Kuasa Hukum Yakarim Munir Sebut Kliennya Dikriminalisasi Oleh PT Delima Makmur

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil | Atjeh Terkini – Zahrul, SH., selaku Pengacara atau Kuasa Hukum terdakwa Yakarim Munir, menegaskan bahwa kliennya menjadi korban kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak PT Delima Makmur.

Hal itu disampaikan Zahrul usai sidang sekitar pukul 01.32 Wib dini hari sidang ke tujuh terdakwa Yakarim, di Pengadilan Negeri Aceh Singkil Senin (3/11/2025).

“Klien kami, saudara Yakarim dikriminalisasi oleh pihak PT Delima Makmur. Sejak awal perkara ini kami melihat ada kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa beliau,”ujar Zahrul.

Baca Juga :  Taklukan COALEN 5-0, PSLKA Raih Kemenangan Final Dandin Cup 2025

Menurut Zahrul, tuduhan yang dialamatkan kepada Yakarim tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menilai, laporan yang dibuat oleh PT Delima Makmur lebih bernuansa kepentingan bisnis dan persaingan internal daripada murni persoalan perdata bukan pidana, yang seharusnya bisa di selesaikan melalui panitra di sini mengapa harus melaporkan ke Polda Aceh

“Kami akan membuktikan di persidangan, bahwa Yakarim tidak bersalah. Semua tuduhan yang diarahkan kepadanya hanyalah bentuk upaya untuk menjatuhkan nama baik dan posisi klien kami,” tegasnya.

Baca Juga :  Mahasiswa Aceh Singkil Gelar Aksi Demo di Gedung DPRK

Zahrul menambahkan, pihaknya akan terus mengupayakan pembelaan maksimal serta meminta majelis hakim agar menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan, bukan tekanan pihak luar.

Sidang berikutnya dijadwalkan akan dilanjutkan pada Jumat, 7 November 2025. Sidang berikutnya, dengan agenda pemeriksaan saksi dari PT Delima Makmur dan saksi dari terdakwa Yakarim,” pungkasnya. (Aiyub Bancin.)

Berita Terkait

Sekjen ALAMP AKSI Desak Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil Tinjau Ulang Rencana Bimtek 
Ratusan Warga Gelar Aksi Protes di PT Socfindo Lae Butar Tuntut 9 Poin 
Saripuddin No Urut (3) Unggul Terpilih Imum Mukim Gosong Telaga 2025
Diduga Main Mata Oknum Inspektorat dan Kades Ladang Bisik 
Yakarim Munir : Uang Rp250 Juta, Masukan Alat Berat Masuk Lokasi Objek Lahan Plasma
Bupati Aceh Singkil Lepas Kafilah (MTQ) Tingkat Propinsi Aceh
Sidang Perkara Yakarim Munir, Saksi PT Delima Makmur Kembali Mangkir  
Forkopimda Gelar Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97 di Aceh Singkil
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 19:41 WIB

Sekjen ALAMP AKSI Desak Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil Tinjau Ulang Rencana Bimtek 

Kamis, 20 November 2025 - 17:32 WIB

Ratusan Warga Gelar Aksi Protes di PT Socfindo Lae Butar Tuntut 9 Poin 

Minggu, 16 November 2025 - 06:38 WIB

Saripuddin No Urut (3) Unggul Terpilih Imum Mukim Gosong Telaga 2025

Kamis, 6 November 2025 - 10:14 WIB

Diduga Main Mata Oknum Inspektorat dan Kades Ladang Bisik 

Rabu, 5 November 2025 - 08:54 WIB

Yakarim Munir : Uang Rp250 Juta, Masukan Alat Berat Masuk Lokasi Objek Lahan Plasma

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemko Langsa Gencarkan Program Bantuan Pasca Bencana Banjir

Minggu, 28 Des 2025 - 19:34 WIB

Aceh Utara

Bupati Aceh Utara Dampingi Wakapolri Tinjau Lokasi Banjir

Minggu, 28 Des 2025 - 13:41 WIB

Aceh Utara

Kominfo Aceh Utara Sambung Komunikasi yang Terputus

Sabtu, 27 Des 2025 - 18:08 WIB

Langsa

Walikota Langsa Salurkan Paket Bantuan Kepada Anak Yatim 

Sabtu, 27 Des 2025 - 17:29 WIB