Sidang Perkara Yakarim Munir, Saksi PT Delima Makmur Kembali Mangkir  

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil | Atjeh Terkini.id – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Yakarim Muni di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, saksi dari PT Delima Makmur kembali mangkir, Rabu (29/10/2025).

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Cakra, Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Aceh Singkil, kembali diwarnai dengan mangkirnya saksi-saksi pelapor dari pihak PT Delima Makmur.

Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Aceh Singkil, perkara ini terdaftar dengan Nomor: 90/Pid. B/2025/PN Skl, dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui pemeriksaan saksinya

Sidang berlangsung sejak pukul 11.15 WIB hingga 12.15 WIB, sebagaimana tertuang di situs resmi pn-singkel.go.id. Dari tangkapan layar situs tersebut, bahwa perkara atas nama terdakwa Yakarim Munir masuk dalam agenda pembuktian oleh JPU.

Baca Juga :  LAKI Kecewa Pemberhentian Kasus Dugaan Mark-Up Proyek Kerjasama Pemkab Singkil dan UGM 

Namun, tiga saksi pelapor dari PT Delima Makmur, yakni masing-masing Ir. Supriadi, Breadley Alexander, dan Ulim, kembali tidak hadir di persidangan ke 4 kalinya juga mangkir.

Meski begitu, Majelis Hakim Persidangan tetap melanjutkan jalannya sidang dengan menghadirkan Mijan, selaku Keuchik (Kepala Desa) Singkohor di Kecamatan Singkohor, sebagai saksi.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Mijan mengungkapkan adanya aktivitas pembukaan lahan tanpa izin resmi dari pemerintah desa.

“Semasa saya menjabat, mereka membuka lahan tanpa sepengetahuan saya. Setelah digarap, baru mereka melaporkan ke desa,” ungkap Mijan di ruang sidang.

“Saya hanya lanjutnya, mengeluarkan STG maksimal dua hektar per tama. Kalau sebelum masa saya, bisa jadi sudah diperbarui atau dijual, saya tidak tahu itu urusan mereka.

Baca Juga :  Dianggap Pahlawan Rakyat, Warga Serbu PN Singkil Saat Sidang Yakarim Munir 

Menjawab pertanyaan dari JPU, Mijan juga menegaskan dirinya tidak mengetahui soal keterlibatan langsung PT Delima Makmur dalam aktivitas lahan di wilayahnya.

Namun, saat mendapat pertanyaan dari tim kuasa hukum terdakwa, Zahrul, S.H. dan Ramlan, SH terkait aktivitas penggarapan lahan di Desa Lae Pinang dan Desa Mukti Jaya, dua desa pemekaran dari Singkohor, Mijan mengakui adanya kegiatan tersebut.

“Saya tahu ada lahan yang digarap di dua desa itu, tapi saya tidak tahu kalau lahan itu kemudian dijual kepada pihak PT Delima Makmur, saat selama masa kepemimpinannya, pemerintah desa hanya berani mengeluarkan surat garapan atau sporadik maksimal dua hektar per – orang.” jelasnya. (Aiyub bancin)

Berita Terkait

Forkopimda Gelar Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97 di Aceh Singkil
Baitul Mal Aceh Singkil Disorot, Dugaan KKN Dana Umat Rp7,1 Miliar ‎
Bupati Aceh Singkil Siap Lakukan Mutasi Besar-Besaran
Kuasa Hukum Yakarim Munir Kecewa Penolakan Penangguhan Penahanan 
Forkopimda Aceh Singkil  Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 
Perangkat Desa Se-Kabupaten Aceh Singkil Kembali Bimtek Keluar Daerah 
Pencemaran Limbah PT Nafasindo, Begini Hasil Uji Laboratorium 
Dianggap Pahlawan Rakyat, Warga Serbu PN Singkil Saat Sidang Yakarim Munir 
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:41 WIB

Sidang Perkara Yakarim Munir, Saksi PT Delima Makmur Kembali Mangkir  

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:40 WIB

Forkopimda Gelar Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97 di Aceh Singkil

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:21 WIB

Baitul Mal Aceh Singkil Disorot, Dugaan KKN Dana Umat Rp7,1 Miliar ‎

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:44 WIB

Bupati Aceh Singkil Siap Lakukan Mutasi Besar-Besaran

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Kuasa Hukum Yakarim Munir Kecewa Penolakan Penangguhan Penahanan 

Berita Terbaru