Lahan Gambut di Konsesi PT Delima Makmur Kebakaran, AMPAS Desak APH Tegakkan Hukum 

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil | Atjeh Terkini.id — Kebakaran lahan gambut kembali terjadi di area SK Empat yang berada dalam wilayah konsesi PT Delima Makmur, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, pada Senin malam (26/1/2026) sekitar pukul 21.38 WIB.

Kebakaran tersebut menimbulkan asap tebal dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan serius serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Sekretaris Jenderal Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), Budi Harjo, menegaskan bahwa peristiwa kebakaran lahan gambut ini tidak boleh dipandang sebagai kejadian biasa. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kebakaran lahan gambut di dalam wilayah konsesi perusahaan merupakan kejahatan lingkungan. APH wajib menegakkan hukum tanpa kompromi,” tegas Budi Harjo.

Baca Juga :  Rayakan Kepemimpinan Pasangan SAHABAT, H. Syafriadi SH, Dan Sulaiman Hamzah SH, di Peusijuk 
Sekretaris Jenderal Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), Budi Harjo

 

Menurutnya, perbuatan pembakaran atau pembiaran terjadinya kebakaran lahan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf h yang melarang setiap orang melakukan pembakaran lahan. Ancaman pidana diatur dalam Pasal 108, dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, Budi Harjo juga menegaskan bahwa kebakaran di kawasan gambut dan hutan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, terutama Pasal 50 ayat (3) huruf d yang secara tegas melarang pembakaran hutan. Sanksi pidananya diatur dalam Pasal 78, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Baca Juga :  Warga Kecewa, PSR Desa Cingkam Terbengkalai, Ketua Kelompok Harus Bertanggung Jawab. 

“Jika kebakaran ini terjadi di dalam konsesi PT Delima Makmur, maka pihak manajemen perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada alasan pembiaran,” lanjutnya.

AMPAS menilai kebakaran lahan gambut tidak hanya menyebabkan kerusakan ekologis, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dari sisi kerusakan lingkungan, biaya pemadaman, pemulihan lahan, hingga dampak kesehatan masyarakat.

“Selama hukum tidak ditegakkan secara tegas terhadap korporasi, kebakaran akan terus berulang. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan perusahaan,” ujar Budi Harjo.

AMPAS mendesak APH, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan, memanggil dan memeriksa manajemen PT Delima Makmur, serta menetapkan langkah hukum yang jelas agar tercipta efek jera.Tegasnya.(Aiyub Bancin)

Berita Terkait

Pemilihan BPKamp Danau Bungara Dinilai Tabrak Perbup, Warga Tuntut Pemilihan Ulang!
Satgas PPA: Sebut Administrasi PT Nafasindo Bobrok, Karyawan Ditindas
Kepala SMPN 1 Singkil Utara Sambut Silaturahmi LSM dan Jurnalis
Johar Terpilih sebagai Ketua BPKAMP Desa Labuhan Kera Aceh Singkil 
SPSI Bersama Masyarakat Aceh Singkil Gelar Aksi di Halaman Kantor Bupati
Budi Harjo Desak Penegak Hukum Usut Tuntas PT Ensem Lestari
HUT Aceh Singkil ke 27, Wagub Aceh : Pengesahan APBK Aceh Singkil Terlambat se – Indonesia
SWI Minta Pemerintah Daerah Dukung Usaha Kecil dan Ekonomi Kreatif, di HUT ke 27.
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:08 WIB

Pemilihan BPKamp Danau Bungara Dinilai Tabrak Perbup, Warga Tuntut Pemilihan Ulang!

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:09 WIB

Satgas PPA: Sebut Administrasi PT Nafasindo Bobrok, Karyawan Ditindas

Senin, 18 Mei 2026 - 14:27 WIB

Kepala SMPN 1 Singkil Utara Sambut Silaturahmi LSM dan Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 21:50 WIB

Johar Terpilih sebagai Ketua BPKAMP Desa Labuhan Kera Aceh Singkil 

Senin, 4 Mei 2026 - 19:25 WIB

SPSI Bersama Masyarakat Aceh Singkil Gelar Aksi di Halaman Kantor Bupati

Berita Terbaru

Langsa

Car Free Day Kota Langsa Mulai Membudaya

Minggu, 7 Jun 2026 - 13:27 WIB