MUI: Haram Orang Kaya Gunakan LPG 3 Kg dan Pertalite

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo MUI Foto: Dok. MUI. kamis 20 /02/ 2025.

Logo MUI Foto: Dok. MUI. kamis 20 /02/ 2025.

Jakarta I Atjeh Terkini.id– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan gas LPG 3 Kg dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti pertalite oleh orang kaya hukumnya haram. Larangan ini dikeluarkan karena subsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menjelaskan bahwa orang kaya yang menggunakan barang bersubsidi berarti mengambil hak kelompok yang lebih membutuhkan.

Padahal, katanya, pemerintah telah menetapkan kelompok penerima subsidi, sehingga pelanggaran terhadap aturan ini dianggap sebagai bentuk ketidakadilan.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Miftah dalam pernyataannya di laman resmi MUI, dikutip  Atjeh Terkini.id Kamis (20/2/2025).

Lebih lanjut, Miftah menjelaskan bahwa pemerintah mengalokasikan BBM bersubsidi untuk transportasi umum dan nelayan.

Baca Juga :  Polisi Bantu Kursi Roda untuk Penderita Celebral Palsy-Lansia di Bekasi dan Karawang

Sementara itu, pertalite diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang membutuhkan dukungan untuk aktivitas sehari-hari.

Selain itu, LPG 3 kg yang mendapat subsidi hanya boleh digunakan oleh rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan kecil, dan petani dengan keterbatasan ekonomi.

Penggunaan oleh pihak yang tidak berhak, sebut Miftah, dapat menimbulkan ketimpangan dan merugikan masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan.

“Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” kata Miftah.

Ada dua pertimbangan menurut MUI yang menjadi landasan soal pernyataan haram penggunaan BBM dan LPG 3 Kg subsidi bagi orang kaya.

Baca Juga :  Wagub Aceh Temu Kepala Prisidenan Bahas Percepatan Revisi UUPA

1. Melanggar Prinsip Keadilan

Menurut MUI, penggunaan subsidi oleh orang kaya melanggar prinsip keadilan yang diajarkan dalam Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90, yang artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan …”

“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” jelasnya.

Dengan adanya fatwa ini, MUI berharap kesadaran masyarakat meningkat dalam menggunakan subsidi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, MUI juga berharap pemerintah dapat memperkuat pengawasan agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. (**)

Berita Terkait

Kepala Daerah Diundang Ikuti Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026
Presiden Prabowo Subianto Secara Resmi Lantik Gubernur Papua dan Kabinet Baru Merah Putih
Simpati Kepada Kepolisian, Aliansi Ojol Jenguk Polisi Korban Kericuhan
Ojol Jadi Korban, Dr. Iswadi Desak Presiden Prabowo Turun Tangan dan Berdialog dengan Rakyat
Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Polri Sita Rp16,4 Miliar Bekukan 76 Rekening
Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Resmi Dilantik sebagai Kapolda Aceh
Pemko Sabang Raih Penghargaan Penerapan Ecological Fiscal Transfer
Wagub H. Fadhlullah, SE, Kungker PT SI Bahas Isu Strategis Industri di Aceh
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Kepala Daerah Diundang Ikuti Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:14 WIB

Presiden Prabowo Subianto Secara Resmi Lantik Gubernur Papua dan Kabinet Baru Merah Putih

Selasa, 2 September 2025 - 11:09 WIB

Simpati Kepada Kepolisian, Aliansi Ojol Jenguk Polisi Korban Kericuhan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 20:16 WIB

Ojol Jadi Korban, Dr. Iswadi Desak Presiden Prabowo Turun Tangan dan Berdialog dengan Rakyat

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:56 WIB

Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Polri Sita Rp16,4 Miliar Bekukan 76 Rekening

Berita Terbaru

Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan, SH, MH, M.Pd, merupakan alumni pertama pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa.

Pendidikan

Muzakkir Samidan, Profesor Alumni Pertama IAIN Langsa

Jumat, 24 Okt 2025 - 11:13 WIB

Pemerintahan

Antisipasi Kecelakaan, Dinas PUPR akan Perbaiki Jalan Berlubang 

Kamis, 23 Okt 2025 - 17:42 WIB