Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta I Atjeh Terkini.id- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan hasil penindakan terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kasus ini melibatkan beberapa orang yang diduga kuat telah memanipulasi distribusi solar bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi.

“Pada kesempatan ini, kami menyampaikan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri. Kami mengamankan 3 orang tersangka di Kabupaten Tuban dan 5 orang tersangka di Kabupaten Karawang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Brigjen Nunung, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, dalam konferensi pers pada Kamis, 6 Maret 2025.

Adapun inisial tersangka yang diamankan adalah BC, K, dan J dari Kabupaten Tuban, serta LA, HB, S, AS, dan E dari Kabupaten Karawang. Brigjen Pol Nunung menambahkan bahwa penyidik Bareskrim mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima informasi mengenai adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di kedua daerah tersebut.

Baca Juga :  Jelang Mudik Lebaran, HRD Tinjau Infrastruktur Tol Cikampek

Penyelidikan tersebut dimulai pada 26 Februari 2025, dan dalam waktu singkat, tim berhasil mengamankan total 16.400 liter BBM jenis solar yang disalahgunakan, dengan rincian 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang.,Barang bukti yang diamankan oleh tim penyidik mencakup berbagai kendaraan, drum besar, jerigen, serta pompa dan selang untuk mengalirkan BBM ilegal.

“Barang bukti yang kami sita sangat beragam, mulai dari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal ini,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka. Di Kabupaten Tuban, para tersangka menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar dengan memanfaatkan barcode yang disimpan di handphone milik salah satu tersangka. Sedangkan di Karawang, para tersangka membuat dan mengurus pembuatan surat rekomendasi untuk membeli solar bagi petani, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode My Pertamina,

“Setelah memperoleh banyak barcode, mereka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar secara berulang-ulang menggunakan kendaraan bermotor. Hasil BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” jelasnya.

Baca Juga :  Kabinet Merah Putih Bahas Langkah Konkret Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakatt Melalui Koperasi Desa Merah Putih

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang,

Bareskrim Polri juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dalam mencegah praktik penyalahgunaan barang subsidi agar dapat tepat sasaran dan mendukung kesejahteraan publik,

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat,” tutup Brigjen Nunung. (**).

Berita Terkait

Personil Polri Pendiri Pondok Al-Qur’an Gratis Berujung Hadiah dari Kapolri
Rocky Gerung : Jambore Karhutla 2025 Jadi Kampanye Serius untuk Hijaukan Indonesia
Polda Kaltim Ungkap Peredaran Narkoba di Samarinda-Balikpapan, 8 Orang Tersangka
Kapolri Ajak Mahasiswa Jaga Persatuan hingga Dukung Program Pemerintah
Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI
Presiden Prabowo : Sebuah Prestasi Arus Mudik Meningkat Namun Tetap Kondusif
Menteri Maruarar Sirait Alokasikan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan
Tinjau Rest Area KM 456, Ini Instruksi Kapolri ke Jajaran
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 15:16 WIB

Personil Polri Pendiri Pondok Al-Qur’an Gratis Berujung Hadiah dari Kapolri

Sabtu, 26 April 2025 - 14:18 WIB

Rocky Gerung : Jambore Karhutla 2025 Jadi Kampanye Serius untuk Hijaukan Indonesia

Sabtu, 26 April 2025 - 14:12 WIB

Polda Kaltim Ungkap Peredaran Narkoba di Samarinda-Balikpapan, 8 Orang Tersangka

Minggu, 20 April 2025 - 00:58 WIB

Kapolri Ajak Mahasiswa Jaga Persatuan hingga Dukung Program Pemerintah

Jumat, 18 April 2025 - 14:01 WIB

Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI

Berita Terbaru

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Buka Rapat Koordinasi Pimpinan Dayah dan TPQ

Selasa, 29 Apr 2025 - 13:32 WIB

Langsa

Warung Kelontong di Blang Seunibong Langsa Terbakar 

Senin, 28 Apr 2025 - 22:14 WIB

Langsa

186 Jamaah Calhaj Asal Langsa Ikuti Bimbingan Manasik

Senin, 28 Apr 2025 - 20:12 WIB