Tapaktuan | Atjeh Terkini.id – Anah dibawah umur FR (11), asal Gampong Ujung Batee, Kecamatan Pasie Raja, yang menjadi korban kekerasan pada 11 Maret 2025 mengalami trauma yang mendalam.
Ironinya, belum pulih dari luka psikis, kini FR justru dilaporkan balik oleh pelaku kekerasan, MS (50), atas dugaan pencurian.
Diketahui FR sebelumnya menjadi korban pemukulan setelah dituduh mencuri ikan di kolam milik MS. Padahal menurut keterangan keluarga, saat kejadian, korban hanya menemani temannya memancing.
“Kekerasan fisik itu membuat FR harus dirawat dua hari di Puskesmas Ladang Tuha karena mengalami luka dan gangguan kesehatan,” ungkap Ketua HMI Aceh Selatan Muhammad Haikal Qadri dalam rilis pers yang diterima media ini, Senin (21/7/25).

Lebih lanjut kata M.Haikal, alih-alih meminta maaf, MS (pelaku – red) yang tinggal sekampung dengan korban justru menghardik dan menghina orang tua korban saat dikonfrontasi.
Hingga kini, pelaku belum menunjukkan itikad baik, bahkan tidak pernah menjenguk korban pasca-kejadian.
Kasus ini telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan pada 14 Maret 2025. Namun hingga lebih dari empat bulan berlalu, tersangka belum juga ditahan, meskipun proses hukum terus berjalan dan berkas sudah beberapa kali dikembalikan jaksa untuk dilengkapi.
HMI cabang Tapaktuan menuntut diantaranya;
1. Mengecam keras pelaku kekerasan terhadap anak dan segera menangkap pelaku tersebut,
2. Mendesak Kapolres Aceh Selatan Segera meNgevaluasi kinerja Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Aceh Selatan karena diduga lamban dalam melaksanaKan tugasnya.
3. HMI Cabang Tapaktuan mengajak seluruh lapisan masyarakat, organisasi mahasiswa, dan LSM untuk konsolidasi dalam waktu dekat.
4. HMI Cabang Tapaktuan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang hak-hak anak dan bahaya kekerasan terhadap anak.(Khairul Miza)
















