Kejari Bireuen Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Atjeh Terkini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menggelar pemusnahan Barang Bukti/hasil sitaan yang berasal dari tindak pidana umum NARKOTIKA, tindak pidana umum terhadap Orang Dan Harta Benda (OHARDA), tindak pidana umum terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) dan barang bukti/sitaan yang berasal dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

Dalam siaran pers yang diterima media ini, kegiatan pemusnahan Barang Bukti, yang berlangsung pada hari Rabu (05/02/2025) di halaman belakang gedung kantor Kajari Bireuen,acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H.M.H., Unsur Forkopimda Kabupaten Bireuen serta tamu undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H.M.H., mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah Inkract atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bireuen

Adapun barang bukti / sitaan yang dimusnahkan antara lain sebagai berikut:

Baca Juga :  Tersangka dan BB Pelecehan Anak di Terima Kejari 

Barang Bukti / Sitaan Narkotika:

1. Narkotika Jenis SHABU : 6.100 gram (70 perkara)

2. Narkotika Jenis GANJA : 4.300 gram (7 perkara)

3. Narkotika Jenis PSIKOTROPIKA : 196 butir (1 perkara)

4. Handphone : 51 unit

5. Bong : 11 buah

6. Timbangan Digital : 46 unit

7. Mancis : 9 buah

8. Kotak Rokok : 11 buah

9. Plastik Bening : 46 lembar

10. Kaca Pirex : 5 buah

11. Bambu Penjepit : 6 buah

12. Gunting : 11 buah

13. Sendok Sabu : 10 unit

14. Tas/Dompet : 13 buah

15. Senjata Tajam : 2 buah

16. Kosmetik Ilegal : 1.416 buah

Barang Bukti / Sitaan OHARDA :

1. Gunting : 1 buah

2. Kunci : 1 unit

3. Parang : 3 buah

4. Pakaian : 4 buah

5. Tali Tambang : 14 meter

6. Tangga : 1 buah

Barang Bukti / Sitaan KAMNEGTIBUM / TPUL :

Baca Juga :  Polres Bireuen Turunkan 500 Personil Amankan Debat Publik Pilkada 2024 

1. Selang : 1 buah

2. Flashdisk : 1 buah

3. Buku/Nota : 11 buah

4. Pakaian : 5 buah

5. Pakaian Dalam : 2 buah

6. Simcard : 2 buah

7. Batuan Mineral : 289 karung

Lebih lanjut Kajari menjelaskan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan narkotika jenis sabu dicampurkan dengan air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kejari Bireuen memastikan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntable . seluruh tahapan mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan didokumentasikan dengan baik

“Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti / sitaan,” Jelasnya.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian Dari tugas dan kewenangan Jaksa ( penuntutan umum) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 6 huruf a dan b KUHP yaitu dalam hal melaksanakan putusan pengadilan dan melaksanakan penetapan hakim, tutupnya.(samsulbasri)

Berita Terkait

Dana Hibah Aceh RP29,34 M Dibanding Sebelumnya 5,3 M
Ahli waris Serahkan Pengelolan Dayah Tgk Chik di Supeng Ke Pimpinan Dayah Ummul Ayman
Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara dan 39 Aset Disita
Calon Keuchik Rheuem Timu Husnon Raih Suara Terbanyak 
Tiga Calon Ketua Mencuat, PWI Bireuen Akan Gelar Konfercab Hari Ini
DPRK Bireuen Gelar Paripurna Penyampaian Raqan LPJ APBK dan RPJM Tahun 2025- 2029
Catin Gagal Nikah Gugat Pemkab Bireuen 1 M Lebih, Begini Kata Kajari
JPU Kejaksaan Negeri Bireuen Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Sabu
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 11:31 WIB

Dana Hibah Aceh RP29,34 M Dibanding Sebelumnya 5,3 M

Rabu, 10 September 2025 - 11:51 WIB

Ahli waris Serahkan Pengelolan Dayah Tgk Chik di Supeng Ke Pimpinan Dayah Ummul Ayman

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:01 WIB

Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara dan 39 Aset Disita

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:53 WIB

Calon Keuchik Rheuem Timu Husnon Raih Suara Terbanyak 

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:04 WIB

Tiga Calon Ketua Mencuat, PWI Bireuen Akan Gelar Konfercab Hari Ini

Berita Terbaru

TNI-POLRI

‎Tongkat Komando Dandim 0107/Aceh Selatan Resmi Berganti ‎

Senin, 29 Sep 2025 - 14:56 WIB

Kota Banda Aceh

Ketum PAS Aceh Komit Dukung Mualem Berantaskan Tambang Ilegal di Aceh

Senin, 29 Sep 2025 - 12:50 WIB

Aceh Barat

Tambang Rakyat di Pante Ceureumen: Nafas Ekonomi Terancam Padam

Senin, 29 Sep 2025 - 11:29 WIB

Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra SE

Langsa

APBK Perubahan Kota Langsa TA 2025 Disahkan

Senin, 29 Sep 2025 - 09:33 WIB