Terkait H. Mirwan, Advokat : UU Nomor 23 Tahun 2014 Tegas Menyebutkan Sanksi Hanya 3 Bulan

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan| Atjeh Terkini.id – Ditengah hiruk pikuknya berita di media sosial soal Nasib Bupati Aceh Selatan H.Mirwan, Ahmad Fadli sebagai Praktisi Hukum terpanggil memberikan Opini kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh Selatan agar tidak perlu resah dan gaduh atas isu  – isu yang menurut saya sebagai praktisi hukum menganggap itu semua merupakan isu “liar” itu tidak bernilai didepan Hukum, dalam Hal Ini UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Ahmad Fadli, satu hal yang harus kita akui pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan yang dilakukan oleh Mendagri sudah sangat tepat berdasarkan hukum positif di Republik Indonesia ini sebagaimana bunyi pasal 78 ayat 1 huruf H. oleh sebab itu isu yg beredar terkadang saya lihat diluar kontek Hukum misal saja pernyataan salah satu anggota DPRK Aceh Selatan tentang Hak Interplasi saya pikir ini diluár kontek hukum yg berlaku persoalannya Hak Interplasi tersebut agak sedikit berjauhan kalau dihubungkan dengan Pemberhentian Sementara Bupati H.Mirwan.

Baca Juga :  Satlantas Polres Aceh Selatan Gelar Operasi Patuh Seulawah 2025

Oleh sebab itu mari kita jaga agar Kabupaten Aceh Selatan bisa bangkit dari persoalan yang terjadi secara hukum Positif yang berlaku di Republik Indonesia ini saya Haqqul Yakin Ketika masa pemberhentian Sementara berakhir H.Mirwan pasti alan kembali Menjadi Bupati Aceh Selatan sampai akhir masa periode yg berlaku secara UU.pungkasnya.

Lanjutnya, kalaupun ada upaya selain itu saya pikir itu adalah upaya upaya Inkonstitusional karena Negara Ini berdasarkan Hukum bukan berdasarkan suka atau tidak suka oleh sekelompok orang, Republik Indonesia dibentuk berdasarkan Hukum dan UU dan Hukum adalah Panglima Tertinggi di Republik ini apalagi Bapak Presiden Prabowo Subianto adalah Presiden yang sangat komit atas penegakan hukum dan konstitusi.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke - 79, Bupati Aceh Selatan Apresiasi Kinerja Polri 

Sekali lagi saya sampaikan tidak ada celah hukum apapun untuk melakukan Apakah itu Pemakzulan atau apapun namanya karena secara hukum positif dan UU No 23 Tahun 2014 menegaskan pemberhentian tersebut hanya berlaku selama 3 bulan dan diluar dari itu bisa dikatakan upaya upaya yang Inskontitusional demikian imbuhnya. (Khairul Miza)

Berita Terkait

Keuchik Perempuan, Mewarnai Masyarakat Konservatif Aceh
Kecamatan Bakongan dan Komunitas Peduli Wareh Kirim Bantuan Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang
Plt Bupati Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih serta Panen Cabai  ‎
Palosta Salur Bantuan Banjir ke Trumon dan Trumon Tengah
Pemkab Aceh Selatan Peringati Hari Ibu di Wilayah Terdampak Banjir
IMPP Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Keuchik Pulo Kambing Periode 2026–2031
Usai Digelar Pilchiksung, Hasbaini Minta Geuchik Terpilih Tuntaskan Visi-Misi Secara Kolektif
Sudirman GP Menang di Pilchiksung Pulo Kambing, Kluet Utara Aceh Selatan 
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:51 WIB

Keuchik Perempuan, Mewarnai Masyarakat Konservatif Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:46 WIB

Kecamatan Bakongan dan Komunitas Peduli Wareh Kirim Bantuan Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:47 WIB

Plt Bupati Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih serta Panen Cabai  ‎

Senin, 22 Desember 2025 - 13:39 WIB

Palosta Salur Bantuan Banjir ke Trumon dan Trumon Tengah

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:51 WIB

Pemkab Aceh Selatan Peringati Hari Ibu di Wilayah Terdampak Banjir

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemko Langsa Gencarkan Program Bantuan Pasca Bencana Banjir

Minggu, 28 Des 2025 - 19:34 WIB

Aceh Utara

Bupati Aceh Utara Dampingi Wakapolri Tinjau Lokasi Banjir

Minggu, 28 Des 2025 - 13:41 WIB

Aceh Utara

Kominfo Aceh Utara Sambung Komunikasi yang Terputus

Sabtu, 27 Des 2025 - 18:08 WIB

Langsa

Walikota Langsa Salurkan Paket Bantuan Kepada Anak Yatim 

Sabtu, 27 Des 2025 - 17:29 WIB