LSM-GAKORPAN Aceh Surati Dinas Perkebunan Terkait Penggunaan Anggaran (DPA) 

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2024 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil | Atjeh Terkini.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (LSM – GAKORPAN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Aceh Kabupaten Aceh Singkil mengajukan permintaan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perkebunan Aceh Singkil, Selasa (5/11/24).

Permintaan tersebut melalui surat dengan nomor : 77/PI/PPID/GRPN//XI/2024, perihal Permintaan Informasi Publik, tertanggal 04 November 2024.

Sekretaris DPD GAKORPAN Provinsi Aceh Kabupaten Aceh Singkil Buyung Sanang mengatakan, sebagai sosial control kami dari LSM GAKORPAN sebagai pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi publik kepada PPID Dinas Perkebunan.

“Permohonan informasi publik kepada Dinas ini juga tembusannya kami sampaikan kepada Bupati C/q inspektorat Aceh Singkil dan Kejari Aceh Singkil nantinya, setelah semua melalui proses surat – menyurat dalam hal administrasi, dan tembusan ini tujuan kami tentunya agar pihak dinas menelaah ke pihak kabupaten,” ujar Buyung.

Baca Juga :  Dongan Pedagang Pasar Nyatakan Sikap Siap Mendukung Paslon "Sahabat"

Buyung menambahkan, adapun kami dari LSM GAKORPAN Aceh ini masukkan surat permintaan informasi tersebut, sebagai bahan informasi awal dalam melaksanakan pengawasan masyarakat atau kontrol sosial terhadap anggaran keuangan negara sesuai dengan yang di maksud pada PP 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

“Bila nantinya surat permintaan informasi publik kami ini tidak di respon selama 14 (Empat Belas) hari kerja belum juga ada jawaban, kami akan menyurati kembali kepihak instansi terkait yakni kami tujukan kepada Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan,” ucapnya seraya mengatakan, kita semua mempunyai hak untuk bermohon informasi itu.

Baca Juga :  Keberadaan DPD JWI Aceh Singkil Didaftarkan ke Kesbangpol. 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ayat (1) ayat (2) hurup a, b, c dan d, ayat (3) dan ayat (4), dan Kewajiban Pengguna Informasi Publik Berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tertuang juga pada ayat (1) dan ayat (2), DPD GAKORPAN Provinsi Aceh Kabupaten Aceh Singkil sebagai pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi publik kepada PPID Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Singkil kata Buyung.

Kepala Bidang (Kabid) Program Dinas Perkebunan, Nirwana yang dikonfirmasi mengatakan tak memiliki kapasitas untuk menanggapi masalah ini.

“Tentunya kami masih ada pimpinan tertinggi yang akan menjawab permintaan informasi publik tersebut,” tutupnya Nirwana Angkat.( Aiyub Bancin )

Berita Terkait

30 Tahun Sengketa Lahan, Ratusan Warga Demo Tuntut Cabut HGU PT. Napasindo
SMP Negeri 2 Kecamatan Simpang Kanan Butuhkan Sarana dan Parasara
Satreskrim Polres Aceh Singkil Berhasil Ungkap Tiga Kasus pada Awal Tahun 2025
Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil Terpilih Resmi Dilantik Gubernur Aceh
Besok Dilantik, Safriadi dan Hamzah Lakukan Gladi 
Rayakan Kepemimpinan Pasangan SAHABAT, H. Syafriadi SH, Dan Sulaiman Hamzah SH, di Peusijuk 
Masyarakat Desa Sri Kayu Diduga Kurang Mendukung Kegiatan Mengajar dan Belajar 
Pemkab Aceh Singkil Optimalisasi Penyelesaian Honorer Menjadi PPPK
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:03 WIB

30 Tahun Sengketa Lahan, Ratusan Warga Demo Tuntut Cabut HGU PT. Napasindo

Senin, 24 Februari 2025 - 22:31 WIB

SMP Negeri 2 Kecamatan Simpang Kanan Butuhkan Sarana dan Parasara

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:31 WIB

Satreskrim Polres Aceh Singkil Berhasil Ungkap Tiga Kasus pada Awal Tahun 2025

Sabtu, 15 Februari 2025 - 22:06 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil Terpilih Resmi Dilantik Gubernur Aceh

Jumat, 14 Februari 2025 - 22:48 WIB

Besok Dilantik, Safriadi dan Hamzah Lakukan Gladi 

Berita Terbaru

Kriminal

Pelaku Penyiraman Air Keras Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 20 Mar 2025 - 18:09 WIB