rumah dan sebagainya. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan kegiatan ini, kiranya keterlibatan BMG sangat diperlukan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran, tidak disalahgunakan, Dengan demikian program diharapkan dapat dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Oleh sebab itu, pembinaan BMG dalam pelaksanaan tugasnya sangat diperlukan sehingga diharapkan problematika dalam masyarakat dan khususnya dalam pengelolaan harta agama dapat selesai dan berkembang di Gampong.
Yang menjadi pertimbangan berikutnya ialah bagaimana cara melakukan pengelolaan BMG secara optimal, sehingga memberikan daya guna dan hasil guna dalam peningkatan kesejahteraan kaum dhuafa melalui pengumpulan dana ummat. Kami pernah beberapa kali diminta untuk menjadi Nara Sumber untuk menyampaikan materi berkaitan dengan BMG, diantaranya Aceh Singkil, Aceh Tengah, Kota Langsa serta hasil pengamatan di berbagai Kabupaten/Kota lainnya, tercatat hanya beberapa BMG saja yang sudah berfungsi, walaupun pembentukannya sudah dilakukan oleh BMK.
Dari pengalaman tersebut, terdapat beberapa permasalahan BMG sehingga belum berjalan dengan baik, diantaranya adalah:
- Belum adanya JUKLAK dan JUKNIS dalam pelaksanaan kegiatan BMG;
- Beberapa BMK belum melakukan sosialisasi tentang ruang lingkup kegiatan BMG sehingga tidak tumpang tindih dengan BMK;
- Terbatasnya kualitas Tgk. Imuem Gampong yang merupakan ex-officio Kepala BMG sehingga kurang mendukung dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan zakat, harta wakaf, harta agama dan masalah perwalian sesuai dengan Qanun Baitul Mal; Terbatasnya SDM terampil pada tingkat Gampong, mengakibatkan perkembangan BMG kurang optimal.
- Masih rendahnya kesadaran membayar zakat Mal di Gampong-gampong, karena yang dipahami masyarakat Gampong selama ini hanya terbatas pada kewajiban zakat fitrah yang diserahkan kepada Panitia Zakat Fitrah setahun sekali dan zakat padi pada masa panen yang biasanya diserahkan kepada pengurus masjid, pimpinan pesantren atau tokoh ulama setempat.
Berdasarkan permasalahan tersebut, kami mengusulkan beberapa strategi pembentukan dan pengembangan BMG sebagai berikut:
- Perlu adanya JUKLAK dan JUKNIS tentang pembentukan BMG yang mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja BMG, lengkap dengan Kewenangan dan Mekanisme Pengelolaan Zakat, Harta Wakaf, Harta Agama dan Kewenangan Wali Pengawas, yang berpedoman pada Qanun Baitul Mal serta berbagai petunjuk lainnya. Jika memungkinkan BMA kiranya dapat menginisiasi penyusunan JUKLAK dan JUKNIS ini sehingga dapat dijadikan pendoman bagi BMK dalam pembentukan serta pemberdayaan BMG;
- Kepada BMK yang sudah membentuk BMG kiranya dapat mengoptimalisasikannya. Jika belum, Pembentukan dilakukan secara bertahap yaitu pada beberapa Gampong terpilih di ibu kota Kecamatan yang masyarakatnya relatif maju dan mau berkembang terutama dipilih lokasi yang SDM Tgk. Imuemnya relatif memadai serta mempunyai wawasan luas.
- Selain kewenangan yang diatur dalam Qanun Baitul Mal, terdapat ruang lingkup kewenangan BMG lainnya ialah:
- Melakukan pengumpulan, pengelolaan, dan penyaluran zakat fitrah;
- Melakukan pengumpulan, pengelolaan dan penyaluran zakat perdagangan/usaha kecil, hasil pertanian, peternakan, perikanan dan perkebunan dari masyarakat setempat;
- Melakukan pengumpulan, pengelolaan dan penyaluran zakat mas;
- Melakukan pengelolaan harta wakaf dan harta agama; Menyelenggarakan tugas-tugas perwalian;
- Membuat laporan dan menyampaikan pertanggung jawaban keuangan kepada BMK, instansi terkait lainnya;
- Membuat laporan keuangan dan pertanggung jawaban secara periodik kepada masyarakat melalui penempelan di papan pengumuman.
- Kebijakan pengumpulan zakat (tidak termasuk zakat fitrah) dilakukan dengan sistem jemput bola, yang dimulai dengan pendaftaran calon muzakki, sosialisasi kewajiban zakat, Perhitungan zakat dan perluasan pembayaran zakat kepada BMG.
- Kepada petugas pengumpul zakat yang direkrut dari kalangan pemuda diberikan hak amil yang dapat diambil secara keseluruhan mencapai maksimum 12,5% (seperdelapannya), disebabkan tidak ada bantuan biaya operasional dari sumber lain.
- Disamping usulan pengumpulan zakat sesuai dengan sumber-sumber zakat yang telah disebutkan diatas dalam rangka memperbesar dana ummat, BMG juga dapat menggalakkan pengumpulan dana yang bersumber dari :
- Pemanfaatan harta wakaf, seperti penyewaan atau menanam tanaman pada tanah wakaf yang memberikan hasil.
- Mengumpulkan sedekah dan infak dari masyarakat setempat untuk membiayai berbagai kegiatan social kemasyarakatan, termasuk pembangunan meunasah, mushalla, masjid, sekolah, sarana kesehatan dan sebagainya. Dana sedekah ini juga dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan gotong royong, posyandu (bidang kesehatan) dan sebagainya.
- Sedapat mungkin untuk kegiatan berbagai pengumpulan dana kepentingan masyarakat Gampong yang termasuk bagian dari harta agama dilibatkan pengurus Baitul Mal, sehingga baitul Mal betul-betul merupakan sumber dana (rumah harta) segala kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan.
- Kembangkan pendataan mustahik zakat dari penduduk Gampong sebagai penerima zakat fitrah, bantuan Raskin, bantuan langsung tunai (BLT), JamKesMas dan berbagai kepentingan lainnya yang mendukung program Pemerintah.
- Persiapkan BMG sebagai lembaga resmi untuk mendukung program-program Pemerintah sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menjadi organisasi yang kredibel.
Demikianlah beberapa hal berkaitan dengan permasalahan dan strategi pengembangan BMG, semoga bermanfaat. Wallahu Alam Bis Shawaf. (**).