Singkil | Atjeh Terkini.id — Kebakaran lahan gambut kembali terjadi di area SK Empat yang berada dalam wilayah konsesi PT Delima Makmur, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, pada Senin malam (26/1/2026) sekitar pukul 21.38 WIB.
Kebakaran tersebut menimbulkan asap tebal dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan serius serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Sekretaris Jenderal Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), Budi Harjo, menegaskan bahwa peristiwa kebakaran lahan gambut ini tidak boleh dipandang sebagai kejadian biasa. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kebakaran lahan gambut di dalam wilayah konsesi perusahaan merupakan kejahatan lingkungan. APH wajib menegakkan hukum tanpa kompromi,” tegas Budi Harjo.

Menurutnya, perbuatan pembakaran atau pembiaran terjadinya kebakaran lahan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf h yang melarang setiap orang melakukan pembakaran lahan. Ancaman pidana diatur dalam Pasal 108, dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, Budi Harjo juga menegaskan bahwa kebakaran di kawasan gambut dan hutan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, terutama Pasal 50 ayat (3) huruf d yang secara tegas melarang pembakaran hutan. Sanksi pidananya diatur dalam Pasal 78, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
“Jika kebakaran ini terjadi di dalam konsesi PT Delima Makmur, maka pihak manajemen perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada alasan pembiaran,” lanjutnya.
AMPAS menilai kebakaran lahan gambut tidak hanya menyebabkan kerusakan ekologis, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dari sisi kerusakan lingkungan, biaya pemadaman, pemulihan lahan, hingga dampak kesehatan masyarakat.
“Selama hukum tidak ditegakkan secara tegas terhadap korporasi, kebakaran akan terus berulang. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan perusahaan,” ujar Budi Harjo.
AMPAS mendesak APH, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan, memanggil dan memeriksa manajemen PT Delima Makmur, serta menetapkan langkah hukum yang jelas agar tercipta efek jera.Tegasnya.(Aiyub Bancin)














