Ketua BAI Desak Polisi Tangkap Dalang Pematokan Liar Wilayah HGU PT Socfindo Lae Butar 

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil | Atjeh Terkini.id  – Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Perwakilan Aceh Singkil, Herman, mendesak Polres Aceh Singkil untuk menindak tegas pelaku pematokan liar di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo, Jumat (12/9/202).

Herman menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pidana yang berpotensi memicu konflik besar antara perusahaan dan masyarakat.

Menurut Herman, kuat dugaan ada oknum yang sengaja memprovokasi warga untuk melakukan pematokan tanpa dasar hukum yang jelas. Ia meminta pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam sebelum terjadi konflik yang lebih serius..

Baca Juga :  Inspektorat Temukan Pengadaan Prasarana PLN di ADD Desa Ladang Bisik Aceh Singkil

“Ini perlu dilakukan penyelidikan mendalam karena perbuatan tersebut sudah sangat meresahkan, sebelum terjadi konflik besar, saya minta pihak Polres segera ambil tindakan,” ujar Herman

Herman juga menjelaskan bahwa alasan masyarakat mematok lahan karena perpanjangan izin HGU PT Socfindo masih dalam proses. Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut adalah urusan administratif dan tidak membenarkan masyarakat untuk mengambil alih lahan.

Baca Juga :  Semarak HUT ke-80 RI, Aceh Singkil Gelar Karnaval dan Jalan Santai Meriah

“Masyarakat tidak punya dasar hukum untuk mematok tanah milik HGU PT Socfindo. Itu bukan kewenangan kita sebagai masyarakat, melainkan kewenangan negara dalam hal ini ATR/BPN,” tambahnya.

Ia mengingatkan bahwa sesuai PP 18 Tahun 2021, HGU yang sedang dalam proses perpanjangan tidak bisa dikatakan ilegal. Herman mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan tidak menjadi korban dari tindakan melanggar hukum, mengingat Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum.Tutup Herman Ketua BAI. (Aiyub Bancin)

Berita Terkait

Sekjen ALAMP AKSI Desak Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil Tinjau Ulang Rencana Bimtek 
Ratusan Warga Gelar Aksi Protes di PT Socfindo Lae Butar Tuntut 9 Poin 
Saripuddin No Urut (3) Unggul Terpilih Imum Mukim Gosong Telaga 2025
Diduga Main Mata Oknum Inspektorat dan Kades Ladang Bisik 
Yakarim Munir : Uang Rp250 Juta, Masukan Alat Berat Masuk Lokasi Objek Lahan Plasma
Kuasa Hukum Yakarim Munir Sebut Kliennya Dikriminalisasi Oleh PT Delima Makmur
Bupati Aceh Singkil Lepas Kafilah (MTQ) Tingkat Propinsi Aceh
Sidang Perkara Yakarim Munir, Saksi PT Delima Makmur Kembali Mangkir  
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 19:41 WIB

Sekjen ALAMP AKSI Desak Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil Tinjau Ulang Rencana Bimtek 

Kamis, 20 November 2025 - 17:32 WIB

Ratusan Warga Gelar Aksi Protes di PT Socfindo Lae Butar Tuntut 9 Poin 

Minggu, 16 November 2025 - 06:38 WIB

Saripuddin No Urut (3) Unggul Terpilih Imum Mukim Gosong Telaga 2025

Kamis, 6 November 2025 - 10:14 WIB

Diduga Main Mata Oknum Inspektorat dan Kades Ladang Bisik 

Rabu, 5 November 2025 - 08:54 WIB

Yakarim Munir : Uang Rp250 Juta, Masukan Alat Berat Masuk Lokasi Objek Lahan Plasma

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemko Langsa Gencarkan Program Bantuan Pasca Bencana Banjir

Minggu, 28 Des 2025 - 19:34 WIB

Aceh Utara

Bupati Aceh Utara Dampingi Wakapolri Tinjau Lokasi Banjir

Minggu, 28 Des 2025 - 13:41 WIB

Aceh Utara

Kominfo Aceh Utara Sambung Komunikasi yang Terputus

Sabtu, 27 Des 2025 - 18:08 WIB

Langsa

Walikota Langsa Salurkan Paket Bantuan Kepada Anak Yatim 

Sabtu, 27 Des 2025 - 17:29 WIB