Latar Belakang Sejarah Lahirnya Dinas Syariat Islam Aceh

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jl. Teuku Nyak Arief No.221, Jeulingke, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Aceh 23115. Atjeh Terkini, kamis 25/05/2025.

Jl. Teuku Nyak Arief No.221, Jeulingke, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Aceh 23115. Atjeh Terkini, kamis 25/05/2025.

Banda Aceh I Memanfaatkan kehidupan untuk berkhidmat secara Islam merupakan sebuah upaya bersama yang harus dilaksanakan untuk terwujudnya aktualisasi risalah Islam secara kaffah sebagai sistem hidup universal, yaitu membangun dan mewujudkan masyarakat yang paham akan kebijakan, enggan melakukan kemungkaran, punya rasa saling menghormati hak dan kewajiban, patuh serta taat kepada Allah SWT. Untuk itu, kelahiran lembaga yang mewadahi berlangsungnya proses ini secara sistematis menjadi suatu keharusan. Wadah ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2001 terwujudnya dalam bentuk Dinas Syariat Islam.

Pembentukan Dinas Syariat Islam (DSI) sebagai perangkat daerah, merupakan respon konkrit untuk menyahuri pemberlakuan Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keistimewaan Aceh dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Nanggroe Aceh Darussalam.

Tahun pertama dari kelahiran Dinas Syariat Islam ini telah dilalui dengan pengalaman suka dan duka. Terlalu banyak hasrat dan permintaan masyarakat yang tidak dapat terpenuhi karena kendala sember daya sebagaimana dikedepankan terdahulu, sangat mustahil mewujudan suatu gagasan yang demikian besar malah dalam ukuran raksasa diterobos dengan berpacu lewat waktu terbatas tanpa dukungan sarana prasarana,

Baca Juga :  Memerdekaan Diri Dan Tidak Menyakiti Orang Lain

Sumber daya manusia pilihan serta dana yang memadai dan sangat tidak mungkin program pelaksanaan Syariat Islam diwujudkan dengan proses yang instan. Dinas Syariat Islam telah lahir dengan modal nilai kebersamaan, transparansi dan profesionalisme, dia akan melangkah walaupun lambat tetapi pasti.

Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan

Kedudukan

Dinas Syariat Islam Adalah Perangkat daerah sebagai unsure Pelaksanaan Syariat Islam di lingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh yang berada dibawah Gubernur.

Dinas Syariat Islam dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Tugas

Dinas Syariat Islam mempunyai tugas melaksanakan tugas umum dan khusus Pemerintah Daerah dan Pembangunan serta bertanggung jawab dibidang Pelaksanaan Syariat Islam.

Fungsi

Pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan perencanaan, penyiapan qanun yang berhubungan dengan Pelaksanaan Syariat Islam serta mendokumentasikan dan menyebarluaskan hasil-hasilnya.
Pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan penyiapan dan pembinaan sumber daya manusia yang berhubungan dengan Pelaksanaan Syariat Islam.
Pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan kelancara dan ketertiban pelaksanaan peribadatan dan penataan sarananya serta penyemarakkan syiar Islam.
Pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan bimbingan dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Syariat Islam ditenga-tengah masyarakat. Dan
Pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan pembimbingan dan penyuluhan Syariat Islam.

Baca Juga :  Menghilangkan Sikap Apatisme dan Pesimisme di Kalangan Kaum Muda

Kewenangan

Merencanakan program, penelitian dan pembangunan unsur-unsur Syariat Islam.
Melestarikan nilai-nilai Islam.
Mengembangkan dan membimbing Pelaksanaan Syariat Islam yang meliputi bidang-bidang aqidah, ibadah, mu’amalat, akhlak, pendidikan dan dakwah Islamiah, amarmakruf nahimungkar, baitalmal, kemasyarakatan, Syiar Islam, pembelaan Islam, qadha, jinayat, munakahat dan mawaris.

Mengawas terhadap Pelaksanaan Syariat Islam, dan Membina dan mengawasi terhadap Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ).
Dinas Syariat Islam dengan posisi perangkat daerah merupakan unsur Pelaksana Syariat Islam dilingkungan Pemerintah Daerah berada dibawah Gubernur mempunyai tugas melaksanakan tugas umum dan khusus pemerintah daerah dan pembangunan serta bertanggung jawab dibidang Pelaksanaan Syariat Islam.

Lahir pada tanggal 25 Januari 2002 bertepatan dengan pelantikan Pimpinan Dinas Syariat Islam terdiri dari Eseloon II, III, dan IV oleh Gubernur Aceh Ir. Abdullah Puteh, M. Si diruang Serba Guna kantor Gubernur Aceh. Adapun Kepala Dinas Syariat Islam yang dilantik pada saat itu adalah Prof. Dr. H. Al Yasa’ Abubakar, MA. (**)

 

SUMBER

Berita Terkait

Sambut Peneliti dari Malaysia, Waled Nura: Syariat Islam di Aceh Adalah Model Untuk Dunia
Bupati dan Wabup Nagan Raya Hadiri Halalbihalal Bersama IKNR Banda Aceh
Menghilangkan Sikap Apatisme dan Pesimisme di Kalangan Kaum Muda
Santri Berpolitik untuk Memastikan Kemaslahatan Umum Dijalankan dengan Benar
Memerdekaan Diri Dan Tidak Menyakiti Orang Lain
Pj Gubernur Sebutkan Penerapan Syariat Islam Sangat Penting Cegah Kriminal dan Asusila
14 Peserta Kafilah Aceh Tampil Sukses di MTQ Samarinda
Tim Syarhil Putri Kafilah Aceh Tampil Energik dan Memukau Penonton di Babak Penyisihan MTQN ke-30
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:07 WIB

Latar Belakang Sejarah Lahirnya Dinas Syariat Islam Aceh

Minggu, 20 April 2025 - 08:57 WIB

Sambut Peneliti dari Malaysia, Waled Nura: Syariat Islam di Aceh Adalah Model Untuk Dunia

Sabtu, 12 April 2025 - 12:18 WIB

Bupati dan Wabup Nagan Raya Hadiri Halalbihalal Bersama IKNR Banda Aceh

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:16 WIB

Menghilangkan Sikap Apatisme dan Pesimisme di Kalangan Kaum Muda

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:11 WIB

Santri Berpolitik untuk Memastikan Kemaslahatan Umum Dijalankan dengan Benar

Berita Terbaru

Aceh Barat

Tindak Tegas Premanisme, Pelaku Pungli TBS Dicokok Polisi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 00:02 WIB

Aceh Timur

Tiga Ruko di Sungai Raya Terbakar, Kerugian Materil Ratusan Juta

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:21 WIB