Pakar Hukum: Pentingnya Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum USK, Dr. Dahlan Ali, menyoroti pentingnya publikasi yang luas terkait Rancangan UUD Kitab Hukum Acara Pidana RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan. 04/03/2025.

Pakar Hukum USK, Dr. Dahlan Ali, menyoroti pentingnya publikasi yang luas terkait Rancangan UUD Kitab Hukum Acara Pidana RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan. 04/03/2025.

Banda Aceh I Atjeh Terkini.id- Pakar Hukum yang juga Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Dahlan Ali, menyoroti pentingnya publikasi yang luas terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Kejaksaan (RUU Kejaksaan).

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai kedua rancangan undang-undang ini sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di antara para praktisi hukum.

“RUU KUHAP yang terbaru harus dipublikasikan secara luas agar mudah diakses oleh semua pihak. Sebab, regulasi ini tidak hanya berkaitan dengan para penegak hukum seperti polisi, jaksa, advokat, dan hakim, tetapi juga menyangkut kepentingan seluruh rakyat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta tatanan masyarakat yang beradab,” ujar Dr. Dahlan, dalam wawancara baru-baru ini.

Baca Juga :  Bupati dan Kapolres Gayo Lues Hadiri Pemusnahan Narkoba di Polda Aceh

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan adanya publikasi yang memadai, potensi benturan kepentingan dapat diminimalkan. Hal ini juga menjadi langkah penting untuk mencegah dampak negatif, seperti kerugian terhadap keuangan negara, gangguan terhadap perekonomian rakyat, serta munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ia menegaskan bahwa prinsip check and balance serta diferensiasi fungsional dalam sistem hukum harus lebih diutamakan daripada menerapkan prinsip dominus litis secara mutlak.

“Fungsi penyelidikan dan penyidikan harus tetap menjadi bagian dari independensi Kepolisian. Begitu pula, fungsi penuntutan harus tetap menjadi bagian dari independensi Kejaksaan. Setiap aparat penegak hukum memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda, sehingga tidak boleh ada intervensi yang berlebihan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Bersama Pengurus Masjid Raya Doakan Aksi Hari Ini Berjalan Damai dan Lancar

Dr. Dahlan Ali juga mengingatkan bahwa jika publikasi mengenai kedua regulasi ini tidak dilakukan secara luas, dikhawatirkan akan muncul kekacauan hukum yang lebih rumit, terutama jika kewenangan suatu institusi diperluas tanpa batas yang jelas.

“Penyalahgunaan wewenang dalam RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan tidak akan terjadi apabila publikasi dilakukan secara transparan dan meluas. Dengan begitu, semua pihak akan memahami dengan jelas fungsi serta peran masing-masing dalam sistem peradilan,” pungkas Dr. Dahlan. (**).

 

 

Berita Terkait

Meugang di Posko Banjir, Mahasiswa STIK Perkuat Solidaritas Warga Peusangan
Mahasiswa STIK Angkatan 83 Gelar Trauma Healing
Mahasiswa STIK Angkatan 83  Laksanakan Trauma Healing untuk Anak-Anak
Satgas TMMD Ke-127 Turun Langsung Tinjau Titik Pemasangan Gorong-Gorong
Kapolda Aceh Hadiri Pelepasan Distribusi Bantuan Kemanusiaan Polri untuk Tiga Provinsi
Mahasiswa STIK-PTIK Lemdiklat Polri Laksanakan Dianmas di Aceh Utara
MMD Ke-127 Kodim 0111/Bireuen Resmi Dimulai, Bersama Rakyat Membangun Desa
Tegas, Satlantas Polres Lhokseumawe Tindak 66 Pengendara Knalpot Brong
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:42 WIB

Meugang di Posko Banjir, Mahasiswa STIK Perkuat Solidaritas Warga Peusangan

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:38 WIB

Mahasiswa STIK Angkatan 83 Gelar Trauma Healing

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:33 WIB

Mahasiswa STIK Angkatan 83  Laksanakan Trauma Healing untuk Anak-Anak

Senin, 16 Februari 2026 - 10:04 WIB

Satgas TMMD Ke-127 Turun Langsung Tinjau Titik Pemasangan Gorong-Gorong

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:03 WIB

Kapolda Aceh Hadiri Pelepasan Distribusi Bantuan Kemanusiaan Polri untuk Tiga Provinsi

Berita Terbaru