Pakar Hukum: Pentingnya Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum USK, Dr. Dahlan Ali, menyoroti pentingnya publikasi yang luas terkait Rancangan UUD Kitab Hukum Acara Pidana RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan. 04/03/2025.

Pakar Hukum USK, Dr. Dahlan Ali, menyoroti pentingnya publikasi yang luas terkait Rancangan UUD Kitab Hukum Acara Pidana RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan. 04/03/2025.

Banda Aceh I Atjeh Terkini.id- Pakar Hukum yang juga Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Dahlan Ali, menyoroti pentingnya publikasi yang luas terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Kejaksaan (RUU Kejaksaan).

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai kedua rancangan undang-undang ini sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di antara para praktisi hukum.

“RUU KUHAP yang terbaru harus dipublikasikan secara luas agar mudah diakses oleh semua pihak. Sebab, regulasi ini tidak hanya berkaitan dengan para penegak hukum seperti polisi, jaksa, advokat, dan hakim, tetapi juga menyangkut kepentingan seluruh rakyat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta tatanan masyarakat yang beradab,” ujar Dr. Dahlan, dalam wawancara baru-baru ini.

Baca Juga :  AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H Resmi Jabat Kapolres Lhokseumawe

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan adanya publikasi yang memadai, potensi benturan kepentingan dapat diminimalkan. Hal ini juga menjadi langkah penting untuk mencegah dampak negatif, seperti kerugian terhadap keuangan negara, gangguan terhadap perekonomian rakyat, serta munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ia menegaskan bahwa prinsip check and balance serta diferensiasi fungsional dalam sistem hukum harus lebih diutamakan daripada menerapkan prinsip dominus litis secara mutlak.

“Fungsi penyelidikan dan penyidikan harus tetap menjadi bagian dari independensi Kepolisian. Begitu pula, fungsi penuntutan harus tetap menjadi bagian dari independensi Kejaksaan. Setiap aparat penegak hukum memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda, sehingga tidak boleh ada intervensi yang berlebihan,” tegasnya.

Baca Juga :  Santriwati di Bener Meriah Ditemukan Gantung Diri

Dr. Dahlan Ali juga mengingatkan bahwa jika publikasi mengenai kedua regulasi ini tidak dilakukan secara luas, dikhawatirkan akan muncul kekacauan hukum yang lebih rumit, terutama jika kewenangan suatu institusi diperluas tanpa batas yang jelas.

“Penyalahgunaan wewenang dalam RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan tidak akan terjadi apabila publikasi dilakukan secara transparan dan meluas. Dengan begitu, semua pihak akan memahami dengan jelas fungsi serta peran masing-masing dalam sistem peradilan,” pungkas Dr. Dahlan. (**).

 

 

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Koordinasi dengan 27 Advokat, Ini yang Dibahas
Hadir Langsung ke Ketambe, Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur dan DTH Kepada Korban Banjir
Excavator Polri Dikerahkan Bersihkan Bahu Jalan di Dusun Bidari
TNI Rampungkan Jembatan Aramco di Gampong Juli Tambo Bireuen
Kapolres Lhokseumawe Gelar Trauma Healing dan Pengobatan Gratis kepada Para Pengungsi
Polres Aceh Utara Peringati Isra Mi’raj, Begini Tausyiah Ustadz Zamzami
Patroli Malam, Dandim Aceh Selatan Pastikan Wilayah Tetap Kondusif ‎
Pimpin Gaktibplin, Kapolres Aceh Utara Lakukan Pengecekan Urine Kepada Personel
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:33 WIB

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Koordinasi dengan 27 Advokat, Ini yang Dibahas

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:45 WIB

Hadir Langsung ke Ketambe, Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur dan DTH Kepada Korban Banjir

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:50 WIB

Excavator Polri Dikerahkan Bersihkan Bahu Jalan di Dusun Bidari

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:43 WIB

TNI Rampungkan Jembatan Aramco di Gampong Juli Tambo Bireuen

Senin, 19 Januari 2026 - 23:32 WIB

Kapolres Lhokseumawe Gelar Trauma Healing dan Pengobatan Gratis kepada Para Pengungsi

Berita Terbaru

Ketua Tim Penggerak PKK Kota Banda Aceh, Dessy Maulidha, melakukan kunjungan ke PAUD Salsabila yang berlokasi di lingkungan Balai Kota Banda Aceh, Rabu (21/1/2026).

Kota Banda Aceh

Kala Dessy Maulidha Semangati Belajar-Bermain Murid PAUD Salsabila

Kamis, 22 Jan 2026 - 21:22 WIB