Pemkab Nagan Raya Tindak Akan Tegas Tindak Tegas Oknum Keuchik Berstatus PPPK

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan

Ilustrasi: Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan

SUKA MAKMU I Atjeh Terkini.id- Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, memastikan akan tindak tegas oknum kepala desa (keuchik) di Gampong Blang Muling, Kecamatan Suka Makmue, yang diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga profesionalisme serta integritas aparatur sipil negara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Nagan Raya, (……) melalui keterangan resminya, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait rangkap jabatan yang dilakukan oleh keuchik tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Gelar Peringatan Hari Guru Nasional, PGRI, dan Bela Negara

“Ini sudah kita tindak lanjuti. Kami akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat dan Badan Kepegawaian serta Dinas Kesehatan untuk mendalami pelanggaran ini. Jika terbukti melanggar aturan kepegawaian dan pemerintahan gampong, maka sanksi tegas akan diberikan,” tegas pejabat DPMG Nagan Raya.

Rangkap jabatan yang dilakukan keuchik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena seorang PPPK memiliki kewajiban penuh terhadap tugas dan tanggung jawabnya sebagai tenaga fungsional di instansi pemerintah, sementara jabatan keuchik merupakan posisi strategis yang juga menuntut dedikasi dan fokus penuh terhadap urusan pemerintahan gampong.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa tindakan ini bukan bentuk intimidasi, melainkan penertiban agar pelayanan publik di tingkat desa dan rumah sakit tetap berjalan optimal tanpa adanya konflik kepentingan atau pelanggaran etika jabatan.

Baca Juga :  Wabup Aceh Barat Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Penutupan Sidang Paripurna DPRK

Sementara itu, Media ini Telah berulangkali mencoba menghubungi oknum Kepala desa yang diduga telah melakukan Praktek rangkap jabatan itu, namun Hingga berita ini diturunkan, sejauh ini belum mendapat keterangan Resmi dari Oknum Keuchik tersebut.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya juga mengimbau seluruh ASN dan PPPK di lingkungan pemerintahannya agar tidak melakukan pelanggaran serupa demi menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. (**).

Berita Terkait

Tambang Rakyat di Pante Ceureumen: Nafas Ekonomi Terancam Padam
LANA Kecam Razia Plat BL di Sumut: Gubernur Aceh Jangan Diam Saja
Bupati Tarmizi: Semua Anak Aceh Barat Wajib Dapat Akses Pendidikan
Polres Aceh Barat Tertibkan Antrian Solar Subsidi di Sejumlah SPBU
KMBSA: Basmi Mafia Tambang, Buka Ruang Tambang Rakyat
Tapal Batas Memanas, Aceh Barat dan Nagan Raya Saling Klaim
Polemik Tapal Batas, Ahmad Yani : Segera Hentikan Aktivitas Pembangunan di Wilayah Sengketa 
Konflik Tapal Batas Kian Panas,  Pembangunan Jalan Baru Picu Kemarahan Warga 
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 11:29 WIB

Tambang Rakyat di Pante Ceureumen: Nafas Ekonomi Terancam Padam

Senin, 29 September 2025 - 09:09 WIB

LANA Kecam Razia Plat BL di Sumut: Gubernur Aceh Jangan Diam Saja

Sabtu, 27 September 2025 - 19:09 WIB

Bupati Tarmizi: Semua Anak Aceh Barat Wajib Dapat Akses Pendidikan

Sabtu, 27 September 2025 - 19:05 WIB

Polres Aceh Barat Tertibkan Antrian Solar Subsidi di Sejumlah SPBU

Sabtu, 27 September 2025 - 10:59 WIB

KMBSA: Basmi Mafia Tambang, Buka Ruang Tambang Rakyat

Berita Terbaru

TNI-POLRI

‎Tongkat Komando Dandim 0107/Aceh Selatan Resmi Berganti ‎

Senin, 29 Sep 2025 - 14:56 WIB

Kota Banda Aceh

Ketum PAS Aceh Komit Dukung Mualem Berantaskan Tambang Ilegal di Aceh

Senin, 29 Sep 2025 - 12:50 WIB

Aceh Barat

Tambang Rakyat di Pante Ceureumen: Nafas Ekonomi Terancam Padam

Senin, 29 Sep 2025 - 11:29 WIB