Pakar Hukum: Pentingnya Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum USK, Dr. Dahlan Ali, menyoroti pentingnya publikasi yang luas terkait Rancangan UUD Kitab Hukum Acara Pidana RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan. 04/03/2025.

Pakar Hukum USK, Dr. Dahlan Ali, menyoroti pentingnya publikasi yang luas terkait Rancangan UUD Kitab Hukum Acara Pidana RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan. 04/03/2025.

Banda Aceh I Atjeh Terkini.id- Pakar Hukum yang juga Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Dahlan Ali, menyoroti pentingnya publikasi yang luas terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Kejaksaan (RUU Kejaksaan).

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai kedua rancangan undang-undang ini sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di antara para praktisi hukum.

“RUU KUHAP yang terbaru harus dipublikasikan secara luas agar mudah diakses oleh semua pihak. Sebab, regulasi ini tidak hanya berkaitan dengan para penegak hukum seperti polisi, jaksa, advokat, dan hakim, tetapi juga menyangkut kepentingan seluruh rakyat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta tatanan masyarakat yang beradab,” ujar Dr. Dahlan, dalam wawancara baru-baru ini.

Baca Juga :  Bahas Agenda Kegiatan, Pengurus PSBL Audensi Pj. Walikota

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan adanya publikasi yang memadai, potensi benturan kepentingan dapat diminimalkan. Hal ini juga menjadi langkah penting untuk mencegah dampak negatif, seperti kerugian terhadap keuangan negara, gangguan terhadap perekonomian rakyat, serta munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ia menegaskan bahwa prinsip check and balance serta diferensiasi fungsional dalam sistem hukum harus lebih diutamakan daripada menerapkan prinsip dominus litis secara mutlak.

“Fungsi penyelidikan dan penyidikan harus tetap menjadi bagian dari independensi Kepolisian. Begitu pula, fungsi penuntutan harus tetap menjadi bagian dari independensi Kejaksaan. Setiap aparat penegak hukum memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda, sehingga tidak boleh ada intervensi yang berlebihan,” tegasnya.

Baca Juga :  AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H Resmi Jabat Kapolres Lhokseumawe

Dr. Dahlan Ali juga mengingatkan bahwa jika publikasi mengenai kedua regulasi ini tidak dilakukan secara luas, dikhawatirkan akan muncul kekacauan hukum yang lebih rumit, terutama jika kewenangan suatu institusi diperluas tanpa batas yang jelas.

“Penyalahgunaan wewenang dalam RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan tidak akan terjadi apabila publikasi dilakukan secara transparan dan meluas. Dengan begitu, semua pihak akan memahami dengan jelas fungsi serta peran masing-masing dalam sistem peradilan,” pungkas Dr. Dahlan. (**).

 

 

Berita Terkait

Polres Aceh Utara Lakukan “Ramp Check” Pastikan Keamanan Kendaraan Angkutan
Satgas Preemtif Operasi Keselamatan Seulawah 2026 Edukasi Masyarakat Tertib Berlalu Lintas Melalui Pembagian Brosur
Sambut HUT Persit ke-80, Kodim 0107/Aceh Selatan Gelar Donor Darah ‎
Kasus Dugaan Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Terungkap
Operasi Keselamatan Seulawah 2026 Dimulai, Polres Aceh Utara Gelar Apel Pasukan
Polres Lhokseumawe bersama BKO Brimob Kaltim Gotroy Bersihkan MIN 21 Aceh Utara
Brimob Indonesia Hadir untuk Masyarakat dalam Penanggulangan Bencana
Diduga Limbah Cemari Sungai, Polsek Baktiya Cek Pabrik Pengolahan Sagu
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:15 WIB

Polres Aceh Utara Lakukan “Ramp Check” Pastikan Keamanan Kendaraan Angkutan

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:10 WIB

Satgas Preemtif Operasi Keselamatan Seulawah 2026 Edukasi Masyarakat Tertib Berlalu Lintas Melalui Pembagian Brosur

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:05 WIB

Sambut HUT Persit ke-80, Kodim 0107/Aceh Selatan Gelar Donor Darah ‎

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:54 WIB

Kasus Dugaan Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Terungkap

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:30 WIB

Operasi Keselamatan Seulawah 2026 Dimulai, Polres Aceh Utara Gelar Apel Pasukan

Berita Terbaru