Penyidik Polda Aceh Kembali Serahkan Empat Berkas Tersangka Kasus Korupsi Wastafel ke Jaksa

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Polda Aceh Kembali Serahkan Empat Berkas Tersangka Kasus Korupsi Wastafel ke Jaksa

Penyidik Polda Aceh Kembali Serahkan Empat Berkas Tersangka Kasus Korupsi Wastafel ke Jaksa

Banda Aceh | Atjeh Terkini.id – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menyerahkan empat berkas tersangka atau tahap I kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin, (2/12/2024) kemarin.

“Benar, penyidik telah menyerahkan empat berkas tersangka baru kasus korupsi wastafel ke Jaksa. Empat berkas terpisah itu atas nama tersangka ML, MS, AH, dan HL,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya usai tahap I tersebut.

Winardy mengatakan, pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus korupsi yang anggarannya bersumber dari APBA tahun anggaran 2020 itu. Ketegasan tersebut juga merupakan wujud dukungan Ditreskrimsus Polda Aceh terhadap Program Asta Cita Presiden RI.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Oknum Karyawan PT BAS Cabang Bener Meriah

“Kasus ini akan terus berproses sampai tuntas. Bahkan setelah ini, akan ada pengiriman beberapa berkas tersangka terbaru lagi ke Jaksa. Intinya, penyidik akan terus bekerja dan mengejar siapapun yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari APBA refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Baca Juga :  Cegah Penyalahgunaan Mobnas, SAPA Usulkan Pemasangan Stiker Identitas

Sebelumnya, pada kloter pertama juga telah dilakukan penyerahan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai senilai Rp3.471.588.000.

Penegakan hukum yang dilakukan penyidik ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(**)

Berita Terkait

JPU Kejari Aceh Besar Tuntut 4 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Korupsi Dana Spp PNPM Simeulue Tiga
Jaksa Tingkatkan Dugaan Tipikor Dinas DMPG PKB Bireuen ke Tahap Penyelidikan
Alihkan Deposito Nasabah Rp 700 Juta, Oknum Karyawan BSI di Tahan Penyidik Polda Aceh
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:58 WIB

JPU Kejari Aceh Besar Tuntut 4 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Korupsi Dana Spp PNPM Simeulue Tiga

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:49 WIB

Jaksa Tingkatkan Dugaan Tipikor Dinas DMPG PKB Bireuen ke Tahap Penyelidikan

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:54 WIB

Alihkan Deposito Nasabah Rp 700 Juta, Oknum Karyawan BSI di Tahan Penyidik Polda Aceh

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:59 WIB

Penyidik Polda Aceh Kembali Serahkan Empat Berkas Tersangka Kasus Korupsi Wastafel ke Jaksa

Berita Terbaru

Aceh Utara

FKUB Gelar Workshop, Bahas Esensi dan Nilai-nilai Moderasi Islam

Jumat, 11 Jul 2025 - 21:27 WIB

Aceh Barat

Kala Hitam Vs Macan Putih, Dua Raja Siap Bertarung 

Jumat, 11 Jul 2025 - 20:11 WIB

lokasi pantai Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Sabang Pulo Sabang, Provisi Aceh. Jumat 11/07/2025.

Kota Sabang

Butuh Dukungan Sabang Siap Jadi Kawasan Konservasi Penyu

Jumat, 11 Jul 2025 - 18:52 WIB