Siram Air Keras ke Anak Tiri, Pria Ini Dicokok Polisi 

- Jurnalis

Kamis, 26 Desember 2024 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe | Atjeh Terkini.id – Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang pria berinisial DM (49), terduga pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia, pada Rabu (25/12/2024) pagi sekitar pukul 07.45 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, S.H mengatakan, penangkapan pelaku di sebuah gubuk di tengah kebun karet Dusun Alue Garot, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Lanjutnya, sebelumnya Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe menerima informasi mengenai keberadaan tersangka yang diduga bersembunyi di lokasi terpencil. Setelah melakukan survailance dan pemetaan sejak subuh, personel Resmob berhasil menangkap tersangka di tengah kebun karet.

Baca Juga :  Monitoring Pasar Murah, Begini Pesan Kabag Ops Polres Lhokseumawe 

Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya, yaitu melakukan kekerasan terhadap kedua anak tirinya dengan menggunakan cairan asam sulfat (H₂SO₄).

Akibat tindakan terduga pelaku, sebut Kasat Reskrim, korban pertama, berinisial RN (13), meninggal dunia setelah dilakukan perawatan intensive di RSU. Zainal Abidin Banda Aceh, sementara korban kedua, AF (16), mengalami luka berat.

Kedua korban pelajar warga Gampong Meunasah Blang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dan motif pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan sakit hati dan cemburu terhadap istri pelaku (istri ke dua) yang menurut pelaku melakukan perselingkuhan dengan mantan suaminya di rumah tersebut.

Baca Juga :  Bekuk Pengedar, Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara Amankan 1.107 Butir Ekstasi

Atas perbuatannya, kata IPTU Yudha, tersangka dijerat Pasal 76 (c) juncto Pasal 80 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tindakan kekerasan yang dilakukan dinyatakan sebagai tindak pidana berat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Barang bukti yang diamankan berupa barang barang yang terkena cairan asam sulfat yang digunakan pelaku. Tersangka kini ditahan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(**)

Berita Terkait

20 Adegan Diperagakan, Rekontruksi Pembunuhan Pekerja Jasa Pengiriman Barang
Di Lokasi Berbeda, Satresnarkoba Berhasil Amankan Empat Pelaku Narkoba
Sat Reskrim Polres Selatan Gelar Rekonstruksi  Kekerasan Terhadap Anak
Waspada! Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Begini Kronologinya
Resmob Polres Aceh Barat Ringkus Pencuri Saldo ATM Rp 14 Juta
Polisi Ringkus Mahasiswa Edarkan BBM Subsidi dengan Mobil Modifikasi
Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Curanmor, Pencurian Ternak, dan KDRT
Sepeda Motor dan Sparepart Asal Thailand Berhasil Digagalkan Bea Cukai Langsa
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:14 WIB

20 Adegan Diperagakan, Rekontruksi Pembunuhan Pekerja Jasa Pengiriman Barang

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Di Lokasi Berbeda, Satresnarkoba Berhasil Amankan Empat Pelaku Narkoba

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:57 WIB

Sat Reskrim Polres Selatan Gelar Rekonstruksi  Kekerasan Terhadap Anak

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Waspada! Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Begini Kronologinya

Sabtu, 20 September 2025 - 11:21 WIB

Resmob Polres Aceh Barat Ringkus Pencuri Saldo ATM Rp 14 Juta

Berita Terbaru

Pemerintahan

Peringatan HUT Ke-24, Pemko Langsa Gelar Pangan Murah 

Sabtu, 18 Okt 2025 - 18:58 WIB

Pemerintahan

HUT Ke-24 Pemko Langsa Tahun 2025, Terima Berbagai Penghargaan

Jumat, 17 Okt 2025 - 17:38 WIB

Aceh Barat

Warga Tionghoa Asal Sumatera Utara Ucap Syahadat di Aceh Barat 

Jumat, 17 Okt 2025 - 17:28 WIB

Pemerintahan

Bupati Aceh Barat Resmikan Mal Pelayanan Publik Pertama di Meulaboh

Kamis, 16 Okt 2025 - 17:26 WIB