Aceh Besar Kian Runyam, Pengesahan DPA/RKA 2025 Siapa Yang Teken?

- Jurnalis

Rabu, 29 Januari 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Erlizar Rusli, SH.,MH Penguasa Hukum Drs Sulaimi M.Si dalam siaran persnya Selasa 28 Januari 2025.

Erlizar Rusli, SH.,MH Penguasa Hukum Drs Sulaimi M.Si dalam siaran persnya Selasa 28 Januari 2025.

JANTHO | Atjeh Terkini.id- Kepanikan mulai kentara di lingkungan Pemkab Aceh  Besar pasca dibredelnya Sekda Sulaimi yang diduga sarat muatan politisnya.

Sayangnya, Pj Bupati M Iswanto terkesan tak peduli dengan kepanikan jajarannya. Semestinya Pj Bupati terbaik se-Indonesia itu memberikan solusi untuk menyelesaikan masalah pelik tersebut.

Sumber Selasa (28/1) mengungkapkan bahwa, kepanikan mulai tampak di jajaran pengelolaan keuangan. Informasinya, pada 22 Januari lalu di salah satu grup pihak pengelolaan keuangan mengultimatum agar semua OPD dan kecamatan segera menyelesaikan TTD DPA dab RKA paling lambat Jumat pekan lalu. Namun belum diketahui nasib perkembangan ultimatum tersebut.

Terkait ini, Kuasa Hukum Sulaimi Sekda yang dibredel menegaskan kondisi itu pasti terjadi. “Kini perbincangan terbaru malah klien saya (Sulaimi) terkesan dipaksa agar menandatanganinya,” ujar Erlizar Rusli, SH.,MH Penguasa Hukum Drs Sulaimi M.Si dalam siaran persnya Selasa (28/1).

Erlizar sebelumnya memaparkan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh Besar secara mengejutkan ternyata menjadi perbincangan di kalangan pejabat pemerintah, bahkan masyarakat Aceh Besar, selain itu berdampak terhadap keberlangsungan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2025.

Baca Juga :  Aksi Heroik Dua Personel Samapta Polda Sumut Bekuk Genk Motor, Diganjar Pernghargaan

Pasalnya, kata dia, pembehentian Drs. Sulaimi M.Si sebagai Sekda Aceh Besar disinyalir karena perbedaan pandangan politik pada saat pilkada Aceh. Sayang Sulaimi saat dihuhungi menyarankan untuk konfirmasi, “silahkan hubungi penasihat hukum saya saja”.

Erlizar juga menjelaskan akan menyurati Pj Gubernur Aceh terkait pemberhentian tersebut. “Karena kami menilai banyak kejanggalan-kejanggalan dalam sistem hukum adminitrasi dalam pemberhentian Sulaimi, dan tentu hal tersebut sangat bertentangan dengan sistem hukum admintrasi pemerintahan,” paparnya.

Selain itu akibat pemberhentian Sulaimi sebagai Sekretaris Daerah Aceh Besar akan berdampak besar terhadap APBK Aceh Besar tahun 2025, karena secara hukum admintrasi yang berhak untuk menandatangani Dokumen Pelaksana Anggran (DPA) untuk tahun anggaran 2025 adalah Sulaimi.

“Sementera Sulaimi sudah diberhentikan sejak tanggal 20 Desember 2024 dan pemberhentian sebagai sekda dan pelantikan dalam jabatan baru dikatahui Sulaimi secara mendadak last minit pada tanggal 17 Januari 2025 di ruangan kerja Pj Bupati,” ungkapnya kala itu.

Erlizar juga menambahkan dalam DPA untuk anggaran tahun 2025 yang disusun oleh seluruh SKPA pada bulan Desember 2024 semuanya tercantum nama Sulaimi sebagai Sekda dan hanya Sulaimi yang berhak menandatangani DPA tersebut dan tidak bisa digantikan oleh siapaun berdasarkan hukum adminitrasi pemerintahan. “Namun karena pergantian sengat mendadak dan tanpa pemberitahuan, SK pemberhentian 20 Desember 2024 dan pelantikan 17 Januari 2025 sebagai staf ahli PHP (Pemerintahan Hukum & Politik) maka secara dejure Sulaimi tidak punya kewenangan lagi untuk menandatangani DPA,” sebutnya.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Tepati Janji Merdekakan Geuchiek Rutin Bayar Gaji Bulanan

Akibat DPA tidak bisa ditandatangani Sulaimi, kata dia, maka besar kemungkinan APBK 2025 Aceh Besar akan mengalami hambatan sehingga harus dilakukan perubahan dalam APBK-P bulan Agustus 2025 mendatang.

“Hal inilah yang melatarbelakangi kenapa kami selaku penasihat hukum menduga Pj Gubernur cq Pj Bupati dalam mengambil kebijakan mutasi tanpa memikirkan kepentingan masyarakat dengan hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok, proses pemberhentian tersebut juga merupakan tindakan hukum mal administrasi dan pemberhentian Sulaimi adalah abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan),” tutupnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Aceh Besar Andrea Sahputra belum menjawab konfirmasi terkait siapa yang akan menandatangani Dokumen Pelaksana Anggran (DPA) untuk tahun anggaran 2025 (**).

Berita Terkait

Kotak Donasi PWI Aceh Berawal dari Rp10.000 Berkah 
Ruko Gudang Aksesoris Jok Mobil di Banda Aceh Ludes Terbakar
Dampingi Menko Polkam RI, Bupati Aceh Besar Tinjau Sekolah Rakyat di Darussa’adah
Aceh Selatan di terpa Banjir, Longsor, angin Kencang dan Gempa
Usai Dilantik oleh Bupati Aceh, Keuchik Leu-Ue Disambut Prosesi Adat Peusijuk
Wakil Ketua Dekranasda Aceh Besar Siap Dukung Duta Wisata di Tingkat Provinsi
Dari Jurnalis Hingga Keuchik, Yusri VE ST Komit Bersama Masyarakat Membawa Gampong Leu-Ue lebih Maju
BPSK Kota Langsa Berhasil Mediasi Sengketa Konsumen dan Developer
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:04 WIB

Kotak Donasi PWI Aceh Berawal dari Rp10.000 Berkah 

Jumat, 28 November 2025 - 15:23 WIB

Ruko Gudang Aksesoris Jok Mobil di Banda Aceh Ludes Terbakar

Jumat, 28 November 2025 - 14:12 WIB

Dampingi Menko Polkam RI, Bupati Aceh Besar Tinjau Sekolah Rakyat di Darussa’adah

Kamis, 27 November 2025 - 20:47 WIB

Aceh Selatan di terpa Banjir, Longsor, angin Kencang dan Gempa

Rabu, 26 November 2025 - 10:44 WIB

Usai Dilantik oleh Bupati Aceh, Keuchik Leu-Ue Disambut Prosesi Adat Peusijuk

Berita Terbaru

Uncategorized

Kotak Donasi PWI Aceh Berawal dari Rp10.000 Berkah 

Sabtu, 6 Des 2025 - 23:04 WIB

Kota Banda Aceh

PWI Aceh Terima Beras Bantuan 0.6 Ton dari BPR Bank Hikmah Wakilah

Sabtu, 6 Des 2025 - 14:48 WIB