Takengon | Atjeh Terkini.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian kabel listrik milik PLN di Kampung Penarun, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SB (38), warga Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara, dan SK (39), warga Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LB/B/18/II/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal (12/2/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Sehari setelah kejadian, kedua terduga pelaku lebih dahulu diamankan oleh warga setempat. Unit Opsnal Satreskrim kemudian menjemput keduanya pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB untuk diproses secara hukum.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit gunting potong besi warna kuning, satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam nomor polisi BL 4410 DAN, serta 15 batang kabel A3CS warna hitam yang telah dipotong.
“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar AKP Deno Wahyudi dalam keterangan persnya, Jumat (13/2/2026).
Sementara itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(Nisa)
















