Lahan Gambut di Konsesi PT Delima Makmur Kebakaran, AMPAS Desak APH Tegakkan Hukum 

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil | Atjeh Terkini.id — Kebakaran lahan gambut kembali terjadi di area SK Empat yang berada dalam wilayah konsesi PT Delima Makmur, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, pada Senin malam (26/1/2026) sekitar pukul 21.38 WIB.

Kebakaran tersebut menimbulkan asap tebal dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan serius serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Sekretaris Jenderal Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), Budi Harjo, menegaskan bahwa peristiwa kebakaran lahan gambut ini tidak boleh dipandang sebagai kejadian biasa. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kebakaran lahan gambut di dalam wilayah konsesi perusahaan merupakan kejahatan lingkungan. APH wajib menegakkan hukum tanpa kompromi,” tegas Budi Harjo.

Baca Juga :  UPTD SPF SMPN 1 Gunung Meriah Hidupkan Sejarah Seni Kreatif
Sekretaris Jenderal Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), Budi Harjo

 

Menurutnya, perbuatan pembakaran atau pembiaran terjadinya kebakaran lahan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf h yang melarang setiap orang melakukan pembakaran lahan. Ancaman pidana diatur dalam Pasal 108, dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, Budi Harjo juga menegaskan bahwa kebakaran di kawasan gambut dan hutan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, terutama Pasal 50 ayat (3) huruf d yang secara tegas melarang pembakaran hutan. Sanksi pidananya diatur dalam Pasal 78, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Baca Juga :  Saripuddin No Urut (3) Unggul Terpilih Imum Mukim Gosong Telaga 2025

“Jika kebakaran ini terjadi di dalam konsesi PT Delima Makmur, maka pihak manajemen perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada alasan pembiaran,” lanjutnya.

AMPAS menilai kebakaran lahan gambut tidak hanya menyebabkan kerusakan ekologis, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dari sisi kerusakan lingkungan, biaya pemadaman, pemulihan lahan, hingga dampak kesehatan masyarakat.

“Selama hukum tidak ditegakkan secara tegas terhadap korporasi, kebakaran akan terus berulang. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan perusahaan,” ujar Budi Harjo.

AMPAS mendesak APH, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan, memanggil dan memeriksa manajemen PT Delima Makmur, serta menetapkan langkah hukum yang jelas agar tercipta efek jera.Tegasnya.(Aiyub Bancin)

Berita Terkait

Yakarim Munir Lembong, Pejuang Rakyat Aceh Singkil Kian di Cintai 
Rumah Tahanan Ramai Kunjungan Menyambut Bebasnya Yakarim Munir
Yakarim Munir Lembong Akhirnya Bebas, Berdasarkan Putusan Pengadilan. 
Kapolda Aceh Lakukan Peninjauan Pasca Dampak Banjir di Aceh Singkil 
BKMT Ajak Wanita Jadikan Sholat Sebagai Kebutuhan, Bukan Hanya Kewajiban
Ketua DPC-LAKI : TPHP TA 2025 Jangan Asal Teken, Inspektorat dan BPK Perketat Pengawasan
AMPAS Soroti Restorative Justice Kasus Kematian di PT Delima Makmur Aceh Singkil
GAMAS Menduga Hak Guna Usaha PT Nafasindo Sudah Kadaluwarsa 
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 11:16 WIB

Yakarim Munir Lembong, Pejuang Rakyat Aceh Singkil Kian di Cintai 

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:22 WIB

Rumah Tahanan Ramai Kunjungan Menyambut Bebasnya Yakarim Munir

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:12 WIB

Yakarim Munir Lembong Akhirnya Bebas, Berdasarkan Putusan Pengadilan. 

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:39 WIB

Kapolda Aceh Lakukan Peninjauan Pasca Dampak Banjir di Aceh Singkil 

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:34 WIB

BKMT Ajak Wanita Jadikan Sholat Sebagai Kebutuhan, Bukan Hanya Kewajiban

Berita Terbaru

Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra SE

Pemerintahan

Walikota Langsa akan Lantik 1.352 PPPK Paruh Waktu Senin Mendatang 

Selasa, 27 Jan 2026 - 17:19 WIB

Kesehatan

PDI-P Kerahkan Tim Relawan Kesehatan ke Bireuen

Selasa, 27 Jan 2026 - 16:59 WIB