KPK Tetapkan Mantan Kemenag RI Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta I Jumat, (09/01/2026) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Penetapan status hukum ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026). Fitroh menyatakan bahwa langkah itu diambil setelah penyidik menemukan bukti cukup dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo turut membenarkan bahwa lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam perkara kuota haji, meskipun dirinya belum mengungkap detail tersangka lain atau peran masing-masing pihak.

Kasus ini bermula ketika KPK meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji dari penyelidikan ke penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah sejumlah keterangan dan dokumen diperiksa. Selanjutnya, KPK menjalin komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi.

Baca Juga :  Kakorlantas Polri Susun Skema Rekayasa Lalin Arus Balik Lebaran

Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam proses itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu Yaqut Cholil Qoumas sendiri, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan staf khusus Menag saat itu), serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour.

Dalam pengumuman lanjutan, KPK menyatakan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka Yaqut Cholil Qoumas,Mantan Menteri AgamaI, shfah Abidal Aziz (Gus Alex) Mantan staf khusus Menteri Agama.

Baca Juga :  Wamendagri Bima : Kopdes Karamatwangi Siap Jadi Percontohan Nasional

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan kasus ini fokus pada kemungkinan penyelewengan alokasi kuota haji tambahan sebesar 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Penyelidik menduga ada pembagian tidak sesuai ketentuan dalam UU Haji dan Umrah, khususnya alokasi antara haji reguler dan khusus.

Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus semestinya 8 persen, dan kuota reguler 92 persen. Namun dalam praktiknya, kuota tambahan itu dibagi secara 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus  yang kemudian menjadi salah satu sorotan dalam penyidikan. (**).

Berita Terkait

Peredaran 8.944.800 Batang Rokok Ilegal di Gagalkan Dirjen Bea Cukai 
BBM Naik Lagi, Tiap Daerah Harga Berbeda
Harga BBM Naik, Warga Diminta Bijak Sesuaikan Kebutuhan Energi
76 Dapur MBG di Aceh Ditutup BGN
Presiden Sebut Dana Desa Selama 10 Tahun tidak Sampai ke Rakyat 
Gunawan, S.P., M.Si Terpilih sebagai Ketua IKAMAPA Bogor Periode 2026–2027
Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung
Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, Walikota Langsa Dukung Kesiapan Program Nasional
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:14 WIB

Peredaran 8.944.800 Batang Rokok Ilegal di Gagalkan Dirjen Bea Cukai 

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:07 WIB

BBM Naik Lagi, Tiap Daerah Harga Berbeda

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:34 WIB

Harga BBM Naik, Warga Diminta Bijak Sesuaikan Kebutuhan Energi

Senin, 9 Maret 2026 - 20:51 WIB

76 Dapur MBG di Aceh Ditutup BGN

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:00 WIB

Presiden Sebut Dana Desa Selama 10 Tahun tidak Sampai ke Rakyat 

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Aceh Barat Lepas 211 Petugas Sensus Ekonomi 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 12:57 WIB