Rudapaksa Anak Tiri, Pria di Aceh Timur Dicokok Polisi

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | Atjeh Terkini.id – Seorang pria AM (42) warga Kecamatan Indra Makmur Aceh Timur dijerat dengan pasal 50 dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pelaku diduga melakukan jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengatakan, peristiwa ini bermula dari keprihatinan nenek korban dengan viralnya di media sosial dan media online tentang pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak.

Was was dengan keberadaan cucunya yang tinggal dengan ayah tirinya, sang nenek menjumpai cucunya dan menanyakan apakah pelaku pernah berbuat yang tidak tidak kepadanya, namun korban enggan menjawabnya.

Baca Juga :  Polisi Tracking HP, Bongkar Jaringan Pencurian di Aceh Timur

“Kemudian sambil menangis korban pun lantas menceritakan, bahwa dirinya pernah dipegang-pegang kemaluannya oleh pelaku dan juga pernah melakukan hubungan layaknya suami istri sewaktu korban masih Kelas III SD,” ungkap Kasat Reskrim, Selasa, (22/07/2025).

Mendengar pengakuan dari cucunya lanjut Kasat Reskrim, nenek ini pun menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya dan mendatangi Polsek setempat untuk melaporkan kejadian ini.

Selanjutnya dengan didampingi personel Polsek sang nenek membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur pada Minggu, (20/07/2025).

“Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan ayah tirinya sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim.

Disebutkan, atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 50 dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan sanksi, yaitu ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni, dan ditambah hukuman penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

Baca Juga :  Empat WNA Ditetapkan Jadi Tersangka Penyelundup Rohingya

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di lingkungan terdekat. Masyarakat diimbau lebih peduli dan berani melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak.

“Kami tidak akan mentoleransi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut masa depan dan keselamatan anak,” pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.)**)

Berita Terkait

Curi 15 Batang Kabel PLN di Linge, Dua Pria Diringkus Satreskrim 
Kick Off Pantau KB, Dilaksanakan Untuk Percepatan Penggarapan Unmet Need di Wilayah Prioritas Aceh Timur
Residivis Edar Sabu Ditangkap Polisi 
Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Diduga Lecehkan Mahasiswi di Dalam Mobil Penumpang
Langgar Hukum Jinayat, 10 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Selatan 
Bea Cukai dan BNN Berhasil Gagalkan Penyeludupan Sabu 100 Kg di Peureulak 
Satu Tersangka di Tetapkan, Terkait Pengancaman di Kantor BPKD
13 Unit Ruko di Peunaron Aceh Timur Ludes Terbakar
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:09 WIB

Curi 15 Batang Kabel PLN di Linge, Dua Pria Diringkus Satreskrim 

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:13 WIB

Kick Off Pantau KB, Dilaksanakan Untuk Percepatan Penggarapan Unmet Need di Wilayah Prioritas Aceh Timur

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:45 WIB

Residivis Edar Sabu Ditangkap Polisi 

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:20 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Diduga Lecehkan Mahasiswi di Dalam Mobil Penumpang

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:33 WIB

Langgar Hukum Jinayat, 10 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Selatan 

Berita Terbaru

Aceh Utara

Bupati Aceh Utara Serahkan Bantuan 1.109 Sapi untuk 852 Gampong

Kamis, 19 Feb 2026 - 19:50 WIB