Rudapaksa Anak Tiri, Pria di Aceh Timur Dicokok Polisi

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | Atjeh Terkini.id – Seorang pria AM (42) warga Kecamatan Indra Makmur Aceh Timur dijerat dengan pasal 50 dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pelaku diduga melakukan jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengatakan, peristiwa ini bermula dari keprihatinan nenek korban dengan viralnya di media sosial dan media online tentang pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak.

Was was dengan keberadaan cucunya yang tinggal dengan ayah tirinya, sang nenek menjumpai cucunya dan menanyakan apakah pelaku pernah berbuat yang tidak tidak kepadanya, namun korban enggan menjawabnya.

Baca Juga :  3 Tersangka dan 10 Kg Ganja Diamankan Polisi 

“Kemudian sambil menangis korban pun lantas menceritakan, bahwa dirinya pernah dipegang-pegang kemaluannya oleh pelaku dan juga pernah melakukan hubungan layaknya suami istri sewaktu korban masih Kelas III SD,” ungkap Kasat Reskrim, Selasa, (22/07/2025).

Mendengar pengakuan dari cucunya lanjut Kasat Reskrim, nenek ini pun menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya dan mendatangi Polsek setempat untuk melaporkan kejadian ini.

Selanjutnya dengan didampingi personel Polsek sang nenek membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur pada Minggu, (20/07/2025).

“Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan ayah tirinya sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim.

Disebutkan, atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 50 dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan sanksi, yaitu ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni, dan ditambah hukuman penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

Baca Juga :  Tangkap Harimau, Pakai Perangkap Seraya Bakar Kemenyan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di lingkungan terdekat. Masyarakat diimbau lebih peduli dan berani melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak.

“Kami tidak akan mentoleransi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut masa depan dan keselamatan anak,” pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.)**)

Berita Terkait

Satresnarkoba Langsa Cokok Dua Pelaku serta BB Sabu 253,5 Gram 
Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Seismik, 3 Pelaku Ditangkap
Tangkap Pelaku Curanmor, 32 Unit Sepmor Jadi Barang Bukti
Empat Pelaku Maisir Dieksekusi Cambuk
Warga Temukan Bayi di Persawahan, Wakapolres Lhokseumawe Tinjau ke Puskesmas
Dua Orang ABK KM Bahagia Jaya 01 Tenggelam Belum Ditemukan 
Ribuan Pelayat Sesaki Rumah Duka Bupati Aceh Timur 
Ibunda Bupati Aceh Timur Meninggal Dunia dalam Perawatan di RSUD Langsa
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:00 WIB

Satresnarkoba Langsa Cokok Dua Pelaku serta BB Sabu 253,5 Gram 

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:40 WIB

Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Seismik, 3 Pelaku Ditangkap

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:54 WIB

Tangkap Pelaku Curanmor, 32 Unit Sepmor Jadi Barang Bukti

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:29 WIB

Empat Pelaku Maisir Dieksekusi Cambuk

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:48 WIB

Warga Temukan Bayi di Persawahan, Wakapolres Lhokseumawe Tinjau ke Puskesmas

Berita Terbaru

Aceh Utara

Wabup Tarmizi Panyang Lepas 35 Calon Paskibraka

Jumat, 25 Jul 2025 - 22:22 WIB

Aceh Utara

Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Seismik, 3 Pelaku Ditangkap

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:40 WIB