GPII Apresiasi Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB dalam Kasus Meme

- Jurnalis

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Atjeh Terkini.id – Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Masri Ikoni, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menangguhkan penahanan mahasiswi ITB berinisial SSS dalam kasus meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Masri menilai keputusan tersebut mencerminkan gaya kepemimpinan Presiden Prabowo yang terbuka dan demokratis.

Baca Juga :  Kakorlantas Polri Susun Skema Rekayasa Lalin Arus Balik Lebaran

“Presiden Prabowo Subianto merupakan tipe pemimpin yang terbuka dan demokratis. Segala bentuk pro dan kontra dalam ekspresi publik adalah bagian dari dinamika demokrasi,” ujar Masri, Selasa (13/5/2025).

“Jika kita amati, keputusan penangguhan penahanan terhadap mahasiswi ITB ini mencerminkan gaya kepemimpinan Presiden Prabowo,” lanjutnya.

Masri menyebut Prabowo sebagai pemimpin yang mengayomi dan melayani rakyat. Ia juga menyinggung arahan Presiden kepada para pejabat untuk memperbaiki komunikasi dengan masyarakat.

Baca Juga :  Permahi Kritisi 4 Pulau Aceh Pindah ke Sumut 

“Hal ini menunjukkan tingginya kepedulian Presiden terhadap rakyat. Dalam konteks ini, Kapolri berhasil hadir sebagai penegak hukum yang mengedepankan asas kemanusiaan dan pembinaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan menangguhkan penahanan terhadap SSS agar ia dapat melanjutkan kuliahnya. (Ril/H.Yos)

Berita Terkait

Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung
Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, Walikota Langsa Dukung Kesiapan Program Nasional
RDP dengan Jajaran Kejaksaan, Nasir Djamil : Kejar Pelaku Pembalakan Liar sampai ke Lubang Semut 
Kepala BNN RI : Karier Tanpa Batas Dimulai dari Hidup Sehat Tanpa Narkoba
SPPG Menuju PPPK, Guru Honorer Terabaikan
Kapusdokkes Irjen Pol Dr dr Asep Hendradiana Sp.An-TL, Subsp.IC (K), M.Kes Resmikan Ruang Rawat Inap Standar
KPK Tetapkan Mantan Kemenag RI Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
428 Warga Binaan Lapas Aceh Tamiang Dilepas Saat Bencana Banjir 
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:52 WIB

Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:53 WIB

Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, Walikota Langsa Dukung Kesiapan Program Nasional

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:39 WIB

RDP dengan Jajaran Kejaksaan, Nasir Djamil : Kejar Pelaku Pembalakan Liar sampai ke Lubang Semut 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:33 WIB

Kepala BNN RI : Karier Tanpa Batas Dimulai dari Hidup Sehat Tanpa Narkoba

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:23 WIB

SPPG Menuju PPPK, Guru Honorer Terabaikan

Berita Terbaru

Aceh Barat

50 Keuchik di Aceh Barat Diultimatum Kembalikan Dana Desa

Sabtu, 14 Feb 2026 - 14:07 WIB