MUI: Haram Orang Kaya Gunakan LPG 3 Kg dan Pertalite

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo MUI Foto: Dok. MUI. kamis 20 /02/ 2025.

Logo MUI Foto: Dok. MUI. kamis 20 /02/ 2025.

Jakarta I Atjeh Terkini.id– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan gas LPG 3 Kg dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti pertalite oleh orang kaya hukumnya haram. Larangan ini dikeluarkan karena subsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menjelaskan bahwa orang kaya yang menggunakan barang bersubsidi berarti mengambil hak kelompok yang lebih membutuhkan.

Padahal, katanya, pemerintah telah menetapkan kelompok penerima subsidi, sehingga pelanggaran terhadap aturan ini dianggap sebagai bentuk ketidakadilan.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Miftah dalam pernyataannya di laman resmi MUI, dikutip  Atjeh Terkini.id Kamis (20/2/2025).

Lebih lanjut, Miftah menjelaskan bahwa pemerintah mengalokasikan BBM bersubsidi untuk transportasi umum dan nelayan.

Baca Juga :  Wagub H. Fadhlullah, SE, Kungker PT SI Bahas Isu Strategis Industri di Aceh

Sementara itu, pertalite diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang membutuhkan dukungan untuk aktivitas sehari-hari.

Selain itu, LPG 3 kg yang mendapat subsidi hanya boleh digunakan oleh rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan kecil, dan petani dengan keterbatasan ekonomi.

Penggunaan oleh pihak yang tidak berhak, sebut Miftah, dapat menimbulkan ketimpangan dan merugikan masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan.

“Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” kata Miftah.

Ada dua pertimbangan menurut MUI yang menjadi landasan soal pernyataan haram penggunaan BBM dan LPG 3 Kg subsidi bagi orang kaya.

Baca Juga :  HRD Perjuangkan Lintas Meureudu-Geumpang dan Jalan Dua Jalur di Pijay

1. Melanggar Prinsip Keadilan

Menurut MUI, penggunaan subsidi oleh orang kaya melanggar prinsip keadilan yang diajarkan dalam Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90, yang artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan …”

“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” jelasnya.

Dengan adanya fatwa ini, MUI berharap kesadaran masyarakat meningkat dalam menggunakan subsidi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, MUI juga berharap pemerintah dapat memperkuat pengawasan agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. (**)

Berita Terkait

Benarkah Bantuan Diaspora Indonesia Untuk Korban Banjir Sumatra Kena Pajak? Ini Faktanya
Rakernas Kemenag RI : Rektor IAIN Langsa Suarakan bantuan Bencana Aceh
H. Mirwan Resmi Dinonaktifkan selama 3 Bulan, Baital Mukadis Plt Bupati Aceh Selatan
Empat Mitra Aceh Raih Penghargaan di GENTING Summit 2025
Aceh Raih 6 Penghargaan Pendataan Keluarga
Kepala Daerah Diundang Ikuti Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026
Presiden Prabowo Subianto Secara Resmi Lantik Gubernur Papua dan Kabinet Baru Merah Putih
Simpati Kepada Kepolisian, Aliansi Ojol Jenguk Polisi Korban Kericuhan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:14 WIB

Benarkah Bantuan Diaspora Indonesia Untuk Korban Banjir Sumatra Kena Pajak? Ini Faktanya

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:14 WIB

Rakernas Kemenag RI : Rektor IAIN Langsa Suarakan bantuan Bencana Aceh

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:48 WIB

H. Mirwan Resmi Dinonaktifkan selama 3 Bulan, Baital Mukadis Plt Bupati Aceh Selatan

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:45 WIB

Empat Mitra Aceh Raih Penghargaan di GENTING Summit 2025

Jumat, 28 November 2025 - 17:00 WIB

Aceh Raih 6 Penghargaan Pendataan Keluarga

Berita Terbaru

Aceh Utara

Kemenag Aceh Utara Pantau Pembelajaran Hari Pertama Pasca Banjir

Selasa, 6 Jan 2026 - 00:12 WIB