Siram Air Keras ke Anak Tiri, Pria Ini Dicokok Polisi 

- Jurnalis

Kamis, 26 Desember 2024 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe | Atjeh Terkini.id – Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang pria berinisial DM (49), terduga pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia, pada Rabu (25/12/2024) pagi sekitar pukul 07.45 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, S.H mengatakan, penangkapan pelaku di sebuah gubuk di tengah kebun karet Dusun Alue Garot, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Lanjutnya, sebelumnya Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe menerima informasi mengenai keberadaan tersangka yang diduga bersembunyi di lokasi terpencil. Setelah melakukan survailance dan pemetaan sejak subuh, personel Resmob berhasil menangkap tersangka di tengah kebun karet.

Baca Juga :  Pengamanan Warnai Suksesnya Operasi Pasar Beras Murah di Gampong Jambo Mesjid

Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya, yaitu melakukan kekerasan terhadap kedua anak tirinya dengan menggunakan cairan asam sulfat (H₂SO₄).

Akibat tindakan terduga pelaku, sebut Kasat Reskrim, korban pertama, berinisial RN (13), meninggal dunia setelah dilakukan perawatan intensive di RSU. Zainal Abidin Banda Aceh, sementara korban kedua, AF (16), mengalami luka berat.

Kedua korban pelajar warga Gampong Meunasah Blang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dan motif pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan sakit hati dan cemburu terhadap istri pelaku (istri ke dua) yang menurut pelaku melakukan perselingkuhan dengan mantan suaminya di rumah tersebut.

Baca Juga :  Cekcok Keluarga Berujung Pembacokan, Tak Butuh Waktu Lama Polisi Amankan Pelaku

Atas perbuatannya, kata IPTU Yudha, tersangka dijerat Pasal 76 (c) juncto Pasal 80 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tindakan kekerasan yang dilakukan dinyatakan sebagai tindak pidana berat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Barang bukti yang diamankan berupa barang barang yang terkena cairan asam sulfat yang digunakan pelaku. Tersangka kini ditahan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(**)

Berita Terkait

Penembakan di Jembatan Cot Kumbang Terungkap, Polisi Bekuk Pelaku
Resmob Gerebek Jaringan Curanmor, Puluhan Motor Hasil Curian Diamankan
PWI Aceh Dukung Penuh Langkah Hukum PWI Lhokseumawe Terkait Ancaman Keuchik
Polres Aceh Selatan Berhasil Amankan Pelaku Pembacokan di Kluet Utara
Ketua PWI Aceh: Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr Tak Punya Pengetahuan Tentang Profesi Wartawan
Rayab Besi Gasak Pagar Jembatan Krueng Cut, Walikota Semua Pihak Tingkatkan Pengawasan
20 Adegan Diperagakan, Rekontruksi Pembunuhan Pekerja Jasa Pengiriman Barang
Di Lokasi Berbeda, Satresnarkoba Berhasil Amankan Empat Pelaku Narkoba
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 16:18 WIB

Penembakan di Jembatan Cot Kumbang Terungkap, Polisi Bekuk Pelaku

Kamis, 13 November 2025 - 13:30 WIB

Resmob Gerebek Jaringan Curanmor, Puluhan Motor Hasil Curian Diamankan

Senin, 3 November 2025 - 21:56 WIB

PWI Aceh Dukung Penuh Langkah Hukum PWI Lhokseumawe Terkait Ancaman Keuchik

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:58 WIB

Polres Aceh Selatan Berhasil Amankan Pelaku Pembacokan di Kluet Utara

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Ketua PWI Aceh: Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr Tak Punya Pengetahuan Tentang Profesi Wartawan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Peringati HUT KORPRI Ke-54, Pemko Langsa Gelar Bakti Sosial 

Senin, 17 Nov 2025 - 15:24 WIB

Stand Pameran Pembangunan HUT Aceh Besar Ke 69 mulai dibangun di depan lapangan Bungoeng Jeumpa, Kota Jantho, Minggu (16/11/2025).

Aceh Besar

Stand Pameran Pembangunan HUT ke-69 Aceh Besar Mulai Didirikan

Senin, 17 Nov 2025 - 14:47 WIB

Pemerintahan

Tugu dan Pagar Pembatas Bangunan Liar Dirobohkan

Senin, 17 Nov 2025 - 11:56 WIB