Rudapaksa Anak Tiri, Pria di Aceh Timur Dicokok Polisi

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | Atjeh Terkini.id – Seorang pria AM (42) warga Kecamatan Indra Makmur Aceh Timur dijerat dengan pasal 50 dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pelaku diduga melakukan jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengatakan, peristiwa ini bermula dari keprihatinan nenek korban dengan viralnya di media sosial dan media online tentang pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak.

Was was dengan keberadaan cucunya yang tinggal dengan ayah tirinya, sang nenek menjumpai cucunya dan menanyakan apakah pelaku pernah berbuat yang tidak tidak kepadanya, namun korban enggan menjawabnya.

Baca Juga :  Lagi, Harimau Mangsa Sapi Milik Warga di Desa Blang Nisam

“Kemudian sambil menangis korban pun lantas menceritakan, bahwa dirinya pernah dipegang-pegang kemaluannya oleh pelaku dan juga pernah melakukan hubungan layaknya suami istri sewaktu korban masih Kelas III SD,” ungkap Kasat Reskrim, Selasa, (22/07/2025).

Mendengar pengakuan dari cucunya lanjut Kasat Reskrim, nenek ini pun menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya dan mendatangi Polsek setempat untuk melaporkan kejadian ini.

Selanjutnya dengan didampingi personel Polsek sang nenek membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur pada Minggu, (20/07/2025).

“Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan ayah tirinya sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim.

Disebutkan, atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 50 dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan sanksi, yaitu ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni, dan ditambah hukuman penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

Baca Juga :  Tingkat Pengangguran Terbuka di Aceh Timur Turun

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di lingkungan terdekat. Masyarakat diimbau lebih peduli dan berani melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak.

“Kami tidak akan mentoleransi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut masa depan dan keselamatan anak,” pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.)**)

Berita Terkait

Bupati Aceh Timur Janjikan Rumah Layak Untuk Muhammad
Ketua PWI Aceh: Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr Tak Punya Pengetahuan Tentang Profesi Wartawan
Rayab Besi Gasak Pagar Jembatan Krueng Cut, Walikota Semua Pihak Tingkatkan Pengawasan
20 Adegan Diperagakan, Rekontruksi Pembunuhan Pekerja Jasa Pengiriman Barang
Di Lokasi Berbeda, Satresnarkoba Berhasil Amankan Empat Pelaku Narkoba
Sat Reskrim Polres Selatan Gelar Rekonstruksi  Kekerasan Terhadap Anak
Waspada! Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Begini Kronologinya
Resmob Polres Aceh Barat Ringkus Pencuri Saldo ATM Rp 14 Juta
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:01 WIB

Bupati Aceh Timur Janjikan Rumah Layak Untuk Muhammad

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Ketua PWI Aceh: Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr Tak Punya Pengetahuan Tentang Profesi Wartawan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:44 WIB

Rayab Besi Gasak Pagar Jembatan Krueng Cut, Walikota Semua Pihak Tingkatkan Pengawasan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:14 WIB

20 Adegan Diperagakan, Rekontruksi Pembunuhan Pekerja Jasa Pengiriman Barang

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Di Lokasi Berbeda, Satresnarkoba Berhasil Amankan Empat Pelaku Narkoba

Berita Terbaru

Aceh Besar

Satpol PP-WH Aceh Besar dan Banda Aceh Gelar Patroli Gabungan 

Minggu, 26 Okt 2025 - 20:31 WIB

Langsa

Jelang HSP, KNPI Langsa Gelar Festival Seni Budaya

Minggu, 26 Okt 2025 - 12:38 WIB

Hunian milik Lilik Surya (66) warga Lorong Bagan/Kinsil Gampong Geudubang Aceh, Langsa Baro, Langsa

Langsa

Rumah Bantuan, Bak Pungguk Merindukan Bulan

Minggu, 26 Okt 2025 - 12:23 WIB