Dugaan Pembiayaan Rp48 Miliar Fiktif, Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo yang terletak di jalan Mahkamah, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis, 8 Mei 2025.

Penyidik Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo yang terletak di jalan Mahkamah, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis, 8 Mei 2025.

Banda Aceh I Atjeh Terkini.id – Penyidik Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo yang terletak di jalan Mahkamah, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis, 8 Mei 2025.

Kegiatan penggeledahan itu dimulai sejak pukul 10.00 hingga pukul 16.30 WIB. Tim penyidik terlihat intensif menelusuri berbagai dokumen yang berkaitan dengan pembiayaan bermasalah di bank tersebut.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi menyampaikan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara tindak pidana perbankan berupa dugaan pembiayaan fiktif yang terjadi sejak Desember 2018 hingga April 2024, dengan nilai total Rp48 miliar.

Baca Juga :  Semarakkan HUT Ke-80 RI, Jajaran Kodim 0105/Abar Pasang Bendera dan Umbul - Umbul

“Benar, bahwa penyidik kami telah melakukan penggeledahan di kantor PT BPRS Gayo, terkait dugaan pembiayaan fiktif yang ditaksir mencapai Rp48 miliar., yang juga diduga melibatkan sejumlah oknum karyawan di internal bank,” kata Supriadi, dalam keterangannya, usai penggeledahan.

Dalam penggeledahan itu, kata dia, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen penting, termasuk 963 eksemplar dokumen pembiayaan nasabah dan satu sertifikat hak milik atas nama Andika Putra yang mencakup tanah dan bangunan di atasnya.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Utara Tinjau Pos Pam Operasi Lilin Seulawah 2025

Penggeledahan dilakukan sebagai langkah penyidik untuk mengumpulkan barang bukti guna memperkuat proses hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perbankan tersebut.

“Penyidikan masih terus berlanjut, dan Polda Aceh berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas sektor perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (**).

Berita Terkait

Polres Aceh Tengah Kembali Gelar “Jum’at Berbagi”, Bagikan Makanan dan Bubur Kacang Hijau untuk Warga
POMDAM Iskandar Muda Gelar Jumat Berkah
Terus Asah Kemampuan, Polres Aceh Tengah Intensifkan Latihan Pengendalian Massa
Waspada Cuaca Ekstrem El Nino, Ini Imbauan Kapolres Lhokseumawe
Tahti Polda Aceh Gelar Supervisi SOP Penanganan Bencana di Polres Aceh Utara
Satlantas Polres Aceh Utara Gelar Penyuluhan Tertib Lalulintas di Disdukcapil
Tingkatkan Kemampuan, Puluhan Personel Ikuti Latihan Dalmas
Polres Lhokseumawe Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai dan Peringatan Kesehatan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:45 WIB

POMDAM Iskandar Muda Gelar Jumat Berkah

Kamis, 16 April 2026 - 17:35 WIB

Terus Asah Kemampuan, Polres Aceh Tengah Intensifkan Latihan Pengendalian Massa

Kamis, 16 April 2026 - 14:33 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem El Nino, Ini Imbauan Kapolres Lhokseumawe

Rabu, 15 April 2026 - 22:35 WIB

Tahti Polda Aceh Gelar Supervisi SOP Penanganan Bencana di Polres Aceh Utara

Sabtu, 11 April 2026 - 08:16 WIB

Satlantas Polres Aceh Utara Gelar Penyuluhan Tertib Lalulintas di Disdukcapil

Berita Terbaru

Jakarta

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia 

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:02 WIB