Pemkab Nagan Raya Tindak Akan Tegas Tindak Tegas Oknum Keuchik Berstatus PPPK

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan

Ilustrasi: Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan

SUKA MAKMU I Atjeh Terkini.id- Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, memastikan akan tindak tegas oknum kepala desa (keuchik) di Gampong Blang Muling, Kecamatan Suka Makmue, yang diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga profesionalisme serta integritas aparatur sipil negara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Nagan Raya, (……) melalui keterangan resminya, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait rangkap jabatan yang dilakukan oleh keuchik tersebut.

Baca Juga :  Rapa'i Tuha Warisan Budaya Kesenian Leluhur, Perlu Dilestarikan 

“Ini sudah kita tindak lanjuti. Kami akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat dan Badan Kepegawaian serta Dinas Kesehatan untuk mendalami pelanggaran ini. Jika terbukti melanggar aturan kepegawaian dan pemerintahan gampong, maka sanksi tegas akan diberikan,” tegas pejabat DPMG Nagan Raya.

Rangkap jabatan yang dilakukan keuchik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena seorang PPPK memiliki kewajiban penuh terhadap tugas dan tanggung jawabnya sebagai tenaga fungsional di instansi pemerintah, sementara jabatan keuchik merupakan posisi strategis yang juga menuntut dedikasi dan fokus penuh terhadap urusan pemerintahan gampong.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa tindakan ini bukan bentuk intimidasi, melainkan penertiban agar pelayanan publik di tingkat desa dan rumah sakit tetap berjalan optimal tanpa adanya konflik kepentingan atau pelanggaran etika jabatan.

Baca Juga :  Dorong Kolaborasi untuk Penanggulangan Kemiskinan, BAPPEDA Gelar Seminar PerlinSos bagi Pekerja Rentan

Sementara itu, Media ini Telah berulangkali mencoba menghubungi oknum Kepala desa yang diduga telah melakukan Praktek rangkap jabatan itu, namun Hingga berita ini diturunkan, sejauh ini belum mendapat keterangan Resmi dari Oknum Keuchik tersebut.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya juga mengimbau seluruh ASN dan PPPK di lingkungan pemerintahannya agar tidak melakukan pelanggaran serupa demi menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. (**).

Berita Terkait

Kala Hitam Vs Macan Putih, Dua Raja Siap Bertarung 
Wangsa Desak Polda Aceh Transparan soal Kunjungan ke Lokasi PT MGK
Laskar Gunong Hijo vs Macan Putih FC, Perebutan Tiket Terakhir  Menuju Final Idola Putra Cup 2025
Tundukkan Bale United Lewat Adu Penalti, Kala Hitam Lolos Dramatis ke Final 
Ketua HIMMA UTU Desak Evaluasi Menyeluruh Terhadap PT Mifa Bersaudara
Bale United FC vs Kala Hitam FC, Semifinal Idola Putra Cup 2025 Memanas
Resmi Beroperasi di Aceh Barat, 4.200 Tenaker Serbu PT Potensi Bumi Sakti 
Tanggapi Isu di Medsos, Polres Aceh Barat Ungkap Penanganan Tambang Ilegal
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:11 WIB

Kala Hitam Vs Macan Putih, Dua Raja Siap Bertarung 

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:20 WIB

Wangsa Desak Polda Aceh Transparan soal Kunjungan ke Lokasi PT MGK

Kamis, 10 Juli 2025 - 08:39 WIB

Laskar Gunong Hijo vs Macan Putih FC, Perebutan Tiket Terakhir  Menuju Final Idola Putra Cup 2025

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:41 WIB

Tundukkan Bale United Lewat Adu Penalti, Kala Hitam Lolos Dramatis ke Final 

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:32 WIB

Ketua HIMMA UTU Desak Evaluasi Menyeluruh Terhadap PT Mifa Bersaudara

Berita Terbaru

Aceh Barat

Kala Hitam Vs Macan Putih, Dua Raja Siap Bertarung 

Jumat, 11 Jul 2025 - 20:11 WIB

lokasi pantai Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Sabang Pulo Sabang, Provisi Aceh. Jumat 11/07/2025.

Kota Sabang

Butuh Dukungan Sabang Siap Jadi Kawasan Konservasi Penyu

Jumat, 11 Jul 2025 - 18:52 WIB