Kuasa Hukum Yakarim Munir Sebut Kliennya Dikriminalisasi Oleh PT Delima Makmur

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil | Atjeh Terkini – Zahrul, SH., selaku Pengacara atau Kuasa Hukum terdakwa Yakarim Munir, menegaskan bahwa kliennya menjadi korban kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak PT Delima Makmur.

Hal itu disampaikan Zahrul usai sidang sekitar pukul 01.32 Wib dini hari sidang ke tujuh terdakwa Yakarim, di Pengadilan Negeri Aceh Singkil Senin (3/11/2025).

“Klien kami, saudara Yakarim dikriminalisasi oleh pihak PT Delima Makmur. Sejak awal perkara ini kami melihat ada kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa beliau,”ujar Zahrul.

Baca Juga :  Mahasiswa Aceh Singkil Gelar Aksi Demo di Gedung DPRK

Menurut Zahrul, tuduhan yang dialamatkan kepada Yakarim tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menilai, laporan yang dibuat oleh PT Delima Makmur lebih bernuansa kepentingan bisnis dan persaingan internal daripada murni persoalan perdata bukan pidana, yang seharusnya bisa di selesaikan melalui panitra di sini mengapa harus melaporkan ke Polda Aceh

“Kami akan membuktikan di persidangan, bahwa Yakarim tidak bersalah. Semua tuduhan yang diarahkan kepadanya hanyalah bentuk upaya untuk menjatuhkan nama baik dan posisi klien kami,” tegasnya.

Baca Juga :  DPMK Aceh Singkil Awasi  Realisasi DD di Kecamatan Kota Baharu 

Zahrul menambahkan, pihaknya akan terus mengupayakan pembelaan maksimal serta meminta majelis hakim agar menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan, bukan tekanan pihak luar.

Sidang berikutnya dijadwalkan akan dilanjutkan pada Jumat, 7 November 2025. Sidang berikutnya, dengan agenda pemeriksaan saksi dari PT Delima Makmur dan saksi dari terdakwa Yakarim,” pungkasnya. (Aiyub Bancin.)

Berita Terkait

Bupati Aceh Singkil Lepas Kafilah (MTQ) Tingkat Propinsi Aceh
Sidang Perkara Yakarim Munir, Saksi PT Delima Makmur Kembali Mangkir  
Forkopimda Gelar Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97 di Aceh Singkil
Baitul Mal Aceh Singkil Disorot, Dugaan KKN Dana Umat Rp7,1 Miliar ‎
Bupati Aceh Singkil Siap Lakukan Mutasi Besar-Besaran
Kuasa Hukum Yakarim Munir Kecewa Penolakan Penangguhan Penahanan 
Forkopimda Aceh Singkil  Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 
Perangkat Desa Se-Kabupaten Aceh Singkil Kembali Bimtek Keluar Daerah 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:34 WIB

Bupati Aceh Singkil Lepas Kafilah (MTQ) Tingkat Propinsi Aceh

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:41 WIB

Sidang Perkara Yakarim Munir, Saksi PT Delima Makmur Kembali Mangkir  

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:40 WIB

Forkopimda Gelar Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97 di Aceh Singkil

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:21 WIB

Baitul Mal Aceh Singkil Disorot, Dugaan KKN Dana Umat Rp7,1 Miliar ‎

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:44 WIB

Bupati Aceh Singkil Siap Lakukan Mutasi Besar-Besaran

Berita Terbaru

Wali Kota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, secara resmi melantik anggota Tuha Peut Gampong Mibo periode 2025–2031 berlangsung khidmat di Meunasah Gampong Mibo, pada Senin (3/11/2025).

Kota Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Illiza Resmi Lantik Anggota Tuha Peut Mibo

Selasa, 4 Nov 2025 - 14:39 WIB

TNI-POLRI

Kapolres Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Selasa, 4 Nov 2025 - 09:39 WIB