Miliki Dua Senpi, Pemuda Aceh Utara Ditangkap

- Jurnalis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara | Atjeh Terkini.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial S alias Sinyak (21), warga Tanah Luas, Aceh Utara. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kawasan Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, pada Senin (19/05/2025). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sepucuk pistol berpeluru kaliber 9×19 mm yang berada dalam penguasaan tersangka.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus penembakan terhadap anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara yang terjadi saat penyergapan narkoba di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu malam,(26/5/2025).

Baca Juga :  Bekuk Pengedar, Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara Amankan 1.107 Butir Ekstasi

“Tersangka S diduga kuat membantu pelarian DPO berinisial B, pelaku utama penembakan terhadap anggota kami. Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa S berperan aktif dalam menyembunyikan B,” ujar AKP Boestani, Sabtu (24/05/2025).

Dari hasil interogasi terhadap S, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di kawasan Matang Seuke Pulot, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, yang diakui tersangka sebagai lokasi persembunyian “B”. Di tempat tersebut, petugas kembali menemukan satu pucuk pistol rakitan yang diduga digunakan saat aksi penembakan terhadap anggota Polres Aceh Utara.

Baca Juga :  Polemik Pengadaan Mobil Dinas, Ini Penjelasan Bupati Aceh Utara

Tak hanya itu, Sat Reskrim juga berhasil mengamankan dua set komponen senjata api rakitan yang belum selesai dirakit. Komponen tersebut terdiri dari bagian-bagian besi, laras/ulir, serta gagang kayu yang telah diukir menyerupai bentuk senjata api.

Kasus ini terus didalami guna memburu DPO utama “B” dan membongkar jaringan kepemilikan serta perakitan senjata api ilegal yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan aparat penegak hukum.

“Kita tetap lakukan pengejaran, kita akan lakukan tindakan tegas apabila masih mereka memiliki dan melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Aceh Utara,” tegas AKP Dr. Boestani. (H.Yos)

Berita Terkait

Pemkab Aceh Utara Peusijuek Komandan Lanal Lhokseumawe yang Baru
Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Curanmor di SPBU Geulumbuk
Sinergi TNI-Polri, Rumah Reot Ilyas di Blang Majron Viral di Medsos, Kini Dibangun Ulang
10 Karton Rokok Ilegal Merk Ray dan 90 Liter Tuak Dimusnahkan 
PWI Aceh Siap Advokasi Kekerasan Terhadap Wartawan di Sabang
Gemparkan Warga, Pria 35 Tahun Nekat Bakar Diri
Kanwil Bea Cukai Aceh dan Polri Gagalkan Penyelundupan 155 Ribu Butir Ekstasi, 4,3 Kg Sabu
Gerak Cepat Polisi Datangi TKP Kebakaran Rumah di Syamtalira Bayu
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 06:52 WIB

Pemkab Aceh Utara Peusijuek Komandan Lanal Lhokseumawe yang Baru

Rabu, 10 September 2025 - 13:18 WIB

Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Curanmor di SPBU Geulumbuk

Selasa, 9 September 2025 - 23:11 WIB

Sinergi TNI-Polri, Rumah Reot Ilyas di Blang Majron Viral di Medsos, Kini Dibangun Ulang

Selasa, 9 September 2025 - 18:14 WIB

10 Karton Rokok Ilegal Merk Ray dan 90 Liter Tuak Dimusnahkan 

Selasa, 9 September 2025 - 15:11 WIB

PWI Aceh Siap Advokasi Kekerasan Terhadap Wartawan di Sabang

Berita Terbaru

Langsa

FKUB Wadah Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama 

Kamis, 11 Sep 2025 - 12:39 WIB

Kota Banda Aceh

SMY Tersangka Kasus Korupsi Wastafel Resmi Ditahan Penyidik Polda Aceh 

Kamis, 11 Sep 2025 - 10:00 WIB

Aceh Utara

Pemkab Aceh Utara Peusijuek Komandan Lanal Lhokseumawe yang Baru

Kamis, 11 Sep 2025 - 06:52 WIB