Singkil | Atjeh Terkini – Zahrul, SH., selaku Pengacara atau Kuasa Hukum terdakwa Yakarim Munir, menegaskan bahwa kliennya menjadi korban kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak PT Delima Makmur.
Hal itu disampaikan Zahrul usai sidang sekitar pukul 01.32 Wib dini hari sidang ke tujuh terdakwa Yakarim, di Pengadilan Negeri Aceh Singkil Senin (3/11/2025).
“Klien kami, saudara Yakarim dikriminalisasi oleh pihak PT Delima Makmur. Sejak awal perkara ini kami melihat ada kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa beliau,”ujar Zahrul.
Menurut Zahrul, tuduhan yang dialamatkan kepada Yakarim tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menilai, laporan yang dibuat oleh PT Delima Makmur lebih bernuansa kepentingan bisnis dan persaingan internal daripada murni persoalan perdata bukan pidana, yang seharusnya bisa di selesaikan melalui panitra di sini mengapa harus melaporkan ke Polda Aceh
“Kami akan membuktikan di persidangan, bahwa Yakarim tidak bersalah. Semua tuduhan yang diarahkan kepadanya hanyalah bentuk upaya untuk menjatuhkan nama baik dan posisi klien kami,” tegasnya.
Zahrul menambahkan, pihaknya akan terus mengupayakan pembelaan maksimal serta meminta majelis hakim agar menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan, bukan tekanan pihak luar.
Sidang berikutnya dijadwalkan akan dilanjutkan pada Jumat, 7 November 2025. Sidang berikutnya, dengan agenda pemeriksaan saksi dari PT Delima Makmur dan saksi dari terdakwa Yakarim,” pungkasnya. (Aiyub Bancin.)
      
					











