Singkil | Atjeh Terkini.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (LSM – GAKORPAN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Aceh Kabupaten Aceh Singkil mengajukan permintaan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perkebunan Aceh Singkil, Selasa (5/11/24).
Permintaan tersebut melalui surat dengan nomor : 77/PI/PPID/GRPN//XI/2024, perihal Permintaan Informasi Publik, tertanggal 04 November 2024.
Sekretaris DPD GAKORPAN Provinsi Aceh Kabupaten Aceh Singkil Buyung Sanang mengatakan, sebagai sosial control kami dari LSM GAKORPAN sebagai pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi publik kepada PPID Dinas Perkebunan.
“Permohonan informasi publik kepada Dinas ini juga tembusannya kami sampaikan kepada Bupati C/q inspektorat Aceh Singkil dan Kejari Aceh Singkil nantinya, setelah semua melalui proses surat – menyurat dalam hal administrasi, dan tembusan ini tujuan kami tentunya agar pihak dinas menelaah ke pihak kabupaten,” ujar Buyung.
Buyung menambahkan, adapun kami dari LSM GAKORPAN Aceh ini masukkan surat permintaan informasi tersebut, sebagai bahan informasi awal dalam melaksanakan pengawasan masyarakat atau kontrol sosial terhadap anggaran keuangan negara sesuai dengan yang di maksud pada PP 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
“Bila nantinya surat permintaan informasi publik kami ini tidak di respon selama 14 (Empat Belas) hari kerja belum juga ada jawaban, kami akan menyurati kembali kepihak instansi terkait yakni kami tujukan kepada Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan,” ucapnya seraya mengatakan, kita semua mempunyai hak untuk bermohon informasi itu.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ayat (1) ayat (2) hurup a, b, c dan d, ayat (3) dan ayat (4), dan Kewajiban Pengguna Informasi Publik Berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tertuang juga pada ayat (1) dan ayat (2), DPD GAKORPAN Provinsi Aceh Kabupaten Aceh Singkil sebagai pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi publik kepada PPID Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Singkil kata Buyung.
Kepala Bidang (Kabid) Program Dinas Perkebunan, Nirwana yang dikonfirmasi mengatakan tak memiliki kapasitas untuk menanggapi masalah ini.
“Tentunya kami masih ada pimpinan tertinggi yang akan menjawab permintaan informasi publik tersebut,” tutupnya Nirwana Angkat.( Aiyub Bancin )