Aset Daerah Diserobot Perusahaan, Begini Kata BPKD Aceh Barat 

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Zulyadi,

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Zulyadi,

 

Aceh Barat | Atjeh Terkini.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bergerak cepat menindak lanjuti laporan DPRK terkait dugaan penyerobotan lahan milik daerah oleh salah satu perusahaan di wilayah tersebut.

Tim pengamanan aset daerah langsung turun ke lokasi pada Senin (24/3/2025) dengan memasang papan nama kepemilikan untuk menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemkab Aceh Barat.

Bupati Aceh Barat melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Zulyadi, menjelaskan bahwa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang selama ini disewa oleh PT. Mifa Bersaudara telah tertuang dalam kesepakatan bersama Nomor 900/I/II/2016 tanggal 18 April 2016, dengan luas mencapai 75,805 hektare.

Baca Juga :  IWO Aceh Barat Siap Merangkul dan Membina Wartawan Lokal

“Hal ini sejalan dengan Berita Acara Serah Terima Ex Proyek Transmigrasi dari Gubernur Aceh kepada Bupati Aceh Barat pada 3 Desember 1991, yang menegaskan bahwa kawasan tersebut berada di bawah kewenangan Pemkab Aceh Barat. Bukti kepemilikan juga diperkuat dengan beberapa sertifikat tanah yang telah diterbitkan,” ujar Zulyadi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemkab Aceh Barat kini melakukan penyesuaian terhadap besaran biaya sewa lahan agar sesuai dengan regulasi terbaru, ucap Zulyadi.

Baca Juga :  Syamsul Rizal AZM Terpilih Sebagai Ketua IWO Aceh Barat Periode 2025–2030

Sebagai langkah pengamanan, kata Zulyadi, tim yang terdiri dari BPKD, Dinas Pertanahan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas PUPR, serta Satpol PP WH telah melakukan pemasangan papan nama kepemilikan di lokasi yang masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Mifa Bersaudara dan PT. Indonesia Pasifik Energi di Gampong Sumber Batu, Kecamatan Meureubo.

Tindakan ini menegaskan komitmen Pemkab Aceh Barat dalam menjaga aset daerah dan memastikan tidak ada pihak yang mencoba mengambil alih lahan milik pemerintah secara sepihak.(Tatamlikha)

Berita Terkait

Bupati Aceh Barat Buka Rapat Koordinasi Pimpinan Dayah dan TPQ
Camat Pante Cereumen Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan 
Syamsul Rizal AZM Terpilih Sebagai Ketua IWO Aceh Barat Periode 2025–2030
Lima Tahun Tanpa Dokter 24 Jam, Warga Keluhkan Pelayanan Puskesmas Pante Ceureumen
PT Mifa Klarifikasi Peryataan Inspektorat Aceh Barat
Raih Tiket Umrah, Resyad Joed Loen Juara 1 Da’i Remaja Aceh Barat 2025
Jum’at Curhat Bersama Kapolres Aceh Barat, Wartawan Tuangkan Aspirasi dan kritik
Tiga Finalis Siap Tampil di Grand Final Audisi Da’i Remaja Se-Aceh Barat Malam Ini
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 11:49 WIB

Camat Pante Cereumen Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan 

Minggu, 27 April 2025 - 20:13 WIB

Syamsul Rizal AZM Terpilih Sebagai Ketua IWO Aceh Barat Periode 2025–2030

Sabtu, 26 April 2025 - 19:30 WIB

Lima Tahun Tanpa Dokter 24 Jam, Warga Keluhkan Pelayanan Puskesmas Pante Ceureumen

Sabtu, 26 April 2025 - 10:49 WIB

PT Mifa Klarifikasi Peryataan Inspektorat Aceh Barat

Sabtu, 26 April 2025 - 10:04 WIB

Raih Tiket Umrah, Resyad Joed Loen Juara 1 Da’i Remaja Aceh Barat 2025

Berita Terbaru

Langsa

Ular Piton Mangsa Ayam Berhasil Diamankan 

Selasa, 29 Apr 2025 - 21:04 WIB

Aceh Timur

Edar Ganja, Pria Paruh Baya di Bekuk Polisi

Selasa, 29 Apr 2025 - 18:23 WIB