Ketua BAI Desak Polisi Tangkap Dalang Pematokan Liar Wilayah HGU PT Socfindo Lae Butar 

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil | Atjeh Terkini.id  – Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Perwakilan Aceh Singkil, Herman, mendesak Polres Aceh Singkil untuk menindak tegas pelaku pematokan liar di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo, Jumat (12/9/202).

Herman menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pidana yang berpotensi memicu konflik besar antara perusahaan dan masyarakat.

Menurut Herman, kuat dugaan ada oknum yang sengaja memprovokasi warga untuk melakukan pematokan tanpa dasar hukum yang jelas. Ia meminta pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam sebelum terjadi konflik yang lebih serius..

Baca Juga :  Baitul Mal Aceh Singkil Disorot, Dugaan KKN Dana Umat Rp7,1 Miliar ‎

“Ini perlu dilakukan penyelidikan mendalam karena perbuatan tersebut sudah sangat meresahkan, sebelum terjadi konflik besar, saya minta pihak Polres segera ambil tindakan,” ujar Herman

Herman juga menjelaskan bahwa alasan masyarakat mematok lahan karena perpanjangan izin HGU PT Socfindo masih dalam proses. Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut adalah urusan administratif dan tidak membenarkan masyarakat untuk mengambil alih lahan.

Baca Juga :  Heboh, Seorang Pria Ditemukan Gantung Diri Desa Rimo  

“Masyarakat tidak punya dasar hukum untuk mematok tanah milik HGU PT Socfindo. Itu bukan kewenangan kita sebagai masyarakat, melainkan kewenangan negara dalam hal ini ATR/BPN,” tambahnya.

Ia mengingatkan bahwa sesuai PP 18 Tahun 2021, HGU yang sedang dalam proses perpanjangan tidak bisa dikatakan ilegal. Herman mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan tidak menjadi korban dari tindakan melanggar hukum, mengingat Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum.Tutup Herman Ketua BAI. (Aiyub Bancin)

Berita Terkait

Diduga Main Mata Oknum Inspektorat dan Kades Ladang Bisik 
Yakarim Munir : Uang Rp250 Juta, Masukan Alat Berat Masuk Lokasi Objek Lahan Plasma
Kuasa Hukum Yakarim Munir Sebut Kliennya Dikriminalisasi Oleh PT Delima Makmur
Bupati Aceh Singkil Lepas Kafilah (MTQ) Tingkat Propinsi Aceh
Sidang Perkara Yakarim Munir, Saksi PT Delima Makmur Kembali Mangkir  
Forkopimda Gelar Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97 di Aceh Singkil
Baitul Mal Aceh Singkil Disorot, Dugaan KKN Dana Umat Rp7,1 Miliar ‎
Bupati Aceh Singkil Siap Lakukan Mutasi Besar-Besaran
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 10:14 WIB

Diduga Main Mata Oknum Inspektorat dan Kades Ladang Bisik 

Rabu, 5 November 2025 - 08:54 WIB

Yakarim Munir : Uang Rp250 Juta, Masukan Alat Berat Masuk Lokasi Objek Lahan Plasma

Selasa, 4 November 2025 - 09:32 WIB

Kuasa Hukum Yakarim Munir Sebut Kliennya Dikriminalisasi Oleh PT Delima Makmur

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:34 WIB

Bupati Aceh Singkil Lepas Kafilah (MTQ) Tingkat Propinsi Aceh

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:41 WIB

Sidang Perkara Yakarim Munir, Saksi PT Delima Makmur Kembali Mangkir  

Berita Terbaru

Aceh Utara

Maherdi Ungguli 4 Calon Geuchik, Raih 143 Suara

Rabu, 12 Nov 2025 - 20:59 WIB

Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, bersama sejumlah pejabat utama Polda Aceh menghadiri upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 Tahun 2025 di Halaman Kantor Gubernur Aceh, Rabu, 12 November 2025.

TNI-POLRI

Wakapolda Aceh Hadiri Peringatan HKN Ke-61 Tahun 2025

Rabu, 12 Nov 2025 - 14:33 WIB