Aksi Pelemparan Bus di Indrapuri, Begini Respons Polda Aceh

- Jurnalis

Rabu, 2 April 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok : Jawapos, foto ilustrasi pelemparan bus.

Dok : Jawapos, foto ilustrasi pelemparan bus.

Banda Aceh | Atjeh Terkini.id – Aksi pelemparan bus angkutan umum kembali terjadi. Kali ini, insiden yang membahayakan keselamatan sopir dan penumpang tersebut menimpa Bus Harapan Indah saat melaju di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, tepatnya di Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Selasa malam, 1 April 2025.

Menanggapi kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan bahwa aksi pelemparan bus tersebut merupakan tindak kriminal serius yang akan menjadi atensi pihaknya. Karena, sambung dia, selain menimbulkan kerugian materiel, tindakan tersebut juga dapat mengancam keselamatan penumpang yang ada di dalam bus.

“Pelemparan bus adalah hal serius dan tidak bisa ditoleransi. Ini bukan hanya soal kerusakan kendaraan, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa para penumpang di dalamnya, terlebih pada momen mudik Lebaran seperti ini,” ujar Kombes Joko, dalam keterangannya kepada media, Rabu, 2 April 2025.

Baca Juga :  Bantah Tudingan “Bandar Tak Tersentuh”, Polres Aceh Barat Tegaskan Komit Berantas Narkoba 

Perwira lulusan Akabri 1994 itu menambahkan, Polda Aceh akan mengusut tuntas kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam serta akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Masih kata Joko, sebagai langkah pencegahan, pihaknya akan meningkatkan patroli pada jam-jam rawan, terutama di lokasi-lokasi yang diduga sering dan berpotensi menjadi tempat terjadinya pelemparan bus.

Baca Juga :  Polres Simeulue Gelar Press Release Akhir Tahun 2024, Tren Kejahatan Menurun Signifikan

Di samping itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi pelemparan bus atau kendaraan lainnya, karena tindakan tersebut sangat berbahaya dan dapat berujung pada kecelakaan fatal. Bila kedapatan, pasti akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.

“Siapa pun yang terbukti melakukan aksi pelemparan kendaraan akan ditindak sesuai hukum yang ada. Jangan sampai nantinya merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.

Terakhir, bagi masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mengalami sendiri gangguan Kamtibmas dan gangguan Tibcarlantas, diimbau untuk memanfaatkan Call Center 110 sebagai saluran pelaporan atau pengaduan kepada Polri. (Ril/H.Yos)

Berita Terkait

Polres Aceh Tengah Kembali Gelar “Jum’at Berbagi”, Bagikan Makanan dan Bubur Kacang Hijau untuk Warga
POMDAM Iskandar Muda Gelar Jumat Berkah
Terus Asah Kemampuan, Polres Aceh Tengah Intensifkan Latihan Pengendalian Massa
Waspada Cuaca Ekstrem El Nino, Ini Imbauan Kapolres Lhokseumawe
Tahti Polda Aceh Gelar Supervisi SOP Penanganan Bencana di Polres Aceh Utara
Satlantas Polres Aceh Utara Gelar Penyuluhan Tertib Lalulintas di Disdukcapil
Tingkatkan Kemampuan, Puluhan Personel Ikuti Latihan Dalmas
Polres Lhokseumawe Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai dan Peringatan Kesehatan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:45 WIB

POMDAM Iskandar Muda Gelar Jumat Berkah

Kamis, 16 April 2026 - 17:35 WIB

Terus Asah Kemampuan, Polres Aceh Tengah Intensifkan Latihan Pengendalian Massa

Kamis, 16 April 2026 - 14:33 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem El Nino, Ini Imbauan Kapolres Lhokseumawe

Rabu, 15 April 2026 - 22:35 WIB

Tahti Polda Aceh Gelar Supervisi SOP Penanganan Bencana di Polres Aceh Utara

Sabtu, 11 April 2026 - 08:16 WIB

Satlantas Polres Aceh Utara Gelar Penyuluhan Tertib Lalulintas di Disdukcapil

Berita Terbaru

Jakarta

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia 

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:02 WIB